Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP

Selasa, 17 Maret 2026 09:13 WIB

Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?

Selasa, 17 Maret 2026 09:00 WIB

Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!

Selasa, 17 Maret 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Jadi Buruan di X dan TikTok, Ternyata Ini Fakta di Balik Kotak Putih yang Viral!
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tragis, Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anak Sendiri 13 Kali Saat Libur Sekolah

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial RP (39) asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu terjadi berulang kali ketika sang anak berkunjung ke rumah pelaku saat libur sekolah pada Februari 2025 lalu.

Menurut keterangan polisi, korban yang masih duduk di bangku SMP awalnya diajak untuk menginap oleh RP, ayah kandungnya. Sejak orang tuanya bercerai, korban tinggal bersama ibunya dan hanya sesekali bertemu sang ayah.

“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah. Saat liburan sekolah, korban diajak menginap. Tapi begitu sampai di rumah pelaku, korban justru ditelanjangi secara paksa dan diperkosa,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:  Ketika Curhat Berakhir Maut, Heryanto Tega Habisi Dina Oktaviani dan Dibuang di Sungai Citarum

Kecurigaan Ibu Korban Bongkar Aksi Bejat

Aksi keji RP sempat tertutup rapat. Namun, perubahan sikap korban yang tampak murung dan tertutup membuat sang ibu curiga. Saat ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkap semua yang dialaminya.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya kenapa terlihat murung. Ternyata korban mengaku jika telah diperkosa oleh ayah kandungnya,” jelas AKP Tono.

Sang ibu yang geram langsung melaporkan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Keracunan Makanan di Cianjur: Dua Jenis Bakteri Ditemukan dalam Sampel MBG

“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa malam (3/5/2025),” tambah Tono.

Sudah 13 Kali Melakukan Pemerkosaan

Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali. Ia mengungkapkan bahwa sudah 13 kali memperkosa anak kandungnya sendiri selama rentang waktu tersebut.

“Pengakuannya, pelaku telah memperkosa korban sebanyak 13 kali,” tegas Tono.

Kini, RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Cianjur. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa pelaku akan dikenai pasal berat karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandung.

Baca Juga:  Terungkap! Dokter Priguna Tersangka Tunggal Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Ancaman Hukuman Berat Menanti

RP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukuman ini akan diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban,” ujar Tono.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual di lingkungan terdekat. Pemerintah, sekolah, dan keluarga perlu meningkatkan edukasi serta perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak kandung Ayah Kandung cianjur pemerkosaan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.