bukamata.id – Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun. Korban adalah Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGEF (4).
Polisi menetapkan suami siri korban, Dwi Bagus Martono, sebagai tersangka. Hasil tes psikologis menunjukkan Dwi memiliki kecerdasan intelektual (IQ) tinggi dan rasa bangga berlebih terhadap kemampuan dirinya.
Hasil Tes Psikologis Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, mengatakan tersangka juga menunjukkan kecenderungan karakter yang bersifat superior.
“Terhadap tersangka juga kita sudah lakukan pemeriksaan secara psikologis. Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ungkap Roy.
Berawal dari Cekcok di Hotel
Menurut polisi, peristiwa ini bermula dari percekcokan antara Dwi dan Dini di sebuah hotel di Madiun pada 20 September 2026. Pertengkaran yang dipicu rasa cemburu membuat tersangka diduga mencekik Dini hingga tewas.
Tersangka juga diduga menghabisi nyawa AGEF, anak Dini dari hubungan sebelumnya. Kepada penyidik, Dwi mengaku membunuh balita itu karena khawatir korban menjadi saksi atas kematian ibunya.
Beli Mesin Pencacah untuk Hilangkan Jejak
Untuk menghilangkan jejak, tersangka diduga merencanakan pemusnahan jasad kedua korban selama sekitar dua hari.
Dwi membeli mesin pencacah seharga Rp13 juta dari Kabupaten Gresik yang tiba di Madiun pada 23 September 2026. Mesin itu diduga digunakan untuk menghancurkan jasad korban di rumah orang tuanya di Kelurahan Winongo.
Tersangka juga diduga membakar jasad korban sebelum membuang sisanya ke sungai di sekitar jembatan Jalan Prambanan, Kecamatan Manguharjo.
Serpihan Tulang Jalani Tes DNA
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dan Polres Madiun Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka di Kelurahan Ngegong.
Di lokasi pembakaran di belakang rumah, petugas menemukan serpihan tulang. Temuan itu kini menjalani tes DNA untuk memastikan identitasnya.
Sempat Pura-pura Ikut Melapor Kehilangan
Sebelum kasus ini terungkap, Dwi sempat berpura-pura tidak tahu ketika keluarga Dini di Kabupaten Bogor melaporkan kehilangan kontak sejak 20 September 2026.
Tersangka bahkan mendampingi proses pelaporan ke Polres Madiun Kota dan mengaku kepada polisi bahwa Dini pergi meninggalkannya setelah bertengkar.
Namun, melalui pendalaman bukti dan rekonstruksi TKP, polisi berhasil membongkar keterangan palsu tersangka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











