bukamata.id – Fenomena video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” berdurasi 7 menit kembali menghebohkan media sosial.
Konten yang menyebar luas di TikTok, X (Twitter), hingga grup percakapan WhatsApp tersebut awalnya dikira sebagai kejadian nyata, namun hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa video tersebut merupakan konten palsu dan hasil kompilasi dari berbagai sumber.
Video yang disebut-sebut berlatar kebun sawit dan dapur itu kini menuai sorotan publik setelah muncul berbagai kejanggalan dalam narasi maupun visual yang ditampilkan.
Diduga Kompilasi Video Asing dengan Narasi Lokal
Hasil analisis literasi digital mengungkap bahwa video tersebut bukan satu rangkaian kejadian asli, melainkan gabungan potongan klip dari sumber asing yang kemudian diberi narasi lokal untuk menarik perhatian warganet.
Dalam temuan tersebut juga disebutkan adanya elemen visual yang mengarah pada produk luar negeri, termasuk merek insektisida dari Taiwan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa video tersebut tidak berasal dari peristiwa di Indonesia.
“Video ini mengindikasikan bukan satu rangkaian utuh, melainkan hasil kompilasi dari berbagai sumber berbeda,” demikian hasil analisis yang beredar.
Kejanggalan Gaya Hidup Pemeran Jadi Sorotan
Kecurigaan publik semakin meningkat setelah beredar klaim terkait akun yang diduga terhubung dengan pemeran dalam video tersebut. Alih-alih mencerminkan kehidupan sederhana seperti narasi awal, akun tersebut justru memperlihatkan gaya hidup mewah.
Sejumlah warganet menyoroti penggunaan aksesori bernilai tinggi hingga ponsel premium yang disebut setara harga mobil Pajero. Hal ini memicu dugaan bahwa konten tersebut sengaja dibuat untuk meningkatkan trafik dan memancing emosi publik.
Link “Full Video” Diduga Jebakan Siber
Di tengah ramainya pencarian, pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik link yang mengatasnamakan “full video” tersebut. Tautan semacam itu diduga kuat menjadi modus kejahatan digital.
Risiko yang mengintai antara lain:
- Phishing atau pencurian data pribadi dan akses mobile banking
- Malware/spyware yang dapat mencuri data dan membaca kode OTP
- Ransomware yang mengunci perangkat dan meminta tebusan
“Dampaknya tidak main-main, pengguna bisa kehilangan akses akun hingga saldo rekening terkuras,” demikian peringatan dari pengamat keamanan digital.
Waspada Penyebaran, Bisa Dijerat UU ITE
Selain risiko siber, penyebaran konten tersebut juga berpotensi menjerat pelaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mendistribusikan atau membagikan tautan video bermuatan ilegal, termasuk melalui grup WhatsApp atau media sosial, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar, tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Publik Diminta Lebih Bijak Bermedia Sosial
Fenomena ini kembali menjadi pengingat bahwa tidak semua konten viral di media sosial memiliki kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyebaran tanpa verifikasi hanya akan memperluas risiko, baik dari sisi keamanan digital maupun hukum.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi konten sensasional dan tidak mudah tergoda untuk membuka atau menyebarkan tautan yang belum jelas sumbernya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









