Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hancur Luar Dalam! Bupati Gowa Kini Dilaporkan Mantan Suami dan Didepak Keluarga Kandung?!

Minggu, 12 Juli 2026 09:44 WIB

Drama Extra Time! Inggris Kalahkan Norwegia 2-1 dan Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026

Minggu, 12 Juli 2026 09:16 WIB

Update Kode Redeem Free Fire 12 Juli 2026: Cara Cepat Klaim Bundle dan Skin Senjata Terbaru!

Minggu, 12 Juli 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hancur Luar Dalam! Bupati Gowa Kini Dilaporkan Mantan Suami dan Didepak Keluarga Kandung?!
  • Drama Extra Time! Inggris Kalahkan Norwegia 2-1 dan Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • Update Kode Redeem Free Fire 12 Juli 2026: Cara Cepat Klaim Bundle dan Skin Senjata Terbaru!
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 12 Juli 2026: Waspada Link Palsu, Gunakan Cara Aman!
  • Update Kode Redeem FF 12 Juli 2026: Segera Klaim Hadiah Eksklusif Sebelum Kehabisan!
  • 2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!
  • Tragedi di Kedai Teh: Gara-gara Penalti Messi, Ayah Dua Anak Tewas Dikeroyok
  • Jadwal & Link Live Streaming Perempat Final Piala Dunia 2026: Aksi Messi dan Haaland Malam Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

TPN Setujui Usulan Ganjar Soal Pejabat Aktif Mundur dan Ubah Aturan Jokowi

By Putri Mutia RahmanSelasa, 23 Januari 2024 20:26 WIB3 Mins Read
Pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (X/@ganjarpranowo)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusulkan agar para menteri, gubernur, wali kota/bupati yang aktif di Pilpres 2024 mundur dari jabatan.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aryo Seno Bagaskoro merespons usul capresnya, Ganjar Pranowo agar Mahfud MD mundur dari kabinet pemerintahan di bawah kepresidenan Joko Widodo (Jokowi).

Bukan hanya itu, Ganjar juga mengusulkan agar aturan diteken Jokowi yang mengizinkan pejabat publik aktif dalam pemilu segera diubah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Saya kira apa yang diusulkan Pak Ganjar sangat klir. Maka konsekuensinya semua menteri lain yang terlibat aktif di pilpres juga sebaiknya mundur, agar tidak terjadi conflict of interest,” kata Seno, Selasa (23/1) dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Adzan, Gus Yaqut Pernah Ingatkan Hal Ini untuk Pemilu 2024

“Usulan Pak Ganjar adalah aturannya kalau bisa diubah. Sehingga tidak hanya Pak Mahfud. Misalnya Pak Prabowo, Pak Bahlil, Pak Airlangga Hartarto, juga sebaiknya mundur kalau aturannya disesuaikan ke arah sana,” imbuhnya.

Seno mengatakan pihaknya memahami posisi menteri adalah tugas negara dan kewenangan itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden. Namun, hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan dan memanfaatkan jabatan publik demi pemenangan di ajang Pilpres 2024.

Seno melanjutnya, pihaknya mempertimbangkan secara serius persoalan etika bagi pejabat publik aktif di TPN Ganjar-Mahfud.

“Tapi di atas aturan dan hukum, pertimbangan etika kami diskusikan secara serius dalam berbagai situasi. Jadi apa yang disampaikan Pak Ganjar adalah ekspresi itu,” katanya.

Baca Juga:  Tim Hukum Amin Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Jabar

Sebagai informasi, dari tiga paslon peserta Pilpres 2024, terdapat calon yang masih menduduki jabatan sebagai menteri dan kepala daerah.

Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang maju sebagai capres nomor urut 2. Prabowo didampingi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Lalu, Mahfud MD, cawapres nomor urut 3 yang menjabat sebagai Menko Polhukam. Selain itu di timses pun terdapat pula sejumlah menteri hingga kepala daerah.

Ketiganya tidak mundur dari jabatannya karena memiliki sandaran hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Cimahi Tuntut ASN Jaga Netralitas saat Pemilu 2024

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 November 2023 itu mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 meliputi, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam pemilihan umum.

Pada Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 1a PP 53/2023 diatur bahwa menteri hingga wali kota tidak perlu mundur dari jabatan meskipun maju sebagai capres atau cawapres.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemilu 2024 TPN Ganjar-Mahfud
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hancur Luar Dalam! Bupati Gowa Kini Dilaporkan Mantan Suami dan Didepak Keluarga Kandung?!

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!

Tragedi di Kedai Teh: Gara-gara Penalti Messi, Ayah Dua Anak Tewas Dikeroyok

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Pelarian Berakhir di Majalengka: Pengemudi Mobilio Penabrak Wanita di Pasteur Akhirnya Dibekuk Polisi

Di Balik Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah: Sisi Lain Operasi Senyap di Sentul

Terpopuler
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.