bukamata.id – Budidaya ganja di rooftop sebuah rumah di Kecamatan Regol, Kota Bandung, terungkap setelah seorang warga mencurigai tanaman yang tumbuh di atap bangunan tersebut. Polisi kemudian menggerebek lokasi dan menetapkan pemilik rumah berinisial RA (55), mantan koki di Amerika Serikat, sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga sedang membersihkan dan menebang pohon di sekitar lokasi. Saat itu, warga melihat tanaman di rooftop rumah RA yang bentuknya mencurigakan.
“Jadi ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang disebutkan Bapak Kapolres tadi, bahwasanya ada masyarakat yang sedang melakukan pembersihan pohon, menebang pohon,” kata Oliestha di Mapolsek Regol, Jumat (9/10/2026).
Warga tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada pengurus RW. Laporan itu diteruskan melalui Bhabinkamtibmas dan Kapolsek hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Polisi melakukan penggerebekan pada 6 Oktober 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tanaman ganja yang dibudidayakan di bagian atap rumah.
“Kemudian melihat di atap rumah tersangka tersebut ditemukan pohon-pohon seperti yang rekan-rekan lihat. Kemudian masyarakat tersebut melaporkan kepada pengurus RW, dari pengurus RW berkoordinasi dengan Bhabin dan Bu Kapolsek sehingga dilaporkan kepada Sat Narkoba, sehingga dapat dilakukan pengungkapan tersebut,” ujarnya.
Bibit Ganja Dibawa dari Amerika Serikat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengaku memperoleh bibit ganja saat bekerja sebagai koki di California, Amerika Serikat. Bibit tersebut dibawa ke Indonesia dengan cara disimpan di saku celana.
“Jadi bibit tersebut dibawa dari US ditaruh di saku celana, karena bibitnya kan kecil ya. Jadi di saku celana dia aman,” kata Oliestha.
Kepada penyidik, RA mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada teman-temannya. Menurut polisi, teman-teman yang dimaksud merupakan orang-orang yang pernah dikenalnya ketika berada di Amerika Serikat.
Meski mengaku tidak menjual ganja untuk mendapatkan uang, polisi menegaskan bahwa menanam dan membagikan narkotika tetap dapat berujung pada proses hukum.
“Keterangan dari tersangka setelah kami mintai keterangan, yang bersangkutan ini rekan-rekan yang dulu sama-sama di Amerika,” tuturnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Budidaya Ganja di Bandung Terungkap Dua Kali
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan pengungkapan budidaya ganja tersebut menjadi kasus kedua yang ditemukan jajarannya selama periode Januari hingga Oktober 2026.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus budidaya ganja yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum di Bandung.
Menurut Dedi, kedua kasus tersebut memiliki pola pengakuan yang serupa. Para pelaku mengklaim menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada teman, bukan untuk diperjualbelikan.
“Kita sudah dua kali menemukan hal yang sama, dengan modus saya hanya menanam kemudian mengonsumsi sendiri dan membagikan sama temannya tanpa ditukar dengan uang,” ujar Dedi.
Dedi mengingatkan masyarakat agar tidak menanam atau membudidayakan ganja dengan alasan apa pun. Ia menegaskan, perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Ini saya katakan kepada masyarakat bahwa ini salah dan bisa dipidana, dan bisa merusak generasi ya,” ucapnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










