Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 yang Bikin Penasaran Hingga Banyak Ramai Diburu Netizen

Selasa, 19 Mei 2026 22:16 WIB
ilustrasi bansos

Kabar Gembira! Pencairan Bansos 2026 Dipercepat, Cek Jadwal Terbarunya

Selasa, 19 Mei 2026 21:57 WIB

Laga Terakhir Super League 2026: Persib Ditinggal Marc Klok, Ini Kondisi Tim

Selasa, 19 Mei 2026 21:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 yang Bikin Penasaran Hingga Banyak Ramai Diburu Netizen
  • Kabar Gembira! Pencairan Bansos 2026 Dipercepat, Cek Jadwal Terbarunya
  • Laga Terakhir Super League 2026: Persib Ditinggal Marc Klok, Ini Kondisi Tim
  • Geger! Video ‘Guru Bahasa Inggris vs Murid’ Viral, Warganet Temukan Kejanggalan
  • Link Video Viral “TKW Taiwan 3 Vs 1” Diincar Netizen, Waspada Jebakan Siber!
  • Menuju Tangga Juara, Manajemen Persib Akhirnya Buka-bukaan Soal Masa Depan Bojan Hodak
  • Ambisi Juara Ternoda, Persib Bandung Terpaksa ‘Bakar Uang’ Rp5 Miliar Akibat Sanksi
  • Kisah Kartika: Kuliah Kelar, Toga Terpasang, Tapi Kondisi Ayahnya Saat Ditelepon Bikin Semua Orang Terdiam
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Penjualan dan Penggunaan Knalpot Brong

By Aga GustianaRabu, 27 Agustus 2025 18:57 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Dokumen itu ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan, knalpot yang menimbulkan kebisingan berlebihan maupun tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini dirumuskan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.

Peran Pemerintah Daerah dan Aparat

SE tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan penuh dalam penegakan aturan. Salah satunya dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat, pemilik toko, hingga bengkel.

“Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” demikian bunyi surat edaran, dikutip Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Dapat Untung Jika RK Maju ke Jakarta, Dedi Mulyadi: Ada Garis Tangan dan Nunggu Tanda Tangan

Selain itu, pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan polres setempat dalam mengendalikan penggunaan knalpot brong, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing. Aturan ini bahkan berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, hingga RT.

Baca Juga:  Dari Keamanan Hingga Infrastruktur, Ini Jurus Jabar Gaet Investor di WJIS 2025

Alasan Larangan Diterbitkan

Menurut Dedi Mulyadi, keputusan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Ia menilai, penertiban ini bukan hanya soal aturan, melainkan juga upaya membangun budaya tertib lalu lintas di Jawa Barat.

Baca Juga:  Garut Dapat Rapor Merah! Putri Karlina Akui Tak Leluasa Sikat Pungli Karena Takut 'Offside'

Ajakan untuk Tertib Berkendara

Dedi pun berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” tuturnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan lalu lintas Dedi Mulyadi jawa barat kebisingan motor knalpot brong larangan knalpot Razia Knalpot
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ilustrasi bansos

Kabar Gembira! Pencairan Bansos 2026 Dipercepat, Cek Jadwal Terbarunya

Kisah Kartika: Kuliah Kelar, Toga Terpasang, Tapi Kondisi Ayahnya Saat Ditelepon Bikin Semua Orang Terdiam

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!

Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius

Terjerat utang

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.