Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka

Minggu, 29 Maret 2026 06:00 WIB
Kode Redeem FF

Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis

Minggu, 29 Maret 2026 04:00 WIB
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka
  • Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sengketa Lahan di Jalan Asia Afrika Bandung Memanas, Eksekusi Tertunda Meski Putusan Inkrah

By Aga GustianaJumat, 6 Februari 2026 18:36 WIB3 Mins Read
Lokasi lahan sengketa di Jalan Asia Afrika Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persoalan hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan pusat Kota Bandung, tepatnya di Jalan Asia Afrika Nomor 24, kembali menjadi sorotan. Walaupun perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sejak lama, proses pengosongan objek sengketa hingga awal 2026 masih belum dapat dijalankan akibat kendala keamanan di lapangan.

Kuasa hukum pihak pemohon, Abdurahman, S.H., menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie). Para ahli waris yang dimaksud yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, serta Herliana Suhardja. Menurutnya, kemenangan hukum atas objek sengketa tersebut telah diputus sejak puluhan tahun silam melalui berbagai tingkat peradilan.

Perjalanan Panjang Perkara Sejak 1980-an

Abdurahman menyampaikan bahwa sengketa perdata ini bermula pada 1983 dan terus bergulir hingga mencapai Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa seluruh putusan pengadilan secara konsisten memenangkan pihak pemohon.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta oleh pengadilan. Pada 14 Januari 1993, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000,- ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40% nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992,” kata Abdurahman dalam keterangannya, Kamis (5/1/2026).

Baca Juga:  Sesalkan Tak Hadir, Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Bakal Ketahui Keterlibatan Pegi Setiawan

Selain itu, ia menyebutkan bahwa dasar hukum pelaksanaan eksekusi telah ditetapkan melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 27 Juni 1992 serta Penetapan Eksekusi Pengosongan pada 6 Oktober 1993.

Eksekusi Berulang Kali Tertunda

Meskipun jadwal pelaksanaan pengosongan telah direncanakan beberapa kali sepanjang Januari 2025, yakni pada tanggal 8, 20, dan 29, kegiatan tersebut tidak dapat berjalan sesuai rencana. Penundaan disebut terjadi karena pertimbangan keamanan yang disampaikan aparat kepolisian.

“Berdasarkan informasi intelijen, penundaan terjadi karena adanya potensi perlawanan dari organisasi massa yang menduduki objek eksekusi. Kami sangat menyayangkan hal ini karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa,” tegasnya.

Abdurahman juga mengungkapkan bahwa seluruh upaya hukum yang diajukan oleh pihak termohon, Tn. Dhaloomal Rachmand, telah ditolak atau tidak diterima oleh pengadilan. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi alasan yuridis untuk menunda pelaksanaan pengosongan.

Baca Juga:  PN Bandung Gugurkan Praperadilan Muller Bersaudara atas Sengketa Tanah Dago Elos

Permohonan Perlindungan ke Kapolda Jabar

Serangkaian penundaan hingga memasuki Januari 2026 disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi ahli waris, baik secara materiil maupun nonmateriil. Menyikapi situasi tersebut, pihak kuasa hukum mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Barat untuk meminta dukungan pengamanan.

“Kami telah menerima respon dari Kapolda Jabar yang pada prinsipnya mendukung terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme,” bebernya.

“Kami memegang komitmen ini, terutama untuk jadwal eksekusi berikutnya yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026 mendatang,” lanjutnya.

Ia menilai pentingnya menjaga wibawa lembaga peradilan, serta berharap aparat dapat memberikan pengamanan maksimal agar putusan hukum dapat dijalankan secara nyata.

“Kami tetap percaya dan yakin bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jaminan keamanan serta mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat bagi seluruh warga negara, terlebih dalam konteks pelaksanaan permohonan resmi Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu komitmen dari Kapolda beserta seluruh jajarannya untuk melaksankan pengamanan,” tuturnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tidak Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Status Termohon Disebut Hanya Penyewa

Dalam penjelasannya, Abdurahman menegaskan bahwa hubungan hukum termohon dengan objek sengketa sejak awal hanya sebatas perjanjian sewa, bukan kepemilikan. Ia menyatakan status tersebut telah diuji dalam seluruh proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Perlu kami tegaskan kepada publik, Termohon bukan pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No. 24. Hubungan hukumnya sejak awal hanya sebagai penyewa, dan hak sewa tersebut telah berakhir yang puluhan tahun tidak membayar uang sewa serta tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara,” ungkap Abdurahman.

Ia juga menyoroti adanya dukungan dari pihak tertentu yang disebut sebagai bagian dari organisasi massa dalam mempertahankan penguasaan aset tersebut.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena penguasaan aset dilakukan bukan lagi berdasarkan hak hukum, melainkan dengan perlindungan kekuatan massa, sehingga berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kewibawaan putusan pengadilan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ahli waris Eksekusi lahan Jalan Asia Afrika Bandung Konflik lahan Mahkamah Agung PN Bandung Sengketa properti Sengketa tanah Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.