Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League

Sabtu, 19 September 2026 02:00 WIB

Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!

Sabtu, 19 September 2026 01:00 WIB
Timnas Indonesia

Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes

Jumat, 18 September 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
  • Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar
  • Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak
  • Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?
  • Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi
  • Eks Manchester United Muncul dalam Rumor Transfer Persib, Brandon Williams Segera Merapat?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terungkap! Ayah Tiri di Garut Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil Sembilan Bulan

By SusanaKamis, 23 Oktober 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi mengungkap kasus asusila yang menggemparkan masyarakat Garut. Seorang ayah tiri berinisial IS (56) ditangkap Polres Garut setelah diduga mencabuli anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kini berusia SMA dan sedang hamil sembilan bulan.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Terungkap dari Kecurigaan Teman Sekolah

Peristiwa ini bermula ketika teman sekolah korban mencurigai adanya perubahan fisik pada korban yang terlihat seperti sedang hamil.

Baca Juga:  Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya

Teman tersebut kemudian melaporkan hal itu kepada guru wali kelasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan, hasilnya menunjukkan korban tengah hamil 8–9 bulan.

Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2022, saat masih duduk di kelas 2 SMP. Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali di rumah pelaku hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025.

Baca Juga:  Siasat Licik Foto di Pantai Berujung Bui: Duda Muda di Garut Tega Setubuhi Remaja 15 Tahun

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait tindakan pidana yang dilakukan.

“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko, Kamis (23/10/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sindikat Uang Palsu Beromzet Ratusan Juta Terungkap di Garut

Imbauan Kepolisian dan Perlindungan Korban

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

Polisi juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tandas Joko.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan agar lebih peka terhadap perubahan perilaku maupun kondisi anak-anak dan remaja di sekitar mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polres Garut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.