bukamata.id – Sebuah kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi menggemparkan warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Korban dalam peristiwa ini adalah Lilis (53) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.
Pelaku utama, Yanti (34), yang merupakan anak kandung Lilis, tega menghabisi nyawa ibunya sendiri. Ia mengaku menyimpan dendam lama kepada korban.
Dalam aksi kejinya, Yanti tidak sendiri. Ayahnya, Cahya (53), juga ikut membantu saat pembunuhan berlangsung.
Penemuan Tengkorak dan Potongan Tubuh Jadi Titik Awal Terungkapnya Kasus
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di dua lokasi berbeda. Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/5/2025).
“Warga menemukan tengkorak kepala di kebun saat membersihkan rumput. Di waktu yang hampir bersamaan, potongan tangan dan kaki juga ditemukan di saluran irigasi,” ungkap Kapolres dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025).
Setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Sukaresmi langsung menyelidiki lokasi penemuan. Petugas juga menerima informasi dari warga tentang bau menyengat dari salah satu rumah di sekitar lokasi.
Korban Dicekik Saat Sakit, Jenazah Dibiarkan 4 Hari Sebelum Dimutilasi
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa korban Lilis dibunuh saat dalam kondisi sakit. Ia dicekik langsung oleh Yanti, sementara Cahya membantu dengan memegangi tubuh korban.
“Jenazah korban dibiarkan begitu saja selama empat hari sebelum akhirnya dimutilasi, dikuliti, dan dibakar sebagian,” jelas Tono.
Tak berhenti di situ, Yanti juga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih balita. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak, karena pelaku takut perbuatannya terbongkar.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dalam penggeledahan, polisi menemukan gunting dan pisau yang digunakan untuk memutilasi korban. Kedua pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, Yanti dan Cahya dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:
- Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











