Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Rabu, 2 September 2026 20:31 WIB

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Rabu, 2 September 2026 20:17 WIB

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Rabu, 2 September 2026 19:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya
  • Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak
  • Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga
  • Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil
  • Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD
  • JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung
  • Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?
  • Lampu Hijau dari Kepolisian, Super Big Match Persija vs Persib Resmi Manggung di Jakarta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ribet Lagi, Dedi Mulyadi Bakal Permudah Bayar Pajak Kendaraan

By SusanaMinggu, 16 Maret 2025 12:30 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan.

Regulasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu repot mencari data pemilik pertama saat ingin membayar pajak.

“Saya akan membuat Peraturan Gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan bukan wajib pajak, melainkan pemerintah sebagai penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi, dikutip dari Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Minggu (16/3/2025).

Pemerintah Bertanggung Jawab Menelusuri Pemilik Pertama

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen

Dedi mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghubungi pegawai Bapenda Jabar untuk segera menyusun regulasi tersebut.

“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya seluruh kelengkapannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Orang Tua Diminta Waspada, Jabar Masuk Provinsi dengan Anak Terpapar Radikalisme Tertinggi Kedua di Indonesia

Menurut Dedi, tanggung jawab penelusuran STNK pemilik pertama akan dialihkan ke pemerintah provinsi, melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kota.

“Ini bukan lagi urusan masyarakat, tetapi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di tiap daerah,” tegasnya.

Solusi Atas Keluhan Masyarakat

Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa kesulitan membayar pajak kendaraan karena harus mencari STNK pemilik pertama.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bakal Dilantik Jadi Gubernur Jawa Barat pada 6 Februari 2025

“Banyak yang mengeluh soal pembayaran pajak kendaraan yang dipersulit. Padahal mereka sudah niat mau bayar pajak, tapi harus ribet mencari STNK pemilik pertama,” ungkapnya.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung

Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.