bukamata.id – Babak baru kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka MAFPN alias Resbob resmi bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada pihak kejaksaan.
Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang menyita perhatian publik tersebut akan segera memasuki tahap lanjutan, termasuk kemungkinan persidangan di pengadilan dalam waktu dekat.
Polda Jabar Tunggu Hasil Penelitian Jaksa
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja maksimal untuk melengkapi seluruh administrasi dan materi penyidikan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada. Pada Selasa, 6 Januari 2026, kami telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).
Hendra menambahkan, setelah pelimpahan tahap satu, pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi (P-19).
“Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Penyidik Periksa 8 Saksi dan 2 Ahli
Dalam proses penyidikan kasus ujaran kebencian Resbob, Polda Jabar menegaskan komitmen untuk mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” kata Hendra.
Pemeriksaan saksi dan ahli ini dilakukan guna memastikan alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka Resbob Ditahan hingga Februari 2026
Selain pemberkasan, polisi juga memastikan tersangka MAFPN alias Resbob berada dalam pengawasan ketat. Saat ini, Resbob telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Jabar.
“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan sejak 5 Januari hingga 13 Februari 2026,” jelas Hendra.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan menunggu keputusan lanjutan dari kejaksaan.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Menutup keterangannya, Hendra mengimbau masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi konten yang berpotensi melanggar hukum, menyebarkan kebencian, atau memecah belah persatuan.
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya etika digital dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










