Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Sindiran ‘KING’ dari Bos Madura United Usai Tundukkan Persib Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 09:32 WIB

Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas

Sabtu, 24 Oktober 2026 09:26 WIB

Lagi-lagi Bikin Haru! Perhatian Amanda Manopo ke Fajar Sadboy Usai Beli Rumah Cash di Usia 19 Tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026 08:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Sindiran ‘KING’ dari Bos Madura United Usai Tundukkan Persib Bandung
  • Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas
  • Lagi-lagi Bikin Haru! Perhatian Amanda Manopo ke Fajar Sadboy Usai Beli Rumah Cash di Usia 19 Tahun
  • Pakai Akun IKD, Begini Alur Pembaruan Profil Penerima Bansos 2027 Lewat HP
  • BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP
  • Bangga! Jajanan Kaki Lima Bandung Ini Jadi Gorengan Terbaik Kedua di Dunia
  • Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Penjualan dan Penggunaan Knalpot Brong

By Aga GustianaRabu, 27 Agustus 2025 18:57 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Dokumen itu ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan, knalpot yang menimbulkan kebisingan berlebihan maupun tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini dirumuskan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.

Peran Pemerintah Daerah dan Aparat

SE tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan penuh dalam penegakan aturan. Salah satunya dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat, pemilik toko, hingga bengkel.

“Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” demikian bunyi surat edaran, dikutip Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Momen Pertemuan Dika dan Dedi Mulyadi, Minta 'Si Bocah Oray' Kembali Bersekolah

Selain itu, pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan polres setempat dalam mengendalikan penggunaan knalpot brong, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing. Aturan ini bahkan berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, hingga RT.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Warganet Salfok pada Pendamping Dedi Mulyadi

Alasan Larangan Diterbitkan

Menurut Dedi Mulyadi, keputusan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Ia menilai, penertiban ini bukan hanya soal aturan, melainkan juga upaya membangun budaya tertib lalu lintas di Jawa Barat.

Baca Juga:  Ramalan Tirta Siregar Terbukti? Pelaku Penyekapan Bandung Disebut Bakal Tertangkap dalam 3 Hari!

Ajakan untuk Tertib Berkendara

Dedi pun berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” tuturnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas

Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.