bukamata.id – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp86,2 miliar.
Korupsi tersebut terjadi di tubuh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha PT Migas Utama Jabar (MUJ). Salah satu tersangka yang ditahan adalah Begin Troys (BT), Direktur Utama PT MUJ periode 2015 hingga 2023. Nama BT dikenal publik sebagai sosok yang dekat dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bahkan pernah terlibat dalam tim sukses Pilgub DKI yang mengusung Ridwan.
Dua tersangka lainnya yakni Nugroho Widiyantoro (NW), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia sejak 2008, dan Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022.

Modus Korupsi Bermula dari Dana Participating Interest
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Sejak tahun 2017, total dana yang diterima MUJ mencapai Rp800 miliar, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak proyek eksplorasi migas di wilayah Pantura Jawa.
Namun, sebagian dana itu justru digunakan untuk mendanai PT ENM, yang kemudian menggandeng pihak swasta, PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang minyak. Belakangan, kerja sama ini diketahui tidak mendapatkan persetujuan dari pemberi proyek utama, yaitu anak perusahaan Pertamina.
Tanpa Kajian Bisnis dan Langgar Prinsip Tata Kelola
Menurut Irfan, Begin Troys sebagai Direktur MUJ menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) untuk kerja sama ENM dan SDI pada 15 Juli 2022. Padahal, proyek tersebut belum melalui kajian bisnis matang dan dinilai melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Tersangka BT menerbitkan Non Objection Letter tanpa memperhatikan analisa bisnis pada Project Summary yang belum matang dan tidak mengacu pada prinsip GCG,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, NW sebagai Direktur SDI, diduga memimpin proyek subkontrak yang nilainya lebih dari 50 persen dari pekerjaan utama tanpa persetujuan pemilik kontrak. Ia juga disebut tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp86.293.231.368.
Adapun RAP dinilai lalai karena melanjutkan kerja sama tanpa memperhatikan rekomendasi manajemen risiko. “Tersangka tidak melaksanakan rekomendasi yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam dan menjalankan mitigasi,” tambah Irfan.
Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ichsan, menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri aset milik ketiga tersangka dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan, karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan dan pengembangan terhadap perkara dimaksud,” ujarnya.
Saat ini, Kejari masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor negara untuk menentukan total kerugian keuangan negara secara menyeluruh. Proses hukum pun terus berjalan, termasuk potensi perluasan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat dalam skandal di tubuh anak usaha BUMD tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











