Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

Rabu, 26 Agustus 2026 20:46 WIB

PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah

Rabu, 26 Agustus 2026 20:34 WIB

El Clasico Persija vs Persib Siap Guncang GBK 12 September, I.League Tunggu Surat Izin Resmi Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 20:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • El Clasico Persija vs Persib Siap Guncang GBK 12 September, I.League Tunggu Surat Izin Resmi Polisi
  • NIK KTP Jadi Kunci! Cara Cek BPNT Tahap 3 2026 dan Potensi Bantuan Rp600 Ribu
  • Tawa Anak-anak di Tenda Pengungsian Nagekeo: Saat Presiden Prabowo Bawa Mainan dan Harapan Baru
  • HEBOH! ‘Ikan Kiamat’ Sepanjang 4 Meter Muncul di Pantai Pink Lombok, Benarkah Sinyal Bencana Besar?!
  • MQ Iswara Soroti Penggusuran PKL, Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kemanusiaan
  • Viral Kendaraan Dipajak Rp50 Ribu di Jalan Beton Baru Cianjur, Aksi Pria Buka Paksa Palang Tuai Pujian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Penjualan dan Penggunaan Knalpot Brong

By Aga GustianaRabu, 27 Agustus 2025 18:57 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Dokumen itu ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan, knalpot yang menimbulkan kebisingan berlebihan maupun tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini dirumuskan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.

Peran Pemerintah Daerah dan Aparat

SE tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan penuh dalam penegakan aturan. Salah satunya dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat, pemilik toko, hingga bengkel.

“Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” demikian bunyi surat edaran, dikutip Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Cagub Dedi Mulyadi Paparkan 4 Pilar Pembangunan di Debat Perdana Pilgub Jabar

Selain itu, pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan polres setempat dalam mengendalikan penggunaan knalpot brong, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing. Aturan ini bahkan berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, hingga RT.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Larang Keras Penggalangan Dana di Jalan Raya

Alasan Larangan Diterbitkan

Menurut Dedi Mulyadi, keputusan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Ia menilai, penertiban ini bukan hanya soal aturan, melainkan juga upaya membangun budaya tertib lalu lintas di Jawa Barat.

Baca Juga:  Sekda Jabar: Perumusan Perda Agar Miliki Nilai Manfaat Bagi Masyarakat

Ajakan untuk Tertib Berkendara

Dedi pun berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” tuturnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

NIK KTP Jadi Kunci! Cara Cek BPNT Tahap 3 2026 dan Potensi Bantuan Rp600 Ribu

Tawa Anak-anak di Tenda Pengungsian Nagekeo: Saat Presiden Prabowo Bawa Mainan dan Harapan Baru

HEBOH! ‘Ikan Kiamat’ Sepanjang 4 Meter Muncul di Pantai Pink Lombok, Benarkah Sinyal Bencana Besar?!

MQ Iswara Soroti Penggusuran PKL, Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kemanusiaan

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.