bukamata.id – Kabar mengejutkan datang dari panggung investasi logam mulia. Raksasa produsen emas tanah air, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), kembali merombak daftar harga produknya pada perdagangan Jumat pagi (12/6/2026). Tidak tanggung-tanggung, grafik harga emas batangan hari ini melonjak signifikan sebesar Rp20.000 per gram.
Berkat lonjakan ini, harga emas Antam kini resmi meroket ke angka Rp2.703.000 per gram, dari yang sebelumnya tertahan di kisaran Rp2.689.000. Kabar baik juga datang bagi Anda yang berniat mencairkan aset; harga buyback alias jaminan beli kembali oleh Antam ikut terkerek naik dan kini bertengger di level Rp2.450.000 per gram.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam Per Gram
Bagi Anda yang berencana mengunjungi butik Logam Mulia atau melakukan transaksi hari ini, berikut adalah rincian harga pecahan emas Antam terbaru berdasarkan data resmi per pukul 08.40 WIB:
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.404.500
- Pecahan 1 gram: Rp2.709.000
- Pecahan 2 gram: Rp5.358.000
- Pecahan 3 gram: Rp8.012.000
- Pecahan 5 gram: Rp13.320.000
- Pecahan 10 gram: Rp26.585.000
- Pecahan 25 gram: Rp66.337.000
- Pecahan 50 gram: Rp132.595.000
- Pecahan 100 gram: Rp265.112.000
- Pecahan 250 gram: Rp662.515.000
- Pecahan 500 gram: Rp1.324.820.000
- Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.649.600.000
Mau Beli Emas? Intip Dulu Skema Pajak Terbarunya
Melakukan investasi emas batangan saat ini menuntut kita untuk melek hukum perpajakan. Berdasarkan payung hukum regulasi Menteri Keuangan, setiap transaksi pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menariknya, lewat pembaruan di PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif pajak yang lebih bersahabat bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut perbandingannya:
- Pembeli dengan NPWP: Hanya dikenakan tarif super ringan sebesar 0,25 persen.
- Pembeli tanpa NPWP: Dikenakan tarif standar yang lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Sebagai bukti legalitas, pembeli nantinya akan menerima bukti potong PPh 22. Dokumen resmi ini jangan sampai hilang, karena sangat berguna sebagai lampiran saat Anda melaporkan SPT Tahunan.
Hati-Hati, Jual Kembali (Buyback) Juga Kena Potong Pajak
Aturan pajak ternyata tidak hanya berlaku saat Anda memborong emas, melainkan juga ketika Anda menjualnya kembali ke Antam. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ada potongan PPh Pasal 22 yang akan langsung memotong nilai uang yang Anda terima, khususnya untuk transaksi di atas Rp10 juta.
Besaran potongannya pun sangat bergantung pada kepemilikan identitas pajak Anda:
- Punya NPWP: Potongan langsung sebesar 1,5 persen.
- Tanpa NPWP: Potongan langsung membengkak jadi 3 persen.
Catatan Penting untuk Investor: Walaupun emas dikenal sebagai instrumen safe haven yang sangat kokoh terhadap inflasi, Anda wajib memperhatikan selisih (spread) antara harga beli dan harga buyback. Membawa kartu NPWP saat bertransaksi adalah strategi cerdas untuk memangkas pengeluaran pajak, sehingga imbal hasil investasi Anda bisa tetap maksimal di tengah fluktuasi pasar yang dinamis.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









