Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadi Andalan Bojan Hodak, 5 Pemain Persib Ini Catat Menit Bermain Fantastis

Kamis, 4 Juni 2026 16:11 WIB

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Kamis, 4 Juni 2026 15:42 WIB

Prediksi Prancis vs Pantai Gading: Mbappe Siap Pimpin Les Bleus di Nantes

Kamis, 4 Juni 2026 15:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadi Andalan Bojan Hodak, 5 Pemain Persib Ini Catat Menit Bermain Fantastis
  • Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya
  • Prediksi Prancis vs Pantai Gading: Mbappe Siap Pimpin Les Bleus di Nantes
  • Betrand Peto Ungkap Kenangan Pahit, Bela Ruben Onsu di Tengah Konflik dengan Sarwendah
  • Bursa Transfer Panas, Persib Bandung Mulai Bergerak Diam-Diam
  • Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana
  • Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu
  • Ogah Pikirkan Pemulihan Nama Baik Pasca-SP3, Erwin Pilih Pasrahkan Derajatnya pada Ketetapan Allah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Titik Akhir Ema Sumarna di Meja Hijau: Kisah Kelam di Balik Proyek ‘Bandung Poek’

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 19:31 WIB2 Mins Read
Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna
Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Langit mendung menaungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (24/6/2025), saat nama Ema Sumarna kembali menggema—kali ini bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai terdakwa yang mendengar vonisnya dibacakan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, dengan suara mantap saat membacakan amar putusan.

Tak hanya hukuman penjara, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta. Bila tak mampu membayar, dua tahun penjara tambahan akan menantinya.

Baca Juga:  Sekda Ema Undur Diri, Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
Sidang vonis Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Namun, fakta-fakta di persidangan cukup mencengangkan publik. Ema Sumarna dinyatakan terbukti melakukan korupsi dua hal sekaligus: memberi suap dan menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Ema Sumarna disebut menyuap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung dengan total uang mencapai Rp1 miliar, demi melancarkan proyek-proyek Dinas Perhubungan seperti pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL). Uang tersebut mengalir ke beberapa nama, antara lain:

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Pemkot Bandung Antisipasi Pengamen dan Pengemis Musiman
  • Achmad Nugraha: Rp200 juta
  • Riantono: Rp270 juta
  • Yudi Cahyadi: Rp500 juta
  • Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp30 juta

Tak berhenti di sana, Ema juga menerima gratifikasi sebesar Rp626,7 juta, mengaburkan batas antara birokrasi dan kepentingan pribadi.

Usai sidang, Ema tak berkata banyak. Dengan nada datar namun tetap tenang, ia hanya mengatakan, “Kami akan pikir-pikir,” membuka peluang banding atas vonis yang baru saja dijatuhkan.

Perkara ini menjadi noda dalam sejarah proyek Bandung Smart City—sebuah inisiatif ambisius yang semula digagas untuk mengubah wajah Kota Bandung menjadi lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi. Namun, justru menjadi ladang bancakan segelintir elite birokrasi dan politikus lokal.

Baca Juga:  Saksi Ahli Cium Aroma Pemerasan di Kasus Proyek Bandung Smart City

Kini, nama Ema Sumarna tercatat bukan sebagai tokoh pembangunan kota, melainkan sebagai salah satu tokoh sentral dalam babak gelap proyek yang seharusnya membawa perubahan.

Proyek Bandung Smart City sebetulnya sebagai respons Pemkot Bandung terhadap kritik publik terhadap situasi kota yang dinilai gelap dan tidak aman pada akhir 2022, hingga melahirkan sindiran ‘Bandung Poek’.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Ema Sumarna Kasus Gratifikasi Korupsi Bandung Tipikor Bandung Vonis Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu

Ogah Pikirkan Pemulihan Nama Baik Pasca-SP3, Erwin Pilih Pasrahkan Derajatnya pada Ketetapan Allah

Pasca-SP3 Kejari Bandung: Erwin Akui Tetap Kerja Senyap dan Langsung Sowan ke Pimpinan Pesantren

Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.