Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kebongkar Semua! Ini Alasan Logis Kenapa Peziarah Gunung Kawi Mendadak Kaya Raya

Rabu, 8 Juli 2026 10:04 WIB

Bansos Juli 2026 Cair! Simak Cara Cek Kategori Desil Agar Bantuan Tepat Sasaran

Rabu, 8 Juli 2026 09:49 WIB

Bukan Pengobatan Biasa, Ini Rahasia Kesehatan Holistik yang Bikin Bos Koi Hartono Soekwanto Terpukau

Rabu, 8 Juli 2026 09:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kebongkar Semua! Ini Alasan Logis Kenapa Peziarah Gunung Kawi Mendadak Kaya Raya
  • Bansos Juli 2026 Cair! Simak Cara Cek Kategori Desil Agar Bantuan Tepat Sasaran
  • Bukan Pengobatan Biasa, Ini Rahasia Kesehatan Holistik yang Bikin Bos Koi Hartono Soekwanto Terpukau
  • Argentina Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Mesir dalam Laga Penuh Drama
  • Update Kode Redeem FF 8 Juli 2026: Klaim Hadiah Langsung ke Vault Anda!
  • Gantikan Andrew Jung, Striker Timnas Montenegro Ini Bawa Catatan Mengerikan ke Persib
  • Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima Sekarang Pakai NIK KTP
  • Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming Swiss vs Kolombia: Duel Sengit Kuda Hitam
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 8 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ribet Lagi, Dedi Mulyadi Bakal Permudah Bayar Pajak Kendaraan

By SusanaMinggu, 16 Maret 2025 12:30 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan.

Regulasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu repot mencari data pemilik pertama saat ingin membayar pajak.

“Saya akan membuat Peraturan Gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan bukan wajib pajak, melainkan pemerintah sebagai penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi, dikutip dari Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Minggu (16/3/2025).

Pemerintah Bertanggung Jawab Menelusuri Pemilik Pertama

Baca Juga:  Wacana Vasektomi untuk Penerima Bansos, KDM Dinilai Kebablasan: Berpotensi Langgar HAM

Dedi mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghubungi pegawai Bapenda Jabar untuk segera menyusun regulasi tersebut.

“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya seluruh kelengkapannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ingatkan Penggunaan APBD Harus Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Menurut Dedi, tanggung jawab penelusuran STNK pemilik pertama akan dialihkan ke pemerintah provinsi, melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kota.

“Ini bukan lagi urusan masyarakat, tetapi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di tiap daerah,” tegasnya.

Solusi Atas Keluhan Masyarakat

Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa kesulitan membayar pajak kendaraan karena harus mencari STNK pemilik pertama.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pastikan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Tertampung di Negeri

“Banyak yang mengeluh soal pembayaran pajak kendaraan yang dipersulit. Padahal mereka sudah niat mau bayar pajak, tapi harus ribet mencari STNK pemilik pertama,” ungkapnya.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bayar pajak kendaraan Dedi Mulyadi Pergub
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kebongkar Semua! Ini Alasan Logis Kenapa Peziarah Gunung Kawi Mendadak Kaya Raya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima Sekarang Pakai NIK KTP

Heboh Mantan Istri Singgung ‘Santet dan Perempuan Agresif’, Sindir Bupati Gowa dan Basri Kajang?

Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    Bansos Juli 2026 Cair! PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Masuk Tahap 3
  • Bansos
    Ada yang Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Daftar 5 Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.