Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Era Igor Tolic Dimulai! Luka Menalo Disebut Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung

Minggu, 21 Juni 2026 21:31 WIB

Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina

Minggu, 21 Juni 2026 20:17 WIB

Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat

Minggu, 21 Juni 2026 19:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Era Igor Tolic Dimulai! Luka Menalo Disebut Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung
  • Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina
  • Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat
  • Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2
  • UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile
  • Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 22 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setelah 20 Tahun, Pemprov Jabar Baru Cabut Status Masjid Raya Bandung

By Aga GustianaKamis, 8 Januari 2026 14:59 WIB4 Mins Read
Masjid Raya Bandung, Salah satu ikon utama wisata religi Bandung. (Foto: TempatWisata.pro)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026. Dokumen tersebut mulai ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas pada Kamis (8/1/2026).

Dengan keputusan ini, Masjid Agung Bandung tidak lagi menyandang predikat Masjid Raya tingkat provinsi—status yang telah melekat selama lebih dari 20 tahun. Pencabutan tersebut sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak 2002 menetapkan masjid bersejarah itu sebagai Masjid Raya Jawa Barat.

Langkah Pemprov Jabar ini menandai perubahan kebijakan signifikan, terutama dalam hubungan pemerintah daerah dengan pengelolaan rumah ibadah yang berstatus wakaf. Di sisi lain, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pencabutan status ini murni demi kepatuhan hukum wakaf, atau justru mencerminkan lemahnya tata kelola Masjid Raya selama ini?

Alasan Resmi: Wakaf dan Kemandirian Umat

Dalam dokumen keputusan gubernur, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pencabutan status Masjid Raya Bandung dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan masjid dengan prinsip wakaf. Pemerintah menilai bahwa selama ini status Masjid Raya justru berpotensi bertentangan dengan tujuan wakaf itu sendiri.

Baca Juga:  Bey Pastikan Siswi SD Korban Perundungan di Garut Dapat Pendampingan

“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” demikian bunyi pertimbangan huruf b dalam keputusan tersebut.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. Selain itu, hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat pada 12 September 2025 turut dijadikan landasan evaluasi.

Namun, publik mencatat bahwa argumentasi tersebut baru mengemuka setelah lebih dari dua dekade pemerintah provinsi terlibat langsung dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional masjid.

Keputusan Tegas, Dampak Langsung

Dalam diktum kesatu, keputusan gubernur menyebut secara eksplisit, “Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Baca Juga:  Dukung Gaya Hidup Masyarakat Urban, Digiplus Perluang Jangkauan di Jawa Barat

Selanjutnya, diktum kedua mengatur bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Adapun diktum ketiga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 7 Januari 2026.

Artinya, sejak tanggal tersebut, Masjid Agung Bandung secara administratif tidak lagi berada dalam skema Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, termasuk dalam hal dukungan operasional dari pemerintah daerah.

Dukungan Anggaran Dihentikan

Sejalan dengan pencabutan status tersebut, Pemprov Jabar juga menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional bagi Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026. Penghentian anggaran ini dilakukan setelah masjid tersebut ditegaskan bukan merupakan aset milik pemerintah provinsi, melainkan tanah wakaf.

Kebijakan ini menuai sorotan karena selama bertahun-tahun pemerintah daerah terlibat aktif dalam pembiayaan dan pengelolaan masjid. Perubahan mendadak tersebut menimbulkan kekhawatiran soal keberlanjutan operasional, meski pemerintah beralasan langkah itu justru untuk mengembalikan masjid ke khitah wakaf.

Nadzir Tak Persoalkan Bantuan Dihentikan

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penghentian bantuan operasional dari Pemprov Jabar. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada status masjid yang sejak awal dinilai tidak selaras dengan ketentuan wakaf.

Baca Juga:  Lewat Pompanisasi, Pemprov Jabar Targetkan Produksi Gabah Kering Giling Jadi 11 Juta Ton

“Selama ini Pemprov menganggap itu aset mereka,” kata Roedy.

Ia menegaskan bahwa pencabutan status Masjid Raya Bandung sebagai Masjid Agung Bandung justru diperlukan agar pengelolaan masjid kembali sesuai dengan prinsip wakaf dan tidak berada dalam bayang-bayang klaim kepemilikan pemerintah.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Meski telah dijelaskan secara normatif, keputusan ini tetap menyisakan sejumlah pertanyaan kritis. Mengapa evaluasi terhadap status wakaf baru dilakukan setelah lebih dari 20 tahun? Bagaimana akuntabilitas pengelolaan masjid selama masa status Masjid Raya diberlakukan? Dan sejauh mana kesiapan pengelola wakaf mengambil alih sepenuhnya tanggung jawab operasional tanpa dukungan pemerintah?

Pencabutan status Masjid Raya Bandung bukan sekadar perubahan administratif. Ia mencerminkan tarik-menarik antara kewenangan pemerintah daerah dan prinsip dasar pengelolaan wakaf. Ke depan, publik menanti apakah perubahan kebijakan ini benar-benar akan memperkuat kemandirian umat, atau justru membuka persoalan baru dalam pengelolaan salah satu masjid paling bersejarah di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jawa barat Masjid Agung Bandung Masjid Raya Bandung Pemprov Jabar polemik masjid wakaf
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat

Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2

Padam Listrik

UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung

Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Terungkap dari Telepon Misterius, Kasus Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Gegerkan Publik
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.