Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banyak Kejanggalan, Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ini Justru Picu Ancaman Digital Serius

Jumat, 3 April 2026 03:00 WIB

Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!

Jumat, 3 April 2026 01:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banyak Kejanggalan, Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ini Justru Picu Ancaman Digital Serius
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resbob Segera Diadili? Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian

By SusanaRabu, 7 Januari 2026 11:02 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Babak baru kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka MAFPN alias Resbob resmi bergulir.

Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada pihak kejaksaan.

Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang menyita perhatian publik tersebut akan segera memasuki tahap lanjutan, termasuk kemungkinan persidangan di pengadilan dalam waktu dekat.

Polda Jabar Tunggu Hasil Penelitian Jaksa

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja maksimal untuk melengkapi seluruh administrasi dan materi penyidikan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada. Pada Selasa, 6 Januari 2026, kami telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:  Kericuhan Bandung: Polisi Klarifikasi soal Gas Air Mata di Kampus Unisba dan Unpas

Hendra menambahkan, setelah pelimpahan tahap satu, pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi (P-19).

“Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Penyidik Periksa 8 Saksi dan 2 Ahli

Baca Juga:  Pulang Liburan dari Italia, Terpidana Korupsi Dana Telkom Alex Denni Ditangkap Kejaksaan

Dalam proses penyidikan kasus ujaran kebencian Resbob, Polda Jabar menegaskan komitmen untuk mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” kata Hendra.

Pemeriksaan saksi dan ahli ini dilakukan guna memastikan alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Resbob Ditahan hingga Februari 2026

Selain pemberkasan, polisi juga memastikan tersangka MAFPN alias Resbob berada dalam pengawasan ketat. Saat ini, Resbob telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Jabar.

Baca Juga:  Bahaya Masih Mengintai, Evakuasi Korban Tambang Gunung Pongkor Bogor Dilakukan Hati-hati

“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan sejak 5 Januari hingga 13 Februari 2026,” jelas Hendra.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan menunggu keputusan lanjutan dari kejaksaan.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Menutup keterangannya, Hendra mengimbau masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi konten yang berpotensi melanggar hukum, menyebarkan kebencian, atau memecah belah persatuan.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya etika digital dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berkas tahap satu Ditresiber Polda Jabar hukum pidana kasus siber kasus ujaran kebencian Kejaksaan MAFPN penahanan tersangka Polda Jawa Barat Resbob ujaran kebencian media sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.