Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?

Selasa, 17 Maret 2026 05:00 WIB
Video Viral Ukhti Mukena Pink

Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor

Selasa, 17 Maret 2026 04:00 WIB

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
  • Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu
  • Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor
  • Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soal Ketidakhadiran Saksi Fakta, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar: Tidak Wajib

By Putra JuangKamis, 4 Juli 2024 10:33 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menyatakan, tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi fakta di sidang praperadilan.

Begitu disampaikan Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelang sidang praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

“Ya karena ini sidang praperadilan, tidak wajib harus saya hadirkan,” ucap Nurhadi.

Dalam sidang praperadilan kali ini, kata Nurhadi, Polda Jabar akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Meski begitu, pihaknya enggan membocorkan siapa saksi ahli pidana tersebut.

Baca Juga:  Hakim Jadwalkan Jawaban Gugatan di Sidang Praperadilan Besok, Putusan Senin Depan

“Namanya nanti saja, masih di perjalanan, nanti akan disampaikan di sidang. Profesor dari Jakarta,” ungkapnya.

Nurhadi mengklaim bahwa saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independent dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.

“Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa menjustis harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli,” katanya.

“Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan,” tandasnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sebut 3 DPO Hasil Karya Ilmiah Sudirman, Sang Kakak Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan Polda Jabar tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (PURN.) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Baca Juga:  Warga Dago Elos Tuntut PN Bandung Keluarkan Penetapan Non-Executable

“Kami sangat menyayangkan sekali sebab kami butuh itu saksi fakta yang disampaikan oleh pihak Polda,” ucap Marwan ditemui jelang sidang.

Menurutnya, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan mengetahui siapa yang memanggil Pegi Setiawan adalah Pegi Perong serta keterlibatanya dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Saksinya itu siapa yang mengatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan, dan kami juga mau mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan itu apa, dari mana,” ungkapnya.

“Kami sangat menyayangkan mereka tidak menghadirkan saksi fakta,” tambahnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Saksi Fakta Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.