Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begal

Viral! Wanita di Bandung Kehilangan Nmax Rp36 Juta usai Percaya Pria Ngaku Petugas Leasing

Kamis, 30 Juli 2026 10:36 WIB

Klasemen Terbaru Piala Presiden 2026: Persib dan Persebaya Nyaman di Puncak

Kamis, 30 Juli 2026 10:26 WIB
Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok! Emas 1 Gram Turun Rp12.000, Buyback Ikut Melemah

Kamis, 30 Juli 2026 10:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Wanita di Bandung Kehilangan Nmax Rp36 Juta usai Percaya Pria Ngaku Petugas Leasing
  • Klasemen Terbaru Piala Presiden 2026: Persib dan Persebaya Nyaman di Puncak
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok! Emas 1 Gram Turun Rp12.000, Buyback Ikut Melemah
  • Tak Gentar dengan Status Juara! Mariano Peralta Siap Bawa Persib Cetak Sejarah Lagi
  • Kisah Renat Agzamov: Dulu Pukul Lawan di Ring, Sekarang Petinju Ini Buat Kue Seharga Istana Mewah!
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Titik Akhir Ema Sumarna di Meja Hijau: Kisah Kelam di Balik Proyek ‘Bandung Poek’

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 19:31 WIB2 Mins Read
Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna
Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Langit mendung menaungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (24/6/2025), saat nama Ema Sumarna kembali menggema—kali ini bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai terdakwa yang mendengar vonisnya dibacakan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, dengan suara mantap saat membacakan amar putusan.

Tak hanya hukuman penjara, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta. Bila tak mampu membayar, dua tahun penjara tambahan akan menantinya.

Sidang vonis Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Namun, fakta-fakta di persidangan cukup mencengangkan publik. Ema Sumarna dinyatakan terbukti melakukan korupsi dua hal sekaligus: memberi suap dan menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Ema Sumarna disebut menyuap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung dengan total uang mencapai Rp1 miliar, demi melancarkan proyek-proyek Dinas Perhubungan seperti pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL). Uang tersebut mengalir ke beberapa nama, antara lain:

  • Achmad Nugraha: Rp200 juta
  • Riantono: Rp270 juta
  • Yudi Cahyadi: Rp500 juta
  • Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp30 juta

Tak berhenti di sana, Ema juga menerima gratifikasi sebesar Rp626,7 juta, mengaburkan batas antara birokrasi dan kepentingan pribadi.

Usai sidang, Ema tak berkata banyak. Dengan nada datar namun tetap tenang, ia hanya mengatakan, “Kami akan pikir-pikir,” membuka peluang banding atas vonis yang baru saja dijatuhkan.

Perkara ini menjadi noda dalam sejarah proyek Bandung Smart City—sebuah inisiatif ambisius yang semula digagas untuk mengubah wajah Kota Bandung menjadi lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi. Namun, justru menjadi ladang bancakan segelintir elite birokrasi dan politikus lokal.

Kini, nama Ema Sumarna tercatat bukan sebagai tokoh pembangunan kota, melainkan sebagai salah satu tokoh sentral dalam babak gelap proyek yang seharusnya membawa perubahan.

Proyek Bandung Smart City sebetulnya sebagai respons Pemkot Bandung terhadap kritik publik terhadap situasi kota yang dinilai gelap dan tidak aman pada akhir 2022, hingga melahirkan sindiran ‘Bandung Poek’.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Ema Sumarna Kasus Gratifikasi Korupsi Bandung Tipikor Bandung Vonis Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Begal

Viral! Wanita di Bandung Kehilangan Nmax Rp36 Juta usai Percaya Pria Ngaku Petugas Leasing

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.