Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sabtu, 26 September 2026 20:27 WIB

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Sabtu, 26 September 2026 20:08 WIB
Spot kuliner malam di Bandung

Rekomendasi Kuliner Malam Bandung Paling Legendaris yang Wajib Dicoba, Dijamin Bikin Ketagihan!

Sabtu, 26 September 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras
  • Rekomendasi Kuliner Malam Bandung Paling Legendaris yang Wajib Dicoba, Dijamin Bikin Ketagihan!
  • Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput
  • Hadapi Jadwal Padat di Tiga Kompetisi, Persib Siapkan Strategi Rotasi Pemain
  • Karier Diujung Tanduk? Fenomena Cancel Culture Hantam Juicy Luicy Usai Batal Manggung Beruntun!
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftar Negaranya

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 08:39 WIB3 Mins Read
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai 1 Juni 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berkendara di luar negeri. Hingga saat ini, terdapat delapan negara yang secara resmi menerima penggunaan SIM domestik Indonesia, seluruhnya merupakan anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Delapan Negara ASEAN yang Akui SIM Indonesia

Kedelapan negara tersebut antara lain:

  1. Thailand
  2. Laos
  3. Filipina
  4. Vietnam
  5. Brunei Darussalam
  6. Myanmar
  7. Malaysia
  8. Singapura

Kepolisian Republik Indonesia melalui laman resmi Korlantas menyampaikan bahwa kini SIM domestik memiliki tampilan baru. Pada SIM A terdapat ikon bergambar mobil, sementara SIM C dilengkapi dengan logo sepeda motor. Desain ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri dalam mengenali dan memverifikasi legalitas dokumen tersebut.

Dasar Hukum: Perjanjian ASEAN Sejak 1985

Pengakuan SIM Indonesia di luar negeri ini mengacu pada perjanjian kerja sama antarnegara ASEAN mengenai izin mengemudi. Kerja sama ini pertama kali dicetuskan pada 1985, lalu diperluas pada 1997 dan 1999 untuk memasukkan negara-negara tambahan seperti Vietnam, Myanmar, Laos, dan Kamboja.

Meski begitu, masing-masing negara tetap memberlakukan kebijakan domestik terkait penggunaan SIM asing.

Contohnya di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Setelah itu, pengemudi harus mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan SIM lokal Singapura jika ingin terus mengemudi.

Sementara di Malaysia, ketentuan lebih ketat diterapkan sejak 2018. Pengendara asing wajib memiliki SIM Internasional disertai dengan SIM domestik yang masih aktif. Jika tidak memiliki SIM Internasional, warga negara Indonesia bisa mengajukan pembuatan SIM Malaysia melalui lembaga pelatihan mengemudi setempat.

SIM Internasional Berlaku di Lebih dari 90 Negara

Berbeda dari SIM domestik, SIM Internasional Indonesia yang juga dikeluarkan oleh Korlantas Polri memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Dokumen ini diakui di sedikitnya 92 negara berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968 yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Treaty Collection.

Beberapa negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia di antaranya:

  • Austria
  • Belgia
  • Brasil
  • Mesir
  • Hungaria
  • Kazakhstan
  • Arab Saudi
  • Portugal
  • Afrika Selatan
  • Pakistan
  • Uzbekistan
  • Dan puluhan negara lainnya di Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Selatan.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang turut meratifikasi perjanjian tersebut, yang merupakan kelanjutan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

SIM Internasional Indonesia diterbitkan sesuai format Annexe 7 dalam Konvensi PBB tersebut. Dokumen ini memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun atau mengikuti masa berlaku SIM domestik yang dimiliki, tergantung mana yang lebih dulu habis.

Bagaimana Cara Mendapatkan SIM Internasional?

Untuk warga Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri dan ingin tetap dapat mengemudi secara legal, pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Berikut beberapa syarat utamanya:

  • Memiliki SIM A atau C yang masih aktif
  • Menyediakan foto paspor dan tanda tangan digital
  • Membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku

Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, SIM Internasional bisa diambil langsung di kantor Korlantas atau dikirimkan ke alamat pemohon.

Penutup

Langkah pengakuan SIM domestik Indonesia di delapan negara ASEAN serta cakupan luas SIM Internasional menjadi kabar baik bagi warga negara yang sering bepergian. Baik untuk urusan bisnis, wisata, maupun tinggal sementara, kini masyarakat Indonesia bisa lebih mudah dan sah berkendara di luar negeri.

Meskipun demikian, penting untuk tetap memeriksa peraturan berkendara di negara tujuan karena setiap negara memiliki ketentuan lokal masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot

Jokowi Puji Struktur PSI Kota Bandung 100 Persen, Dorong Kader Aktif di Masyarakat

Pamer KTA di Rakorda Bandung, Joko Widodo Ungkap Sudah Gabung PSI Sejak 2025

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.