bukamata.id – Seorang pria berinisial RP (39) asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu terjadi berulang kali ketika sang anak berkunjung ke rumah pelaku saat libur sekolah pada Februari 2025 lalu.
Menurut keterangan polisi, korban yang masih duduk di bangku SMP awalnya diajak untuk menginap oleh RP, ayah kandungnya. Sejak orang tuanya bercerai, korban tinggal bersama ibunya dan hanya sesekali bertemu sang ayah.
“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah. Saat liburan sekolah, korban diajak menginap. Tapi begitu sampai di rumah pelaku, korban justru ditelanjangi secara paksa dan diperkosa,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (4/6/2025).
Kecurigaan Ibu Korban Bongkar Aksi Bejat
Aksi keji RP sempat tertutup rapat. Namun, perubahan sikap korban yang tampak murung dan tertutup membuat sang ibu curiga. Saat ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkap semua yang dialaminya.
“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya kenapa terlihat murung. Ternyata korban mengaku jika telah diperkosa oleh ayah kandungnya,” jelas AKP Tono.
Sang ibu yang geram langsung melaporkan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa malam (3/5/2025),” tambah Tono.
Sudah 13 Kali Melakukan Pemerkosaan
Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali. Ia mengungkapkan bahwa sudah 13 kali memperkosa anak kandungnya sendiri selama rentang waktu tersebut.
“Pengakuannya, pelaku telah memperkosa korban sebanyak 13 kali,” tegas Tono.
Kini, RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Cianjur. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa pelaku akan dikenai pasal berat karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandung.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
RP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukuman ini akan diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban,” ujar Tono.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual di lingkungan terdekat. Pemerintah, sekolah, dan keluarga perlu meningkatkan edukasi serta perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










