bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026. Dokumen tersebut mulai ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas pada Kamis (8/1/2026).
Dengan keputusan ini, Masjid Agung Bandung tidak lagi menyandang predikat Masjid Raya tingkat provinsi—status yang telah melekat selama lebih dari 20 tahun. Pencabutan tersebut sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak 2002 menetapkan masjid bersejarah itu sebagai Masjid Raya Jawa Barat.
Langkah Pemprov Jabar ini menandai perubahan kebijakan signifikan, terutama dalam hubungan pemerintah daerah dengan pengelolaan rumah ibadah yang berstatus wakaf. Di sisi lain, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pencabutan status ini murni demi kepatuhan hukum wakaf, atau justru mencerminkan lemahnya tata kelola Masjid Raya selama ini?
Alasan Resmi: Wakaf dan Kemandirian Umat
Dalam dokumen keputusan gubernur, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pencabutan status Masjid Raya Bandung dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan masjid dengan prinsip wakaf. Pemerintah menilai bahwa selama ini status Masjid Raya justru berpotensi bertentangan dengan tujuan wakaf itu sendiri.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” demikian bunyi pertimbangan huruf b dalam keputusan tersebut.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. Selain itu, hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat pada 12 September 2025 turut dijadikan landasan evaluasi.
Namun, publik mencatat bahwa argumentasi tersebut baru mengemuka setelah lebih dari dua dekade pemerintah provinsi terlibat langsung dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional masjid.
Keputusan Tegas, Dampak Langsung
Dalam diktum kesatu, keputusan gubernur menyebut secara eksplisit, “Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Selanjutnya, diktum kedua mengatur bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Adapun diktum ketiga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 7 Januari 2026.
Artinya, sejak tanggal tersebut, Masjid Agung Bandung secara administratif tidak lagi berada dalam skema Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, termasuk dalam hal dukungan operasional dari pemerintah daerah.
Dukungan Anggaran Dihentikan
Sejalan dengan pencabutan status tersebut, Pemprov Jabar juga menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional bagi Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026. Penghentian anggaran ini dilakukan setelah masjid tersebut ditegaskan bukan merupakan aset milik pemerintah provinsi, melainkan tanah wakaf.
Kebijakan ini menuai sorotan karena selama bertahun-tahun pemerintah daerah terlibat aktif dalam pembiayaan dan pengelolaan masjid. Perubahan mendadak tersebut menimbulkan kekhawatiran soal keberlanjutan operasional, meski pemerintah beralasan langkah itu justru untuk mengembalikan masjid ke khitah wakaf.
Nadzir Tak Persoalkan Bantuan Dihentikan
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penghentian bantuan operasional dari Pemprov Jabar. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada status masjid yang sejak awal dinilai tidak selaras dengan ketentuan wakaf.
“Selama ini Pemprov menganggap itu aset mereka,” kata Roedy.
Ia menegaskan bahwa pencabutan status Masjid Raya Bandung sebagai Masjid Agung Bandung justru diperlukan agar pengelolaan masjid kembali sesuai dengan prinsip wakaf dan tidak berada dalam bayang-bayang klaim kepemilikan pemerintah.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Meski telah dijelaskan secara normatif, keputusan ini tetap menyisakan sejumlah pertanyaan kritis. Mengapa evaluasi terhadap status wakaf baru dilakukan setelah lebih dari 20 tahun? Bagaimana akuntabilitas pengelolaan masjid selama masa status Masjid Raya diberlakukan? Dan sejauh mana kesiapan pengelola wakaf mengambil alih sepenuhnya tanggung jawab operasional tanpa dukungan pemerintah?
Pencabutan status Masjid Raya Bandung bukan sekadar perubahan administratif. Ia mencerminkan tarik-menarik antara kewenangan pemerintah daerah dan prinsip dasar pengelolaan wakaf. Ke depan, publik menanti apakah perubahan kebijakan ini benar-benar akan memperkuat kemandirian umat, atau justru membuka persoalan baru dalam pengelolaan salah satu masjid paling bersejarah di Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










