Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
ASN bisa WFA

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Kamis, 7 Mei 2026 20:05 WIB

Geger Super League! Persija vs Persib Siap Bentrok di Stadion ‘Theater of Hell’

Kamis, 7 Mei 2026 19:36 WIB

Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder 8 Menit’ Heboh di Medsos, Nama Vellisa Trending dan Picu Rasa Penasaran Netizen

Kamis, 7 Mei 2026 19:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya
  • Geger Super League! Persija vs Persib Siap Bentrok di Stadion ‘Theater of Hell’
  • Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder 8 Menit’ Heboh di Medsos, Nama Vellisa Trending dan Picu Rasa Penasaran Netizen
  • Andrew Jung Siap Jadi Mimpi Buruk Persija, Persib Bidik Kemenangan Mutlak di Segiri
  • Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’
  • Final Liga Champions 2025/2026: PSG vs Arsenal Siap Bentrok di Budapest, Siapa Raja Eropa?
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Banyak Dicari, Fakta Aslinya Masih Misterius
  • Marck Klok soal Persib vs Persija Digelar di Samarinda: Lucu, Gila, Tapi Kami Harus Menang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 7 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ridwan Kamil Terancam Penjara 1 Tahun, Buntut Dugaan Pelanggaran Kampanye

By SusanaKamis, 18 Januari 2024 20:14 WIB2 Mins Read
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil baru-baru ini dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jabar.

Laporan tersebut buntut dari adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

Atas laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini masih melakukan kajian.

Namun, apabila terbukti melanggar, Ridwan Kamil terancam pidana penjara hingga 1 tahun apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya Pasal 280 ayat 2.

“Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD), itu ada a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, Kamis (18/1/2024).

Menurut Syaiful, pihak yang dapat dikenakan aturan itu  bukanlah BPD melainkan pelaksana kampanye atau tim kampanye.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sayangkan Status Laga Tanpa Penonton Persib vs Persija

Dia juga membenarkan bahwa pelaksana kampanye atau tim kampanye yang melanggar aturan itu dapat diancam penjara hingga 1 tahun.

“Ada (ancaman hukumannya), berkaitan dengan itu ada. Iya (satu tahun)” ucap dia.

Baca Juga:  Dituding Tutup Mata Soal Dago Elos, Ridwan Kamil: Itu Perkara Warga dengan Warga

Meski begitu, laporan yang dilayangkan masih dikaji oleh tim dari Bawaslu. Apabila memenuhi unsur formil dan materil, maka laporan itu akan diregister dan segera dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Tak menutup kemungkinan, Ridwan Kamil juga bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Setelah menerima laporan, melakukan kajian dan salah satu kajiannya tentang formil materil setelah itu baru masuk diregister, nah setelah diregister itu menganalisis dugaan pelanggarannya apa, baru nanti diklarifikasi. Klarifikasi untuk menjawab dugaan-dugaan itu,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah. Dia menyebut anggota BPD memang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Terungkap! Ridwan Kamil Pernah Unggah Kasus Hilangnya Fidya Kamalinda

Dia juga membenarkan pelanggar aturan dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun.

“Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun,” ucap dia.

Sebelumnya, potongan video memperlihatkan Ridwan Kamil yang berada di atas panggung mengajak berjoget para peserta yang hadir dalam kegiatan.

Dalam acara tersebut, Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kampanye pelanggaran ridwan kamil terancam penjara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN bisa WFA

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak

Ilustrasi begal

Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.