Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

Selasa, 5 Mei 2026 19:49 WIB

Transfer Panas! Persib Siap Datangkan Kiper Eropa, Jejak Thom Haye Terulang?

Selasa, 5 Mei 2026 19:06 WIB

bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau

Selasa, 5 Mei 2026 18:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai
  • Transfer Panas! Persib Siap Datangkan Kiper Eropa, Jejak Thom Haye Terulang?
  • bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau
  • Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg
  • DRAMA GBK! Izin Laga Persija vs Persib Masih Digantung, Ini Penyebabnya
  • Update Rumor Transfer Persib: Daftar 6 Pemain Bintang yang Dikaitkan dengan Maung Bandung
  • Update 5 Mei 2026: Cara Cerdas Berburu Saldo DANA Gratis yang Terbukti Cair Tanpa Ribet
  • Heboh! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah Cicendo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setelah 20 Tahun, Pemprov Jabar Baru Cabut Status Masjid Raya Bandung

By Aga GustianaKamis, 8 Januari 2026 14:59 WIB4 Mins Read
Masjid Raya Bandung, Salah satu ikon utama wisata religi Bandung. (Foto: TempatWisata.pro)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026. Dokumen tersebut mulai ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas pada Kamis (8/1/2026).

Dengan keputusan ini, Masjid Agung Bandung tidak lagi menyandang predikat Masjid Raya tingkat provinsi—status yang telah melekat selama lebih dari 20 tahun. Pencabutan tersebut sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak 2002 menetapkan masjid bersejarah itu sebagai Masjid Raya Jawa Barat.

Langkah Pemprov Jabar ini menandai perubahan kebijakan signifikan, terutama dalam hubungan pemerintah daerah dengan pengelolaan rumah ibadah yang berstatus wakaf. Di sisi lain, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pencabutan status ini murni demi kepatuhan hukum wakaf, atau justru mencerminkan lemahnya tata kelola Masjid Raya selama ini?

Alasan Resmi: Wakaf dan Kemandirian Umat

Dalam dokumen keputusan gubernur, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pencabutan status Masjid Raya Bandung dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan masjid dengan prinsip wakaf. Pemerintah menilai bahwa selama ini status Masjid Raya justru berpotensi bertentangan dengan tujuan wakaf itu sendiri.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tinjau Simulasi Keamanan Jelang Pemilu 2024

“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” demikian bunyi pertimbangan huruf b dalam keputusan tersebut.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. Selain itu, hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat pada 12 September 2025 turut dijadikan landasan evaluasi.

Namun, publik mencatat bahwa argumentasi tersebut baru mengemuka setelah lebih dari dua dekade pemerintah provinsi terlibat langsung dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional masjid.

Keputusan Tegas, Dampak Langsung

Dalam diktum kesatu, keputusan gubernur menyebut secara eksplisit, “Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Baca Juga:  Eks Pegawai BAZNAS Jabar Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

Selanjutnya, diktum kedua mengatur bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Adapun diktum ketiga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 7 Januari 2026.

Artinya, sejak tanggal tersebut, Masjid Agung Bandung secara administratif tidak lagi berada dalam skema Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, termasuk dalam hal dukungan operasional dari pemerintah daerah.

Dukungan Anggaran Dihentikan

Sejalan dengan pencabutan status tersebut, Pemprov Jabar juga menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional bagi Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026. Penghentian anggaran ini dilakukan setelah masjid tersebut ditegaskan bukan merupakan aset milik pemerintah provinsi, melainkan tanah wakaf.

Kebijakan ini menuai sorotan karena selama bertahun-tahun pemerintah daerah terlibat aktif dalam pembiayaan dan pengelolaan masjid. Perubahan mendadak tersebut menimbulkan kekhawatiran soal keberlanjutan operasional, meski pemerintah beralasan langkah itu justru untuk mengembalikan masjid ke khitah wakaf.

Nadzir Tak Persoalkan Bantuan Dihentikan

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penghentian bantuan operasional dari Pemprov Jabar. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada status masjid yang sejak awal dinilai tidak selaras dengan ketentuan wakaf.

Baca Juga:  Tingginya Investasi Belum Bisa Kurangi Pengangguran, DPMPTSP Jabar Ungkap Alasannya

“Selama ini Pemprov menganggap itu aset mereka,” kata Roedy.

Ia menegaskan bahwa pencabutan status Masjid Raya Bandung sebagai Masjid Agung Bandung justru diperlukan agar pengelolaan masjid kembali sesuai dengan prinsip wakaf dan tidak berada dalam bayang-bayang klaim kepemilikan pemerintah.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Meski telah dijelaskan secara normatif, keputusan ini tetap menyisakan sejumlah pertanyaan kritis. Mengapa evaluasi terhadap status wakaf baru dilakukan setelah lebih dari 20 tahun? Bagaimana akuntabilitas pengelolaan masjid selama masa status Masjid Raya diberlakukan? Dan sejauh mana kesiapan pengelola wakaf mengambil alih sepenuhnya tanggung jawab operasional tanpa dukungan pemerintah?

Pencabutan status Masjid Raya Bandung bukan sekadar perubahan administratif. Ia mencerminkan tarik-menarik antara kewenangan pemerintah daerah dan prinsip dasar pengelolaan wakaf. Ke depan, publik menanti apakah perubahan kebijakan ini benar-benar akan memperkuat kemandirian umat, atau justru membuka persoalan baru dalam pengelolaan salah satu masjid paling bersejarah di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jawa barat Masjid Agung Bandung Masjid Raya Bandung Pemprov Jabar polemik masjid wakaf
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau

Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg

Ilustrasi Meninggal Dunia

Heboh! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah Cicendo

Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya

Bukan Keajaiban! Rahasia Abdul Malik, Anak SD yang Tembus Fakultas Kedokteran UPI di Usia 9 Tahun

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.