bukamata.id – Ketegangan antara pelaku usaha telekomunikasi dan pengelola infrastruktur digital di Kota Bandung kembali mencuat. Koalisi Pengusaha Infrastruktur Digital Kota Bandung (KPIDKB) menyatakan kekecewaan terhadap sikap PT Bandung Infra Investama (BII) yang dinilai belum membuka ruang negosiasi terkait evaluasi tarif penggunaan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT).
Persoalan ini mencuat seiring program migrasi kabel udara ke sistem ducting bawah tanah yang tengah digencarkan di Kota Bandung sebagai bagian dari penataan infrastruktur digital perkotaan.
25 Operator Telekomunikasi Datangi Kantor BII
Sekitar 25 operator telekomunikasi yang tergabung dalam KPIDKB mendatangi kantor PT Bandung Infra Investama di kawasan Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Senin 25 Mei 2026.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Para operator hanya diterima oleh perwakilan BII tanpa adanya keputusan final terkait penurunan tarif yang mereka usulkan.
Perwakilan KPIDKB, Sony Setiadi, menyebut pihaknya datang untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Bandung agar kedua pihak duduk bersama membahas penyesuaian harga pemanfaatan infrastruktur.
Usulan Tarif Turun dari Rp15 Ribu ke Rp7.500
Sony menjelaskan, pihaknya meminta adanya penyesuaian tarif dari Rp15.000 menjadi Rp7.500. Menurutnya, harga tersebut dinilai lebih realistis dengan kondisi teknis di lapangan, mengingat sistem ducting yang diterapkan belum sepenuhnya optimal.
Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penetapan harga oleh pihak pengelola infrastruktur.
“Pak Wali Kota Farhan meminta kami duduk bersama dengan BII untuk membahas kesepakatan tarif. Kami meminta ada penurunan harga,” ujar Sony.
Ia menegaskan bahwa perhitungan tarif seharusnya mengacu pada prinsip berbasis biaya dan kewajaran sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Regulasi Kementerian Kominfo
KPIDKB merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 28 ayat (2), disebutkan bahwa tarif pemanfaatan infrastruktur pasif harus ditetapkan secara wajar dan berbasis biaya oleh penyedia infrastruktur.
Selain itu, Pasal 28 ayat (4) juga mengatur kewajiban transparansi perhitungan biaya. Sementara Pasal 30 ayat (5) menekankan pentingnya keterjangkauan tarif demi kepentingan masyarakat luas.
KPIDKB juga menyoroti Pasal 21 yang menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur harus dilakukan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
Hitungan Biaya: Dari Rp50 Ribu Jadi Lebih Murah Jika Kolektif
Sony mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian internal terkait biaya pemindahan kabel ke sistem bawah tanah. Berdasarkan perhitungan tersebut, biaya pembangunan ducting diperkirakan mencapai sekitar Rp50.000 per meter.
Namun, jika biaya tersebut ditanggung bersama oleh beberapa operator, maka nilai ekonominya menjadi jauh lebih efisien.
“Kalau dikerjakan bersama lima operator saja bisa turun menjadi sekitar Rp10 ribu per meter. Apalagi jika 25 operator terlibat, biaya bisa jauh lebih murah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa biaya tersebut juga bersifat satu kali pembangunan, bukan biaya tahunan seperti yang saat ini diberlakukan.
Harapan pada BUMD dan Pemerintah Kota Bandung
KPIDKB berharap adanya kebijakan tarif yang lebih berpihak atau bersifat afirmatif dari pihak pengelola infrastruktur. Mereka juga menyoroti status PT BII sebagai badan usaha milik daerah yang diharapkan dapat mempertimbangkan keberlangsungan operator lokal.
Menurut Sony, operator kecil membutuhkan dukungan agar tetap bisa bersaing dengan operator besar yang memiliki kapasitas finansial lebih kuat.
“Kami berharap Pemkot Bandung bisa melihat kondisi ini secara adil, karena ini menyangkut keberlangsungan operator lokal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT Bandung Infra Investama terkait tuntutan penurunan tarif tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









