Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Video Guru Bahasa Inggris Vs Murid 6 Menit, Menit Ke-2 Bikin Warganet Salah Fokus!

Jumat, 15 Mei 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Update Pagi Ini! Kode Redeem FF 15 Mei 2026: Klaim Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Sekarang!

Jumat, 15 Mei 2026 02:00 WIB

Awas Jebakan Phishing! Di Balik Heboh Video ‘Guru Bahasa Inggris’ 6 Menit yang Viral di TikTok

Jumat, 15 Mei 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Video Guru Bahasa Inggris Vs Murid 6 Menit, Menit Ke-2 Bikin Warganet Salah Fokus!
  • Update Pagi Ini! Kode Redeem FF 15 Mei 2026: Klaim Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Sekarang!
  • Awas Jebakan Phishing! Di Balik Heboh Video ‘Guru Bahasa Inggris’ 6 Menit yang Viral di TikTok
  • Ngeri! Persib Siapkan ‘Mega Proyek’ Bajak 3 Bintang Asing Sekaligus Demi Asia
  • Bukan Cuma Ciater! Ini 15 Hidden Gems di Subang yang Bikin Feed Instagram Kamu Makin Estetik
  • Viral TikTok! Video Guru Bahasa Inggris Bikin Geger, Netizen Cari Link Telegram
  • Transfer Panas Persib! Striker Mahal Ini Diprediksi Tak Bertahan Lama
  • Ternyata Settingan? Terbongkar Fakta di Balik Video Viral ‘Guru vs Murid’ 6 Menit yang Buru Netizen!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 15 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soroti Ketidakpastian Hukum, PT IMC Pelita Logistik Tbk Ungkap Perkara dengan PT Sentosa Laju Energy

By SusanaKamis, 11 Juli 2024 15:25 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), perusahaan jasa angkutan laut terkemuka di Indonesia, mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi PSSI.

Dalam keterbukaan informasinya di laman IDX.co.id, dijelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 PSSI menerima pemberitahuan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait panggilan sidang arbitrase dalam perkara perdata yang melibatkan PSSI.

Perselisihan ini berawal dari Perjanjian Alih Muat Batubara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). PSSI menilai SLE telah wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Karenanya, PSSI selaku Pemohon, meminta BANI untuk dapat mengeluarkan putusan bahwa SLE harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian serta membayar ganti rugi kepada PSSI sebesar Rp70, 17 miliar.

Baca Juga:  Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia Naik 48 Peringkat Ranking FIFA

Dalam perkembangannya, SLE mengajukan gugatan balik kepada PSSI dengan tuntutan sebesar Rp 206,3 miliar.

Mengutip dari pemberitaan media Kalimantan Post, perselisihan ini telah mengalami perkembangan yang tak biasa pasca pelaporan mantan Direksi dan karyawan PSSI oleh pihak SLE ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin sejak awal 2024.

Kuasa hukum PSSI, Sabri Noor Herman menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana, dan penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan BANI.

Baca Juga:  Berbekal Rekam Jejak Piala Dunia, John Herdman Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Karena itu Sabri berkeyakinan, tuduhan pelanggaran hukum pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang disangkakan oleh Polda Kalsel sangat tidak tepat.

“Sebab jelas pasal 404 menyebutkan kepada orang yang mempunyai hak gadai, hak tahan, hak memungut hasil atau hak pakai atas barang itu. Faktanya kan tidak seperti itu, ini perjanjian alihmuat bukan sewa menyewa,” tegas Sabri dalam keterangannya terdahulu kepada media.

Adapun dalam laporan yang disampaikan kepada publik, PSSI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PSSI.

Kasus ini dapat menjadi catatan penting dalam dunia hukum bisnis Indonesia, menyoroti ketidakpastian hukum di Indonesia lantaran sebuah perjanjian yang sifatnya privat/perdata, berubah menjadi kasus pidana (kriminalisasi).

Baca Juga:  Liga 1 Dihentikan Sementara, Direktur PT LIB: Diputuskan untuk Kepentingan Timnas

Jika hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan investor maupun calon investor akan menurun yang berujung pada hengkangnya maupun pembatalan rencana investasi mereka di Indonesia, yang pada gilirannya akan merugikan negara lantaran hilangnya potensi pendapatan pajak, devisa dan lapangan kerja.

Perlu diketahui, PSSI pada Mei lalu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang juga menyetujui perubahan dalam susunan Pengurus dan Pengawas PSSI untuk mendukung langkah-langkah strategis masa depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jasa angkutan laut perkara hukum PSSI PT IMC Pelita Logistik Tbk PT Santosa Laju Energy SLE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pulang Malam Jadi Maut! Mahasiswi Unpad Diserang OTK di Jatinangor

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Nadiem Makarim

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

Dewan Hisbah PP Persis Bahas Zakat hingga Baiat dalam Safari Dakwah di Majalengka

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.