Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tonton di Sini! Link Live Streaming Persib vs Bhayangkara FC Malam Ini: Cara Nonton Siaran Langsung

Kamis, 30 April 2026 18:03 WIB

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Kamis, 30 April 2026 17:26 WIB

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Kamis, 30 April 2026 16:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tonton di Sini! Link Live Streaming Persib vs Bhayangkara FC Malam Ini: Cara Nonton Siaran Langsung
  • Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan
  • Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas
  • Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya
  • Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya
  • Prediksi Bhayangkara FC vs Persib: Misi Rebut Takhta di Lampung dan Adu Mekanik Pemain Kunci
  • Munster Tak Gentar! Bhayangkara Siap Gagalkan Misi Juara Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terbukti Suap Pejabat Pemkot, Dua Petinggi PT SMA Dituntut 2,5 Tahun Penjara

By Fahlevi MercedesRabu, 23 Agustus 2023 16:53 WIB2 Mins Read
PT SMA
Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Benny selaku Direktur PT SMA saat jalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Benny selaku Direktur PT SMA dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap supaya mendapatkan pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap tersebut sekitar Rp585 juta.

“Satu, menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Benny berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut Tito.

Baca Juga:  Revitalisasi Teras Cihampelas Segera Rampung, Ema Optimis Ekonomi Bakal Menggeliat

Jaksa KPK menilai, Benny dan Andreas sudah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdapat hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan yang perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni dua terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga:  Sisi Gelap Disrupsi Digital Tempatkan Netizen Indonesia Terjulid se-Asia Pasipik

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Tito.

Tuntutan yang dikenakan terhadap Benny dan Andreas lebih berat jika dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, yang hanya dituntut 2 tahun penjara. Menurut Tito, beda tuntutan yang dikenakan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap oleh keduanya pun berbeda.

Baca Juga:  Jalan Pasteur Bersolek: Trotoar Ditata, PKL dan Parkir Liar Ditertibkan

“Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar Rp500 juta. Beda,” tuturnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Andreas Guntoro Featured Pemkot Bandung PT SMA suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.