Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Piala Dunia 2026: Argentina vs Tanjung Verde, Ujian Berat sang Juara Bertahan Redam Kejutan ‘Hiu Biru’

Jumat, 3 Juli 2026 16:38 WIB
Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Jumat, 3 Juli 2026 16:38 WIB

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Jumat, 3 Juli 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Piala Dunia 2026: Argentina vs Tanjung Verde, Ujian Berat sang Juara Bertahan Redam Kejutan ‘Hiu Biru’
  • Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma
  • Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi
  • Umuh Muchtar Isyaratkan Persib Masih Siapkan Kejutan, Peralta dan Ragnar Masih Berpeluang Bergabung
  • Tragis! Remaja Bandung Barat Tewas Dibacok di Purwakarta Usai COD Sajam
  • Buronan Negara! Tampang Songong Pria Berbaju Hijau di Balik Tragedi Sembelih Tapir Mesuji!
  • Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi, Ini Fakta di Balik Keretakan Rumah Tangga
  • Igor Tolic Sambut 3 Pemain Baru Persib, Gabriel Mutombo Jadi Andalan Lini Belakang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soroti Ketidakpastian Hukum, PT IMC Pelita Logistik Tbk Ungkap Perkara dengan PT Sentosa Laju Energy

By SusanaKamis, 11 Juli 2024 15:25 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), perusahaan jasa angkutan laut terkemuka di Indonesia, mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi PSSI.

Dalam keterbukaan informasinya di laman IDX.co.id, dijelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 PSSI menerima pemberitahuan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait panggilan sidang arbitrase dalam perkara perdata yang melibatkan PSSI.

Perselisihan ini berawal dari Perjanjian Alih Muat Batubara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). PSSI menilai SLE telah wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Karenanya, PSSI selaku Pemohon, meminta BANI untuk dapat mengeluarkan putusan bahwa SLE harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian serta membayar ganti rugi kepada PSSI sebesar Rp70, 17 miliar.

Baca Juga:  Erick Thohir Pastikan Maarten Paes Jalani Proses Naturalisasi

Dalam perkembangannya, SLE mengajukan gugatan balik kepada PSSI dengan tuntutan sebesar Rp 206,3 miliar.

Mengutip dari pemberitaan media Kalimantan Post, perselisihan ini telah mengalami perkembangan yang tak biasa pasca pelaporan mantan Direksi dan karyawan PSSI oleh pihak SLE ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin sejak awal 2024.

Kuasa hukum PSSI, Sabri Noor Herman menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana, dan penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan BANI.

Baca Juga:  Jay Idzes Tak Sabar Gabung Timnas Indonesia Usai Resmi Jadi WNI

Karena itu Sabri berkeyakinan, tuduhan pelanggaran hukum pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang disangkakan oleh Polda Kalsel sangat tidak tepat.

“Sebab jelas pasal 404 menyebutkan kepada orang yang mempunyai hak gadai, hak tahan, hak memungut hasil atau hak pakai atas barang itu. Faktanya kan tidak seperti itu, ini perjanjian alihmuat bukan sewa menyewa,” tegas Sabri dalam keterangannya terdahulu kepada media.

Adapun dalam laporan yang disampaikan kepada publik, PSSI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PSSI.

Kasus ini dapat menjadi catatan penting dalam dunia hukum bisnis Indonesia, menyoroti ketidakpastian hukum di Indonesia lantaran sebuah perjanjian yang sifatnya privat/perdata, berubah menjadi kasus pidana (kriminalisasi).

Baca Juga:  Erick Thohir Bangga! Timnas Indonesia Putri Sabet Juara ASEAN Cup Women 2024

Jika hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan investor maupun calon investor akan menurun yang berujung pada hengkangnya maupun pembatalan rencana investasi mereka di Indonesia, yang pada gilirannya akan merugikan negara lantaran hilangnya potensi pendapatan pajak, devisa dan lapangan kerja.

Perlu diketahui, PSSI pada Mei lalu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang juga menyetujui perubahan dalam susunan Pengurus dan Pengawas PSSI untuk mendukung langkah-langkah strategis masa depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jasa angkutan laut perkara hukum PSSI PT IMC Pelita Logistik Tbk PT Santosa Laju Energy SLE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Tragis! Remaja Bandung Barat Tewas Dibacok di Purwakarta Usai COD Sajam

Buronan Negara! Tampang Songong Pria Berbaju Hijau di Balik Tragedi Sembelih Tapir Mesuji!

Mulai 1 Juli 2026, Strava hingga Kling AI Resmi Pungut PPN di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya

Viral Video Dugaan Transaksi Obat Terlarang di KBB, BNN Turunkan Tim Khusus!

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.