Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Rabu, 2 September 2026 19:31 WIB

Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil

Rabu, 2 September 2026 18:57 WIB

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

Rabu, 2 September 2026 16:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga
  • Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil
  • Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD
  • JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung
  • Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?
  • Lampu Hijau dari Kepolisian, Super Big Match Persija vs Persib Resmi Manggung di Jakarta
  • Peta Kekuatan Tiga Raksasa Asia Penantang Persib Bandung di Grup E ACL Two 2026/2027
  • Bansos September 2026 Cair? 6 Bantuan Ini Wajib Dicek, Ada Beras hingga KIP Kuliah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 2 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Siap Berlaku Mulai 2025, Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Usai Ada Aturan Opsen

By SusanaMinggu, 15 Desember 2024 13:00 WIB3 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan opsen mulai diberlakukan pada 5 Januari tahun 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) sudah menyiapkan sejumlah persiapan.

Sejak aturan ini ditetapkan, Bapenda Jabar melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pihak pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, hingga asosiasi pengelola pendapatan daerah.

Dalam aturan terbaru, terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota, sehingga mereka mempunyai kapasitas anggaran untuk membiayai belanja pembangunan, khususnya infrastruktur.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Siapkan Langkah Strategis Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayan Indonesia dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur layanan publik 40 persen dan 10 persen diantaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum yang ditentukan dalam PP nomor 35 tahun 2023” ujar Dedi Taufik.

Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen

Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Lakukan Kembali Pemutihan dan Diskon Pajak Hingga Bulan Desember

Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya :

-Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru)

contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang

22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000

-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru)
22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898

Kesimpulan dari simulasi tersebut :

– Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%.
– Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.

Jabar Sudah Siap

Dedi Taufik menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan dari sisi layanan umum. Bedanya, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka bagian untuk kabupaten kota bisa langsung dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

Baca Juga:  Deal Megah di WJIS 2025, BIJB Disuntik Modal Raksasa dari Investor Singapura

Menurut dia, UU HKPD ini ditetapkan pemerintah pusat tahun 2022 lalu, saat berlaku di tahun 2025, pihaknya harus siap menjalankan amanat Undang-undang tersebut.

Ia berharap Kepala kepala daerah terpilih dalam Pilkada harus memahami betul soal mekanisme yang baru saat menjadi kepala daerah.

“Secara langsung atau otomatis pendapatan masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi, lalu kabupaten kota juga menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya,” jelas Dedi Taufik.

“Dari sisi penerimaan, real time per hari sudah dipisah masing-masing baik ke provinsi dan ke kabupaten kota. Sistem perbankan yang mengatur. Jabar udah siap,” tambahnya.

Dedi mengatakan, aturan ini akan berjalan maksimal jika semua pemerintah dan pihak terkait bersinergi dengan baik. Semuanya agar tujuan penguatan fiskal bisa terjadi secara merata.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar Dedi Taufik pajak kendaraan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung

Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos September 2026 Cair? 6 Bantuan Ini Wajib Dicek, Ada Beras hingga KIP Kuliah

DPKP Bandung Minta Warga Laporkan Penebangan dan Pembakaran Pohon Ilegal

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.