bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Minggu, 2 Agustus 2026, terpantau masih bertahan di level yang sama dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari Logam Mulia, tidak terjadi perubahan baik pada harga jual maupun harga buyback emas Antam.
Stabilnya harga emas ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang. Meski tidak mengalami kenaikan maupun penurunan, emas Antam tetap menjadi salah satu aset yang dinilai mampu menjaga nilai kekayaan di tengah dinamika ekonomi.
Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.603.000, sedangkan harga buyback atau harga jual kembali tetap berada di level Rp2.368.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Bertahan
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk seluruh pecahan tidak mengalami perubahan dibandingkan Sabtu (1/8/2026).
Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran emas batangan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Beragam pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan kebutuhan maupun kemampuan finansial.
Selain sebagai instrumen investasi, emas juga masih menjadi pilihan masyarakat sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang relatif stabil dalam jangka panjang.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 2 Agustus 2026
Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.351.500
- 1 gram: Rp2.603.000
- 2 gram: Rp5.146.000
- 3 gram: Rp7.694.000
- 5 gram: Rp12.790.000
- 10 gram: Rp25.525.000
- 25 gram: Rp63.687.000
- 50 gram: Rp127.295.000
- 100 gram: Rp254.512.000
- 250 gram: Rp636.015.000
- 500 gram: Rp1.271.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.543.600.000
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Selain harga jual, harga buyback emas Antam hari ini juga tidak mengalami perubahan.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk, harga buyback pada Minggu (2/8/2026) ditetapkan sebesar:
Buyback emas Antam: Rp2.368.000 per gram
Harga buyback merupakan acuan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali logam mulia kepada Antam.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Dalam transaksi emas batangan Antam, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi pembeli atau penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan.
Harga Emas Masih Menarik untuk Investasi
Meski hari ini tidak mengalami perubahan harga, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat. Stabilnya harga memberikan kesempatan bagi calon investor untuk mempertimbangkan pembelian sesuai dengan tujuan investasi jangka panjang.
Namun, sebelum membeli atau menjual emas, masyarakat tetap disarankan memantau pergerakan harga setiap hari karena nilai logam mulia dapat berubah mengikuti kondisi pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










