Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Terbaru: Cara Cek Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, 25 Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026 09:52 WIB

Operasi ‘Bedah’ Kota Dedi Mulyadi: Antara Mempercantik Fasad dan Menepi Nasib Rakyat

Senin, 25 Mei 2026 09:00 WIB

Bursa Transfer Panas: Persib Bandung Siap Datangkan Deretan Bintang Timnas dan Pemain Kelas Dunia!

Senin, 25 Mei 2026 08:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Terbaru: Cara Cek Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, 25 Mei 2026
  • Operasi ‘Bedah’ Kota Dedi Mulyadi: Antara Mempercantik Fasad dan Menepi Nasib Rakyat
  • Bursa Transfer Panas: Persib Bandung Siap Datangkan Deretan Bintang Timnas dan Pemain Kelas Dunia!
  • Update Harga Emas Hari Ini, 25 Mei 2026: Cek Daftar Lengkap Galeri24, Antam, dan UBS
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
  • Momen Haru Persib Juara! Bobotoh Tumpah Ruah, Manajemen Sampaikan Pesan Penting
  • Heboh! Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Diburu Warganet, Fakta Aslinya Bikin Kaget
  • Dini Hari Mencekam di Bogor! Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 25 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

TPN Setujui Usulan Ganjar Soal Pejabat Aktif Mundur dan Ubah Aturan Jokowi

By Putri Mutia RahmanSelasa, 23 Januari 2024 20:26 WIB3 Mins Read
Pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (X/@ganjarpranowo)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusulkan agar para menteri, gubernur, wali kota/bupati yang aktif di Pilpres 2024 mundur dari jabatan.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aryo Seno Bagaskoro merespons usul capresnya, Ganjar Pranowo agar Mahfud MD mundur dari kabinet pemerintahan di bawah kepresidenan Joko Widodo (Jokowi).

Bukan hanya itu, Ganjar juga mengusulkan agar aturan diteken Jokowi yang mengizinkan pejabat publik aktif dalam pemilu segera diubah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Saya kira apa yang diusulkan Pak Ganjar sangat klir. Maka konsekuensinya semua menteri lain yang terlibat aktif di pilpres juga sebaiknya mundur, agar tidak terjadi conflict of interest,” kata Seno, Selasa (23/1) dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:  Fadli Zon dan Komeng Saling Dukung Hadapi Kompetisi Pemilu 2024

“Usulan Pak Ganjar adalah aturannya kalau bisa diubah. Sehingga tidak hanya Pak Mahfud. Misalnya Pak Prabowo, Pak Bahlil, Pak Airlangga Hartarto, juga sebaiknya mundur kalau aturannya disesuaikan ke arah sana,” imbuhnya.

Seno mengatakan pihaknya memahami posisi menteri adalah tugas negara dan kewenangan itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden. Namun, hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan dan memanfaatkan jabatan publik demi pemenangan di ajang Pilpres 2024.

Seno melanjutnya, pihaknya mempertimbangkan secara serius persoalan etika bagi pejabat publik aktif di TPN Ganjar-Mahfud.

“Tapi di atas aturan dan hukum, pertimbangan etika kami diskusikan secara serius dalam berbagai situasi. Jadi apa yang disampaikan Pak Ganjar adalah ekspresi itu,” katanya.

Baca Juga:  Viral! Suara Prabowo-Gibran Meroket di Aplikasi Sirekap, TPS Ngaku Belum Input Data

Sebagai informasi, dari tiga paslon peserta Pilpres 2024, terdapat calon yang masih menduduki jabatan sebagai menteri dan kepala daerah.

Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang maju sebagai capres nomor urut 2. Prabowo didampingi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Lalu, Mahfud MD, cawapres nomor urut 3 yang menjabat sebagai Menko Polhukam. Selain itu di timses pun terdapat pula sejumlah menteri hingga kepala daerah.

Ketiganya tidak mundur dari jabatannya karena memiliki sandaran hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga:  Timnas Amin akan Naturalisasi Mantan Kader Demokrat menjadi Calon Anggota Baru

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 November 2023 itu mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 meliputi, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam pemilihan umum.

Pada Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 1a PP 53/2023 diatur bahwa menteri hingga wali kota tidak perlu mundur dari jabatan meskipun maju sebagai capres atau cawapres.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemilu 2024 TPN Ganjar-Mahfud
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Operasi ‘Bedah’ Kota Dedi Mulyadi: Antara Mempercantik Fasad dan Menepi Nasib Rakyat

Heboh! Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Diburu Warganet, Fakta Aslinya Bikin Kaget

pembunuhan

Dini Hari Mencekam di Bogor! Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan

Bos Koi Rayakan Ultah Pakai Tuna Raksasa 88 Kg, Simbol Infinity Pemikat Rezeki

Geger! Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Alun-alun Ujungberung

Laku Keras! Motor Listrik Indomobil Terjual Puluhan Ribu Unit, Model Ini Paling Diburu Warga Jabar!

Terpopuler
  • Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 yang Bikin Penasaran Hingga Banyak Ramai Diburu Netizen
  • Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Bikin Penasaran! Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.