Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP

Selasa, 17 Maret 2026 09:13 WIB

Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?

Selasa, 17 Maret 2026 09:00 WIB

Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!

Selasa, 17 Maret 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Jadi Buruan di X dan TikTok, Ternyata Ini Fakta di Balik Kotak Putih yang Viral!
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sadis! Anak Bunuh Ibu dan Balita di Cianjur, Korban Dimutilasi dan Dibakar

By SusanaSelasa, 20 Mei 2025 10:45 WIB2 Mins Read
Koferensi Pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Cianjur. Foto: Tribata News.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebuah kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi menggemparkan warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Korban dalam peristiwa ini adalah Lilis (53) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.

Pelaku utama, Yanti (34), yang merupakan anak kandung Lilis, tega menghabisi nyawa ibunya sendiri. Ia mengaku menyimpan dendam lama kepada korban.

Dalam aksi kejinya, Yanti tidak sendiri. Ayahnya, Cahya (53), juga ikut membantu saat pembunuhan berlangsung.

Penemuan Tengkorak dan Potongan Tubuh Jadi Titik Awal Terungkapnya Kasus

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di dua lokasi berbeda. Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga:  Ketika Curhat Berakhir Maut, Heryanto Tega Habisi Dina Oktaviani dan Dibuang di Sungai Citarum

“Warga menemukan tengkorak kepala di kebun saat membersihkan rumput. Di waktu yang hampir bersamaan, potongan tangan dan kaki juga ditemukan di saluran irigasi,” ungkap Kapolres dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025).

Setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Sukaresmi langsung menyelidiki lokasi penemuan. Petugas juga menerima informasi dari warga tentang bau menyengat dari salah satu rumah di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Sewa Mobil

Korban Dicekik Saat Sakit, Jenazah Dibiarkan 4 Hari Sebelum Dimutilasi

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa korban Lilis dibunuh saat dalam kondisi sakit. Ia dicekik langsung oleh Yanti, sementara Cahya membantu dengan memegangi tubuh korban.

“Jenazah korban dibiarkan begitu saja selama empat hari sebelum akhirnya dimutilasi, dikuliti, dan dibakar sebagian,” jelas Tono.

Tak berhenti di situ, Yanti juga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih balita. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak, karena pelaku takut perbuatannya terbongkar.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Baca Juga:  Siti Pamit Kerja ke Jakarta Sebelum Ditemukan Tewas di Kebun Teh Cianjur

Dalam penggeledahan, polisi menemukan gunting dan pisau yang digunakan untuk memutilasi korban. Kedua pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, Yanti dan Cahya dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

  • Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cianjur mutilasi pembunuhan Sukaresmi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.