bukamata.id – Persoalan hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan pusat Kota Bandung, tepatnya di Jalan Asia Afrika Nomor 24, kembali menjadi sorotan. Walaupun perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sejak lama, proses pengosongan objek sengketa hingga awal 2026 masih belum dapat dijalankan akibat kendala keamanan di lapangan.
Kuasa hukum pihak pemohon, Abdurahman, S.H., menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie). Para ahli waris yang dimaksud yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, serta Herliana Suhardja. Menurutnya, kemenangan hukum atas objek sengketa tersebut telah diputus sejak puluhan tahun silam melalui berbagai tingkat peradilan.
Perjalanan Panjang Perkara Sejak 1980-an
Abdurahman menyampaikan bahwa sengketa perdata ini bermula pada 1983 dan terus bergulir hingga mencapai Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa seluruh putusan pengadilan secara konsisten memenangkan pihak pemohon.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta oleh pengadilan. Pada 14 Januari 1993, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000,- ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40% nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992,” kata Abdurahman dalam keterangannya, Kamis (5/1/2026).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa dasar hukum pelaksanaan eksekusi telah ditetapkan melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 27 Juni 1992 serta Penetapan Eksekusi Pengosongan pada 6 Oktober 1993.
Eksekusi Berulang Kali Tertunda
Meskipun jadwal pelaksanaan pengosongan telah direncanakan beberapa kali sepanjang Januari 2025, yakni pada tanggal 8, 20, dan 29, kegiatan tersebut tidak dapat berjalan sesuai rencana. Penundaan disebut terjadi karena pertimbangan keamanan yang disampaikan aparat kepolisian.
“Berdasarkan informasi intelijen, penundaan terjadi karena adanya potensi perlawanan dari organisasi massa yang menduduki objek eksekusi. Kami sangat menyayangkan hal ini karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa,” tegasnya.
Abdurahman juga mengungkapkan bahwa seluruh upaya hukum yang diajukan oleh pihak termohon, Tn. Dhaloomal Rachmand, telah ditolak atau tidak diterima oleh pengadilan. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi alasan yuridis untuk menunda pelaksanaan pengosongan.
Permohonan Perlindungan ke Kapolda Jabar
Serangkaian penundaan hingga memasuki Januari 2026 disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi ahli waris, baik secara materiil maupun nonmateriil. Menyikapi situasi tersebut, pihak kuasa hukum mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Barat untuk meminta dukungan pengamanan.
“Kami telah menerima respon dari Kapolda Jabar yang pada prinsipnya mendukung terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme,” bebernya.
“Kami memegang komitmen ini, terutama untuk jadwal eksekusi berikutnya yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026 mendatang,” lanjutnya.
Ia menilai pentingnya menjaga wibawa lembaga peradilan, serta berharap aparat dapat memberikan pengamanan maksimal agar putusan hukum dapat dijalankan secara nyata.
“Kami tetap percaya dan yakin bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jaminan keamanan serta mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat bagi seluruh warga negara, terlebih dalam konteks pelaksanaan permohonan resmi Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu komitmen dari Kapolda beserta seluruh jajarannya untuk melaksankan pengamanan,” tuturnya.
Status Termohon Disebut Hanya Penyewa
Dalam penjelasannya, Abdurahman menegaskan bahwa hubungan hukum termohon dengan objek sengketa sejak awal hanya sebatas perjanjian sewa, bukan kepemilikan. Ia menyatakan status tersebut telah diuji dalam seluruh proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Perlu kami tegaskan kepada publik, Termohon bukan pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No. 24. Hubungan hukumnya sejak awal hanya sebagai penyewa, dan hak sewa tersebut telah berakhir yang puluhan tahun tidak membayar uang sewa serta tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara,” ungkap Abdurahman.
Ia juga menyoroti adanya dukungan dari pihak tertentu yang disebut sebagai bagian dari organisasi massa dalam mempertahankan penguasaan aset tersebut.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena penguasaan aset dilakukan bukan lagi berdasarkan hak hukum, melainkan dengan perlindungan kekuatan massa, sehingga berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kewibawaan putusan pengadilan,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











