Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Senin, 14 September 2026 13:00 WIB

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 14 September 2026 12:48 WIB

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Senin, 14 September 2026 12:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
  • Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan
  • Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri
  • Disentil soal Privilege, Maudy Ayunda Minta Maaf Usai Video Mindfulness
  • Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik
  • City Menang 1-0, Gol Haaland Malah Jadi Bumerang? Pro Ref Bongkar Kesalahan VAR
  • Belum Pulih dari Luka SUGBK, Persib Sudah Harus Berperang di Markas FC Seoul
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Titik Akhir Ema Sumarna di Meja Hijau: Kisah Kelam di Balik Proyek ‘Bandung Poek’

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 19:31 WIB2 Mins Read
Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna
Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Langit mendung menaungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (24/6/2025), saat nama Ema Sumarna kembali menggema—kali ini bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai terdakwa yang mendengar vonisnya dibacakan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, dengan suara mantap saat membacakan amar putusan.

Tak hanya hukuman penjara, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta. Bila tak mampu membayar, dua tahun penjara tambahan akan menantinya.

Baca Juga:  Amankan Aset Lahan, Pemkot Bandung Layangkan Surat Peringatan Terakhir ke Pengelola Kebun Binatang
Sidang vonis Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Namun, fakta-fakta di persidangan cukup mencengangkan publik. Ema Sumarna dinyatakan terbukti melakukan korupsi dua hal sekaligus: memberi suap dan menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Ema Sumarna disebut menyuap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung dengan total uang mencapai Rp1 miliar, demi melancarkan proyek-proyek Dinas Perhubungan seperti pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL). Uang tersebut mengalir ke beberapa nama, antara lain:

Baca Juga:  TPA Sarimukti Kebakaran, Ema Sumarna Khawatir Kota Bandung Jadi Lautan Sampah
  • Achmad Nugraha: Rp200 juta
  • Riantono: Rp270 juta
  • Yudi Cahyadi: Rp500 juta
  • Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp30 juta

Tak berhenti di sana, Ema juga menerima gratifikasi sebesar Rp626,7 juta, mengaburkan batas antara birokrasi dan kepentingan pribadi.

Usai sidang, Ema tak berkata banyak. Dengan nada datar namun tetap tenang, ia hanya mengatakan, “Kami akan pikir-pikir,” membuka peluang banding atas vonis yang baru saja dijatuhkan.

Perkara ini menjadi noda dalam sejarah proyek Bandung Smart City—sebuah inisiatif ambisius yang semula digagas untuk mengubah wajah Kota Bandung menjadi lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi. Namun, justru menjadi ladang bancakan segelintir elite birokrasi dan politikus lokal.

Baca Juga:  Antisipasi Penumpukan Sampah, Pemkot Bandung Sediakan TPA Darurat di Lahan TNI AD

Kini, nama Ema Sumarna tercatat bukan sebagai tokoh pembangunan kota, melainkan sebagai salah satu tokoh sentral dalam babak gelap proyek yang seharusnya membawa perubahan.

Proyek Bandung Smart City sebetulnya sebagai respons Pemkot Bandung terhadap kritik publik terhadap situasi kota yang dinilai gelap dan tidak aman pada akhir 2022, hingga melahirkan sindiran ‘Bandung Poek’.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Ema Sumarna
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri

Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik

Keracunan Makanan

30 Orang Jadi Korban Dugaan Keracunan MBG di KBB, 25 Masih Dirawat

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.