bukamata.id – Masa depan seorang pemuda berstatus duda berinisial Ali kini harus terkubur di balik jeruji besi. Pria tersebut diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur di kawasan Garut Selatan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa Ali telah resmi menyandang status tersangka. Sejak Rabu (8/4/2026), pelaku mulai mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah kami lakukan penangkapan. Kemudian setelah melalui proses penyelidikan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Joko.
Modus Sesi Foto dan Iming-iming Uang Jajan
Tragedi memilukan ini terjadi di sebuah pesisir pantai di wilayah Garut Selatan pada akhir Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ali menggunakan tipu muslihat untuk menjerat korban yang baru menginjak usia 15 tahun.
Pelaku membujuk korban dengan alasan ingin melakukan sesi pemotretan di keindahan pantai. Namun, niat jahat Ali muncul ketika situasi dirasa aman.
“Namun setelah datang, korban diperdaya hingga akhirnya terjadi tindakan asusila,” ucap Joko.
Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah orang tua korban, yang merasa curiga dan mencari keberadaan anaknya sejak siang hari, memergoki keduanya di lokasi kejadian. Ali pun langsung diamankan oleh pihak keluarga dan diserahkan ke pihak berwajib.
Ancaman Hukuman di Atas 10 Tahun
Dalam proses interogasi, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap korban. Pelaku diketahui memanfaatkan kenaifan korban dengan menjanjikan sejumlah uang.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian untuk modus operandi pelaku, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan, kemudian mengajak korban untuk berfoto,” pungkas Joko.
Atas tindakan kriminal tersebut, penyidik menjerat Ali dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jika terbukti bersalah di pengadilan, duda muda ini terancam hukuman penjara yang sangat lama, yakni lebih dari 10 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










