Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Devoyage Bogor, salah satu wisata di Bogor yang Instagramble banget.

Bosan ke Puncak? Ini Rekomendasi Wisata Alam Hits di Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Pekan

Sabtu, 4 Juli 2026 02:00 WIB

Bagan Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Cek Jadwal Duel Raksasa Mulai Minggu Ini

Sabtu, 4 Juli 2026 01:00 WIB

Hidden Gem Bandung, Accra Bakes Sajikan Basque Burnt Cheesecake Premium yang Bikin Nagih

Jumat, 3 Juli 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Puncak? Ini Rekomendasi Wisata Alam Hits di Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Pekan
  • Bagan Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Cek Jadwal Duel Raksasa Mulai Minggu Ini
  • Hidden Gem Bandung, Accra Bakes Sajikan Basque Burnt Cheesecake Premium yang Bikin Nagih
  • Jelang Argentina vs Tanjung Verde, Scaloni Minta Messi Cs Tetap Waspada
  • Ragnar Oratmangoen Gabung Persib? Maung Bandung Bisa Kirim Lima Pemain ke Timnas
  • Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat
  • Sapi Matilda Jadi Inspirasi Bisnis, Hartono Soekwanto Siapkan Brand Es Krim
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kampus di Jabar Diimbau Taati Aturan Baru Permendikbud, Skripsi Bukan Syarat Tugas Akhir

By Fahlevi MercedesRabu, 30 Agustus 2023 13:34 WIB3 Mins Read
Skripsi
Permendikbud 53/2023 menegaskan skripsi tidak lagi menjadi syarat tugas akhir. Foto: Internet
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten mengimbau kampus di Jabar untuk menaati Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten, M. Samsuri mengatakan, aturan itu memuat tentang skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan untuk mahasiswa strata satu atau S1. Maka dari itu, kampus di Jabar harus menyesuaikan dengan aturan baru itu.

“Kampus tentu silahkan melakukan penyesuaian. (Aturan) Ini langsung bisa diterapkan karena sudah peraturan menteri,” ujar Samsuri saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan Samsuri, kampus nantinya bisa mengganti syarat kelulusan itu dengan sebuah projek sesuai kemampuan dari mahasiswa. Dengan demikian, kampus tidak bisa menetapkan skripsi sebagai syarat utama.

Baca Juga:  Tak Ada Niat Buruk, Ini Tujuan Dedi Mulyadi Bongkar Isi APBD Jabar

“Tugas akhir tetap ada. Bisa dalam bentuk karya tulis namanya skripsi boleh, karya tulis jurnal boleh, karya tulis dalam bentuk lainnya, misal, project membangun desa atau dalam bentuk project yang itu sesuai dengan passion kekuatan mahasiswa,” jelas Samsuri.

Oleh karenanya, lanjut Samsuri, masyarakat jangan sampai salah tafsir dengan Permendikbud 53/2023 itu. Sebab, mahasiswa tetap diwajibkan membuat tugas akhir, tetapi tidak harus dalam bentuk skripsi.

“Tugas akhir tetap ada. Hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbudristek ini bukan gak wajib maksudnya selama ini kan harus skripsi, sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam,” bebernya.

Dikatakan Samsuri, kampus juga berhak menentukan standar aturan teknis dari projek yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dari masing-masing mahasiswa. Pemerintah tidak mengatur secara detail apa saja tugas akhir yang harus dipilih oleh mahasiswa.

Baca Juga:  Tiga Pekan Tak Diangkut, Ratusan Ton Sampah Menggunung di TPS Taman Cibeunying

Dia mencontohkan, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi bisa memilih membuat projek tulisan Jurnalistik sebagai syarat tugas akhir kelulusan. Namun untuk standar teknis seperti apa itu menjadi kewenangan dari masing-masing universitas.

“Kalau bentuknya akirnya nanti seperti apa itu ditentukan masing-masing perguruan tinggi, teknis kecilnya jadi kewenangan perguruan tinggi,” ucapnya.

Untuk diketahui, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini dikemukakan pada publik oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:  Di Sela Jajal Kereta Cepat, Hengky Kurniawan Minta Banyak Proyek ke Jokowi

Dalam aturannya tidak hanya mahasiswa S1 yang tak lagi diwajibkan membuat skripsi. Untuk mahasiswa S2 dan doktoral juga mengalami penyederhanaan kompetensi lulusan, berikut lima poin aturannya:

– Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci

– Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terintegrasi

– Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/trsis/disertasi

– Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib

– Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Jabar kampus Permendikbud skripsi tugas akhir
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Tragis! Remaja Bandung Barat Tewas Dibacok di Purwakarta Usai COD Sajam

Buronan Negara! Tampang Songong Pria Berbaju Hijau di Balik Tragedi Sembelih Tapir Mesuji!

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.