Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP

Selasa, 17 Maret 2026 09:13 WIB

Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?

Selasa, 17 Maret 2026 09:00 WIB

Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!

Selasa, 17 Maret 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Jadi Buruan di X dan TikTok, Ternyata Ini Fakta di Balik Kotak Putih yang Viral!
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sinergi Media dan Bawaslu Awasi Masa Tenang hingga Pemungutan Suara

By Putra JuangJumat, 9 Februari 2024 15:30 WIB2 Mins Read
Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara), Mega Nugraha. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Segala kegiatan kampanye wajib dihentikan saat memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Selain peserta pemilu, media massa juga dilarang melakukan segala kegiatan kampanye setelah tanggal 10 Februari 2024.

Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara), Mega Nugraha mengatakan, aturan yang berlaku melarang adanya segala aktivitas kampenye pada masa tenang. Kegiatan kampanye yang dimaksud juga termasuk pemberitaan terkait para calon di media massa.

“Memasuki masa tenang dimana setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye hal ini bukan hanya bagi peserta pemilu tapi termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu,” ucap Mega dalam acara Bawaslu RI mengenai ‘Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Hasil Pemilu 2024’ di Bandung, Jumat (9/2/2024).

Mega mengatakan, jika hal itu dilanggar maka pelaku kampanye akan terjerat hukum pidana sesuai pasal 492, Undang-undang Pemilu. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat memperhatikan hukum pidana pemilu yang berlaku agar tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Bawaslu Minta Masyarakat Menjadi Pengawas Kampanye untuk Cegah Pelanggaran Pemilu

“Itu jangan dianggap remeh, karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu. Jadi jika ada kampanye di masa tenang berlaku pasal 492 UU Pemilu, ancamannya 1 tahun dan denda Rp12 juta,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang menurut hukum pidana pemilu. Sementara jajak pendapat juga hanya boleh dilakukan setelah dilakukannya pemungutan suara.

Baca Juga:  TKN Prabowo-Gibran Respon Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

“Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu itu salah satu cara media untuk menciptakan situasi kondusif pemilu. Jajak pendapat juga pada pemungutan suara harus dua jam setelah pemungutan suara tidak bisa langsung itu supaya tidak gaduh, dan tetap harus taat asas kode etik jurnalistik,” tuturnya.

Baca Juga:  TPN Setujui Usulan Ganjar Soal Pejabat Aktif Mundur dan Ubah Aturan Jokowi

Mega mengatakan, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif saat Pemilu 2024 berlangsung. Dia berharap media massa dan Bawaslu bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.

“Rekan media dan wartawan dan Bawaslu itu harus bersinergis untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan Luber dan Jurdil baik dalam masa tahapan masa tenang pencoblosan hingga pemungutan suara. Bawaslu perlu kerja sama dengan teman-teman wartawan jika menemukan kecurangan sepetti temuan money politik di masa tenang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu kampanye masa tenang media massa Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.