Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Buruan Klik! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, 18 Juni 2026: Dapatkan Cuan Tambahan Langsung Cair!

Kamis, 18 Juni 2026 06:00 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire FF Juni 2026 Hadirkan Bundle dan Incubator Voucher

Kamis, 18 Juni 2026 05:00 WIB

Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap

Kamis, 18 Juni 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buruan Klik! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, 18 Juni 2026: Dapatkan Cuan Tambahan Langsung Cair!
  • Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire FF Juni 2026 Hadirkan Bundle dan Incubator Voucher
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • 7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer
  • Masih Fresh! Klaim Kode Redeem FC Mobile 18 Juni 2026, Amankan Hadiah Gems dan Player Pack Gratis
  • Masih Aktif! Klaim Kode Redeem FF 18 Juni 2026, Amankan Reward Bundle dan Diamond Gratis
  • Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu
  • Akhirnya Rilis di iOS! Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp Sekaligus dalam Satu iPhone
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terungkap! Ayah Tiri di Garut Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil Sembilan Bulan

By SusanaKamis, 23 Oktober 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi mengungkap kasus asusila yang menggemparkan masyarakat Garut. Seorang ayah tiri berinisial IS (56) ditangkap Polres Garut setelah diduga mencabuli anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kini berusia SMA dan sedang hamil sembilan bulan.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Terungkap dari Kecurigaan Teman Sekolah

Peristiwa ini bermula ketika teman sekolah korban mencurigai adanya perubahan fisik pada korban yang terlihat seperti sedang hamil.

Baca Juga:  Diduga ODGJ, Kakak di Garut Tega Tusuk Adik hingga Tewas

Teman tersebut kemudian melaporkan hal itu kepada guru wali kelasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan, hasilnya menunjukkan korban tengah hamil 8–9 bulan.

Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2022, saat masih duduk di kelas 2 SMP. Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali di rumah pelaku hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025.

Baca Juga:  Diserbu Wisatawan, Jalur Kabupaten Garut 10 Kali Terapkan Sistem One Way

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait tindakan pidana yang dilakukan.

“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko, Kamis (23/10/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Siasat Licik Foto di Pantai Berujung Bui: Duda Muda di Garut Tega Setubuhi Remaja 15 Tahun

Imbauan Kepolisian dan Perlindungan Korban

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

Polisi juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tandas Joko.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan agar lebih peka terhadap perubahan perilaku maupun kondisi anak-anak dan remaja di sekitar mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ayah tiri cabuli anak tiri kasus asusila Garut kekerasan seksual terhadap anak Polres Garut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu

Kecelakaan Maut di Bandung! Motor Terseret Bus Damri di Jalan Dr Djunjunan, Satu Korban Tewas

Kapolda Jabar Apresiasi Aksi Mahasiswa di DPRD Jabar Berjalan Tertib dan Kondusif

Gaduh Subsidi Sekolah Swasta Jabar: Klaim Pemprov Dibantah BMPS, Sebut Anggaran Tidak Masuk Akal

Krisis SPMB 2026 di Jabar Memanas! BMPS Sebut Sistem Semrawut dan Tak Transparan

Mahasiswa Bandung Raya Gelar Aksi Indonesia Darurat di DPRD Jabar, Bawa Replika Guillotine dan Tujuh Tuntutan

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.