bukamata.id – Artis sekaligus presenter Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta saksi ahli. Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman menghasilkan kesepakatan untuk mengubah status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kasus Ruben Onsu Bermula dari Kerja Sama Investasi
Menurut kepolisian, perkara tersebut bermula pada 2025 ketika Ruben Onsu menawarkan kerja sama bisnis kepada korban.
Korban kemudian tertarik dan menyepakati investasi dengan memberikan sejumlah modal. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat janji keuntungan yang akan diterima korban dalam jangka waktu tertentu.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan belum diterima. Modal yang telah diberikan korban juga disebut belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Polisi menyebut kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis jual beli produk. Namun, detail mengenai jenis produk dan konstruksi bisnis masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Laporan Ruben Onsu Masuk pada Agustus 2025
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM dalam keterangan ANTARA. Beberapa laporan media lain menyebut inisial korban berbeda, sehingga identitas korban belum dipublikasikan secara terbuka oleh kepolisian.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Polisi Periksa Lebih dari Enam Saksi
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lebih dari enam saksi.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya melibatkan saksi fakta, tetapi juga saksi ahli untuk membantu penyidik mendalami perkara dan membangun konstruksi hukum kasus dugaan penipuan serta penggelapan tersebut.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan, polisi menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Kerugian Korban Masih Didalami
Meski status Ruben Onsu telah berubah menjadi tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci jumlah dana yang diduga menjadi kerugian korban.
AKP Joko Adi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait nilai kerugian dalam proses penyidikan.
“Terkait jumlah dana, polisi masih melakukan pendalaman dalam materi penyidikan terkait kerugian korban,” terang Joko.
Karena itu, nominal kerugian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan Ruben Onsu belum dapat dipastikan secara resmi.
Ruben Onsu Akan Diperiksa sebagai Tersangka
Setelah penetapan tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidaknya yang bersangkutan.
Polisi masih akan mendalami bukti, keterangan saksi, serta aliran dan jumlah dana yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










