Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Janji Gila Marc Cucurella: Siap Pensiun Dini & Tato Wajah Pelatih Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 10:59 WIB

Tingginya 229cm! Mengenal Jongkuch Mach, Prospek NBA Paling Menakutkan Saat Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 10:00 WIB

Perpisahan Pahit, Ini Alasan Haru Frans Putros Tinggalkan Persib Bandung!

Sabtu, 18 Juli 2026 09:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Janji Gila Marc Cucurella: Siap Pensiun Dini & Tato Wajah Pelatih Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026
  • Tingginya 229cm! Mengenal Jongkuch Mach, Prospek NBA Paling Menakutkan Saat Ini
  • Perpisahan Pahit, Ini Alasan Haru Frans Putros Tinggalkan Persib Bandung!
  • Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 Juli 2026: Segera Cek Bansos Anda Sekarang!
  • Update Kode Redeem Free Fire 18 Juli 2026: Klaim Skin & Item Gratis Sekarang!
  • Skema Baru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT, Bakal Lewat Koperasi Desa?
  • BPNT Juli 2026 Rp600 Ribu Segera Cair, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima?
  • Persib Dapat Kabar dari Gabriel Mutombo, Igor Tolic Tak Mau Ambil Risiko
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftar Negaranya

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 08:39 WIB3 Mins Read
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai 1 Juni 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berkendara di luar negeri. Hingga saat ini, terdapat delapan negara yang secara resmi menerima penggunaan SIM domestik Indonesia, seluruhnya merupakan anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Delapan Negara ASEAN yang Akui SIM Indonesia

Kedelapan negara tersebut antara lain:

  1. Thailand
  2. Laos
  3. Filipina
  4. Vietnam
  5. Brunei Darussalam
  6. Myanmar
  7. Malaysia
  8. Singapura

Kepolisian Republik Indonesia melalui laman resmi Korlantas menyampaikan bahwa kini SIM domestik memiliki tampilan baru. Pada SIM A terdapat ikon bergambar mobil, sementara SIM C dilengkapi dengan logo sepeda motor. Desain ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri dalam mengenali dan memverifikasi legalitas dokumen tersebut.

Dasar Hukum: Perjanjian ASEAN Sejak 1985

Pengakuan SIM Indonesia di luar negeri ini mengacu pada perjanjian kerja sama antarnegara ASEAN mengenai izin mengemudi. Kerja sama ini pertama kali dicetuskan pada 1985, lalu diperluas pada 1997 dan 1999 untuk memasukkan negara-negara tambahan seperti Vietnam, Myanmar, Laos, dan Kamboja.

Baca Juga:  Pemanfaatan Kapal Roro Jadi Solusi Tekan Biaya Logistik Nasional

Meski begitu, masing-masing negara tetap memberlakukan kebijakan domestik terkait penggunaan SIM asing.

Contohnya di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Setelah itu, pengemudi harus mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan SIM lokal Singapura jika ingin terus mengemudi.

Sementara di Malaysia, ketentuan lebih ketat diterapkan sejak 2018. Pengendara asing wajib memiliki SIM Internasional disertai dengan SIM domestik yang masih aktif. Jika tidak memiliki SIM Internasional, warga negara Indonesia bisa mengajukan pembuatan SIM Malaysia melalui lembaga pelatihan mengemudi setempat.

SIM Internasional Berlaku di Lebih dari 90 Negara

Berbeda dari SIM domestik, SIM Internasional Indonesia yang juga dikeluarkan oleh Korlantas Polri memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Dokumen ini diakui di sedikitnya 92 negara berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968 yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Treaty Collection.

Baca Juga:  Bandara Husein Bandung Dikebut! Farhan Targetkan Operasional 17 September 2026

Beberapa negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia di antaranya:

  • Austria
  • Belgia
  • Brasil
  • Mesir
  • Hungaria
  • Kazakhstan
  • Arab Saudi
  • Portugal
  • Afrika Selatan
  • Pakistan
  • Uzbekistan
  • Dan puluhan negara lainnya di Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Selatan.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang turut meratifikasi perjanjian tersebut, yang merupakan kelanjutan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

SIM Internasional Indonesia diterbitkan sesuai format Annexe 7 dalam Konvensi PBB tersebut. Dokumen ini memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun atau mengikuti masa berlaku SIM domestik yang dimiliki, tergantung mana yang lebih dulu habis.

Bagaimana Cara Mendapatkan SIM Internasional?

Untuk warga Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri dan ingin tetap dapat mengemudi secara legal, pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2026 Lebih Ketat, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Berikut beberapa syarat utamanya:

  • Memiliki SIM A atau C yang masih aktif
  • Menyediakan foto paspor dan tanda tangan digital
  • Membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku

Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, SIM Internasional bisa diambil langsung di kantor Korlantas atau dikirimkan ke alamat pemohon.

Penutup

Langkah pengakuan SIM domestik Indonesia di delapan negara ASEAN serta cakupan luas SIM Internasional menjadi kabar baik bagi warga negara yang sering bepergian. Baik untuk urusan bisnis, wisata, maupun tinggal sementara, kini masyarakat Indonesia bisa lebih mudah dan sah berkendara di luar negeri.

Meskipun demikian, penting untuk tetap memeriksa peraturan berkendara di negara tujuan karena setiap negara memiliki ketentuan lokal masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berkendara Luar Negeri Kemenhub Korlantas Polri Perjanjian ASEAN SIM 2025 SIM ASEAN SIM Cek Negara SIM Indonesia SIM Internasional SIM Luar Negeri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Juli 2026 Rp600 Ribu Segera Cair, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Juli 2026 Cair 20 Juli, Cek Penerima Bansos Rp600 Ribu Lewat NIK KTP

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.