Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Diblokir FIFA, Nasib Rekrutan Baru di Ujung Tanduk

Minggu, 28 Juni 2026 14:11 WIB

Daftar Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Ini Jadwal Pertandingannya

Minggu, 28 Juni 2026 13:49 WIB

Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya

Minggu, 28 Juni 2026 13:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Diblokir FIFA, Nasib Rekrutan Baru di Ujung Tanduk
  • Daftar Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Ini Jadwal Pertandingannya
  • Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
  • Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung
  • Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!
  • Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi
  • Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru
  • Afrika Selatan vs Kanada 32 Besar Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Line Up Lengkap!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ridwan Kamil Terancam Penjara 1 Tahun, Buntut Dugaan Pelanggaran Kampanye

By SusanaKamis, 18 Januari 2024 20:14 WIB2 Mins Read
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil baru-baru ini dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jabar.

Laporan tersebut buntut dari adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

Atas laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini masih melakukan kajian.

Namun, apabila terbukti melanggar, Ridwan Kamil terancam pidana penjara hingga 1 tahun apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya Pasal 280 ayat 2.

“Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD), itu ada a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Jemput Aspirasi, Cak Imin Kampanye di Kampung Nelayan Jakut

Menurut Syaiful, pihak yang dapat dikenakan aturan itu  bukanlah BPD melainkan pelaksana kampanye atau tim kampanye.

Dia juga membenarkan bahwa pelaksana kampanye atau tim kampanye yang melanggar aturan itu dapat diancam penjara hingga 1 tahun.

“Ada (ancaman hukumannya), berkaitan dengan itu ada. Iya (satu tahun)” ucap dia.

Baca Juga:  Jusuf Kalla hingga Ridwan Kamil Sampaikan Duka Atas Wafatnya Solihin GP

Meski begitu, laporan yang dilayangkan masih dikaji oleh tim dari Bawaslu. Apabila memenuhi unsur formil dan materil, maka laporan itu akan diregister dan segera dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Tak menutup kemungkinan, Ridwan Kamil juga bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Setelah menerima laporan, melakukan kajian dan salah satu kajiannya tentang formil materil setelah itu baru masuk diregister, nah setelah diregister itu menganalisis dugaan pelanggarannya apa, baru nanti diklarifikasi. Klarifikasi untuk menjawab dugaan-dugaan itu,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah. Dia menyebut anggota BPD memang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Kampanye di Cirebon, Ganjar Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan

Dia juga membenarkan pelanggar aturan dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun.

“Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun,” ucap dia.

Sebelumnya, potongan video memperlihatkan Ridwan Kamil yang berada di atas panggung mengajak berjoget para peserta yang hadir dalam kegiatan.

Dalam acara tersebut, Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kampanye pelanggaran ridwan kamil terancam penjara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.