Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

TPN Setujui Usulan Ganjar Soal Pejabat Aktif Mundur dan Ubah Aturan Jokowi

By Putri Mutia RahmanSelasa, 23 Januari 2024 20:26 WIB3 Mins Read
Pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (X/@ganjarpranowo)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusulkan agar para menteri, gubernur, wali kota/bupati yang aktif di Pilpres 2024 mundur dari jabatan.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aryo Seno Bagaskoro merespons usul capresnya, Ganjar Pranowo agar Mahfud MD mundur dari kabinet pemerintahan di bawah kepresidenan Joko Widodo (Jokowi).

Bukan hanya itu, Ganjar juga mengusulkan agar aturan diteken Jokowi yang mengizinkan pejabat publik aktif dalam pemilu segera diubah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Saya kira apa yang diusulkan Pak Ganjar sangat klir. Maka konsekuensinya semua menteri lain yang terlibat aktif di pilpres juga sebaiknya mundur, agar tidak terjadi conflict of interest,” kata Seno, Selasa (23/1) dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:  547 Surat Suara Ditemukan Rusak di Kabupaten Pangandaran

“Usulan Pak Ganjar adalah aturannya kalau bisa diubah. Sehingga tidak hanya Pak Mahfud. Misalnya Pak Prabowo, Pak Bahlil, Pak Airlangga Hartarto, juga sebaiknya mundur kalau aturannya disesuaikan ke arah sana,” imbuhnya.

Seno mengatakan pihaknya memahami posisi menteri adalah tugas negara dan kewenangan itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden. Namun, hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan dan memanfaatkan jabatan publik demi pemenangan di ajang Pilpres 2024.

Seno melanjutnya, pihaknya mempertimbangkan secara serius persoalan etika bagi pejabat publik aktif di TPN Ganjar-Mahfud.

“Tapi di atas aturan dan hukum, pertimbangan etika kami diskusikan secara serius dalam berbagai situasi. Jadi apa yang disampaikan Pak Ganjar adalah ekspresi itu,” katanya.

Baca Juga:  Ketua KPPS di Cileunyi Meninggal Dunia, Warganet Minta Perlindungan Kesehatan Ditingkatkan

Sebagai informasi, dari tiga paslon peserta Pilpres 2024, terdapat calon yang masih menduduki jabatan sebagai menteri dan kepala daerah.

Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang maju sebagai capres nomor urut 2. Prabowo didampingi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Lalu, Mahfud MD, cawapres nomor urut 3 yang menjabat sebagai Menko Polhukam. Selain itu di timses pun terdapat pula sejumlah menteri hingga kepala daerah.

Ketiganya tidak mundur dari jabatannya karena memiliki sandaran hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga:  Bey: Penetapan Sekda Jabar Bisa Sebelum atau Sesudah Pemilu 2024

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 November 2023 itu mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 meliputi, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam pemilihan umum.

Pada Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 1a PP 53/2023 diatur bahwa menteri hingga wali kota tidak perlu mundur dari jabatan meskipun maju sebagai capres atau cawapres.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.