Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan

Senin, 31 Agustus 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Senin, 31 Agustus 2026 01:00 WIB

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 21:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan
  • PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan
  • Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026
  • Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut
  • Dion Markx Tinggalkan Persib Sementara, Ada Misi Khusus di Balik Keputusan Mengejutkan Ini
  • Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP
  • 143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan
  • Marc Klok Tak Mau Banyak Basa-basi, Target Persib vs Manila Digger Cuma Satu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Selain Digorok, Wanita yang Diduga Dibunuh Mantan Suami di Bandung Juga Dimutilasi

By SusanaJumat, 2 Agustus 2024 14:00 WIB2 Mins Read
Pembongkaran makam korban pembunuhan di Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto: Facebook Doy Media Online.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan jasad seorang perempuan berinisial INS yang diduga menjadi korban pembunuhan pada Jumat (2/8/2024).

Ekshumasi ini dilakukan oleh tim inafis Polresta Bandung bersama Biddokes Polda Jawa Barat di Kampung Ciburial, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Dikutip dari akun Facebook Syifa Yuliantika, kondisi jasad korban masih utuh meski diduga dikubur sejak bulan Januari tahun 2024 atau kurang lebih 7 bulan.

“Masya Allah Neng jasadnya masih utuh, kuasa Allah, sing janten ahli surga,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:  Rekomendasi Tiga Tempat Dinner di Bandung Cocok Rayakan Malam Natal

Selain itu, akun tersebut juga menuliskan jika korban tidak hanya digorok namun juga dimutilasi.

“Eta bia*ab pisan, suganteh digorok hungkul, pekteh dibedel perut na dimutilasi hela,” tulisnya.

Sebelumnya, dikabarkan seorang warga Kampung Ciburial, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, INS (24) diduga tewas dibunuh mantan suaminya.

Korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Januari 2024 ke kepolisian. Setelah pencarian yang panjang, pada hari Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, kasus ini terkuak.

Baca Juga:  Resmi Tinggalkan Sabah FC, Saddil Ramdani Merapat ke Persib Bandung?

Dihimpun dari informasi yang beredar di media sosial akun TikTok @sizaliweh, seorang warga setempat menginformasikan kepada pelapor bahwa INS sudah tidak perlu dicari lagi karena telah meninggal dunia.

Korban diduga dibunuh AS, mantan suaminya sendiri, dan kawan-kawannya, kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumahnya.

Diduga, pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menggorok leher korban.

Baca Juga:  Viral! Balita Diduga Ditampar dan Dipukul Saat Khitan di Klinik Cianjur

Setelah dipastikan meninggal, pelaku dan temannya menguburkan jasad wanita malang itu di belakang rumahnya sendiri.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah golok,” isi dalam pesan yang beredar di Medsos, dikutip dari akun TikTok @sizaliweh, Jumat (2/8/2024).

Akibat perbuatan kejinya itu, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Dan/atau Pasal 170 KUHPidana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut

Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP

143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan

Kabar Gembira Guru PPPK! 231 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu Disebut Naik Status 2027

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.