Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
The Great Asia Africa 2.0

Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun

Sabtu, 21 Februari 2026 01:00 WIB

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

Jumat, 20 Februari 2026 21:25 WIB
knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 21:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
  • Link Video Botol Golda No Sensor Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran
  • Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji
  • Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Korupsi Migas di Jabar: Tiga Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Capai Rp86,2 Miliar

By Aga GustianaJumat, 20 Juni 2025 19:50 WIB3 Mins Read
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp86,2 miliar.

Korupsi tersebut terjadi di tubuh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha PT Migas Utama Jabar (MUJ). Salah satu tersangka yang ditahan adalah Begin Troys (BT), Direktur Utama PT MUJ periode 2015 hingga 2023. Nama BT dikenal publik sebagai sosok yang dekat dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bahkan pernah terlibat dalam tim sukses Pilgub DKI yang mengusung Ridwan.

Dua tersangka lainnya yakni Nugroho Widiyantoro (NW), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia sejak 2008, dan Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022.

Baca Juga:  27 Alun-alun Jabar Direvitalisasi di Era Ridwan Kamil
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Modus Korupsi Bermula dari Dana Participating Interest

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Sejak tahun 2017, total dana yang diterima MUJ mencapai Rp800 miliar, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak proyek eksplorasi migas di wilayah Pantura Jawa.

Namun, sebagian dana itu justru digunakan untuk mendanai PT ENM, yang kemudian menggandeng pihak swasta, PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang minyak. Belakangan, kerja sama ini diketahui tidak mendapatkan persetujuan dari pemberi proyek utama, yaitu anak perusahaan Pertamina.

Tanpa Kajian Bisnis dan Langgar Prinsip Tata Kelola

Menurut Irfan, Begin Troys sebagai Direktur MUJ menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) untuk kerja sama ENM dan SDI pada 15 Juli 2022. Padahal, proyek tersebut belum melalui kajian bisnis matang dan dinilai melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Nilai Mundurnya Airlangga dari Golkar Dinamika Kepartaian

“Tersangka BT menerbitkan Non Objection Letter tanpa memperhatikan analisa bisnis pada Project Summary yang belum matang dan tidak mengacu pada prinsip GCG,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat (20/6/2025).

Sementara itu, NW sebagai Direktur SDI, diduga memimpin proyek subkontrak yang nilainya lebih dari 50 persen dari pekerjaan utama tanpa persetujuan pemilik kontrak. Ia juga disebut tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp86.293.231.368.

Adapun RAP dinilai lalai karena melanjutkan kerja sama tanpa memperhatikan rekomendasi manajemen risiko. “Tersangka tidak melaksanakan rekomendasi yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam dan menjalankan mitigasi,” tambah Irfan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil soal Kebakaran di TPA Sarimukti: Karena Pemulung Lempar Rokok, Makanya Disiplin!

Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ichsan, menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri aset milik ketiga tersangka dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan, karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan dan pengembangan terhadap perkara dimaksud,” ujarnya.

Saat ini, Kejari masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor negara untuk menentukan total kerugian keuangan negara secara menyeluruh. Proses hukum pun terus berjalan, termasuk potensi perluasan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat dalam skandal di tubuh anak usaha BUMD tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Energi Negeri Mandiri Kejari Bandung Korupsi BUMD Migas Jabar PT MUJ ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.