Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Janji Gila Marc Cucurella: Siap Pensiun Dini & Tato Wajah Pelatih Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 10:59 WIB

Tingginya 229cm! Mengenal Jongkuch Mach, Prospek NBA Paling Menakutkan Saat Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 10:00 WIB

Perpisahan Pahit, Ini Alasan Haru Frans Putros Tinggalkan Persib Bandung!

Sabtu, 18 Juli 2026 09:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Janji Gila Marc Cucurella: Siap Pensiun Dini & Tato Wajah Pelatih Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026
  • Tingginya 229cm! Mengenal Jongkuch Mach, Prospek NBA Paling Menakutkan Saat Ini
  • Perpisahan Pahit, Ini Alasan Haru Frans Putros Tinggalkan Persib Bandung!
  • Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 Juli 2026: Segera Cek Bansos Anda Sekarang!
  • Update Kode Redeem Free Fire 18 Juli 2026: Klaim Skin & Item Gratis Sekarang!
  • Skema Baru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT, Bakal Lewat Koperasi Desa?
  • BPNT Juli 2026 Rp600 Ribu Segera Cair, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima?
  • Persib Dapat Kabar dari Gabriel Mutombo, Igor Tolic Tak Mau Ambil Risiko
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PWI se-Bandung Raya Tuntut Hendry Ch. Bangun untuk Mundur

By SusanaJumat, 19 Juli 2024 16:22 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejarah mencatat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi profesi kewartawanan. PWI pun bagian dari organisasi wartawan pertama di Indonesia berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Tanggal tersebut juga disebut sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Hingga kini, 78 tahun usia lembaga PWI.

Organisasi PWI lahir menjadi wadah para wartawan untuk memperjuangkan bangsa lewat tulisan. Sejauh ini, sebagaimana para jurnalis Indonesia di masa penggalangan kesadaran bangsa, para wartawan dari generasi 1945 yang masih aktif tetap menjalankan profesinya dengan semangat mengutamakan perjuangan bangsa.

Seperti diketahui, tidak sedikit dari rahim PWI melahirkan sosok pencerah, pembesar, pejuang pers begitu pula sosok-sosok yang terlahir dengan semangat luar biasa memperjuangkan bagaimana lembaga PWI mampu menjadi satu kekuatan. Satu tekad, satu suara dengan tetap marwah lembaga terus senantiasa dijaga.

Kami menilai, lembaga atau organisasi PWI bukan lagi organisasi yang baru seumur jagung. PWI secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri.

Keberadaannya pun harus bisa mewarnai dengan fungsi dan peranannya sebagai lembaga yang diisi oleh masyarakat dipandang sebagai kalangan intelek.

Maka sudah barang tentu, lembaga atau organisasi PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang mempertontonkan keteladanan terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.

Begitu pula kami pun menilai,

1. Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan Indonesia, khususnya anggota PWI;

2. Bahwa kejujuran dalam berorganisasi menjadi pijakan moral utama para anggota dan pengurus PWI;

3. Bahwa filosofi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada hakikatnya mewajibkan anggota PWI menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi dan menaati Undang-Undang Pers, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), KEJ, dan KPW PWI serta disiplin organisasi;

4. Bahwa KPW PWI disusun sebagai acuan dan panduan bagi anggota PWI guna mengambil kembali yang perlu dihindari dan kembali yang perlu dilakukan dalam menjalankan profesi dan mengelola organisasi;

5. Bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI;

Dari data dan informasi yang didapatkan melalui selebaran SK yang dikeluarkan DK, kekisruhan terjadi karena diantaranya adanya;

1. Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi oleh Ketua Umum dalam merombak susunan Pengurus Dewan Kehormatan PWI Pusat;

2. Bahwa terjadi pelanggaran berulang oleh Ketua Umum terhadap Konstitusi Organisasi dan pengabaian terhadap peringatan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan;

3. Saudara Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT dan Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, dan PRT;

4. Saudara Hendry Ch Bangun telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.

Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini, terkait kekisruhan atau polemik yang terjadi di Kepengurusan Pusat PWI yang telah menyebabkan dampak sangat luar biasa di daerah, begitu pula nama PWI semakin terpuruk.

Serta demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI.

Maka untuk menyelamatkan organisasi PWI, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1) Menuntut Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun untuk mundur

2) Bila perlu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) pun untuk turut mundur

3) Menuntut untuk secepatnya digelar Kongres Luar Biasa (KLB)

4) Mendorong PWI Provinsi Jawa Barat agar tidak berdiam diri dan untuk segera melakukan aksi menuntut digelarnya KLB bersama PWI di provinsi lainnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Juli 2026 Rp600 Ribu Segera Cair, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Juli 2026 Cair 20 Juli, Cek Penerima Bansos Rp600 Ribu Lewat NIK KTP

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.