Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Brasil Tantang Norwegia: Laga Hidup Mati, Haaland Jadi Momok Menakutkan?

Minggu, 5 Juli 2026 12:00 WIB

Persib Panaskan Bursa Transfer! Ragnar dan Notsuda Gabung, Peralta Menyusul?

Minggu, 5 Juli 2026 11:43 WIB
Ilustrasi emas antam

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2026: Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS

Minggu, 5 Juli 2026 11:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Brasil Tantang Norwegia: Laga Hidup Mati, Haaland Jadi Momok Menakutkan?
  • Persib Panaskan Bursa Transfer! Ragnar dan Notsuda Gabung, Peralta Menyusul?
  • Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2026: Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS
  • KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral
  • Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!
  • Hasil Maroko vs Kanada 3-0: Ounahi Menggila, Singa Atlas Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
  • Minggu Cuan! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 5 Juli 2026 Lewat Fitur DANA Kaget, Langsung Cair
  • Panen Hadiah Minggu Pagi! Intip Bocoran Kode Redeem FF Hari Ini 5 Juli 2026, Ada Token SG2 Terbaru?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan Kinerja PNS 2025 Naik Fantastis, Tertinggi Capai Rp33,2 Juta per Bulan

By SusanaRabu, 9 Juli 2025 04:00 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pengesahan Perpres ini dilakukan pada 27 Maret 2025, namun kembali ramai diperbincangkan publik karena besaran tukin yang fantastis, khususnya untuk kelas jabatan tertinggi.

Tukin Tertinggi PNS Tembus Rp33,2 Juta

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp33.240.000 per bulan, atau lebih dari 5 kali lipat gaji pokok PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.

Sebagai catatan, tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja pegawai. Besaran tukin PNS berbeda-beda tergantung anggaran masing-masing kementerian.

Namun dalam konteks Perpres Nomor 19 Tahun 2025, hanya PNS di lingkungan Kemendiktisaintek yang masuk dalam 17 kelas jabatan yang berhak menerima tukin tersebut.

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS 2025 berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Tukin Dihitung Sejak Januari 2025

Meskipun disahkan pada Maret, pembayaran tunjangan kinerja PNS 2025 mulai dihitung sejak 1 Januari 2025. Namun, tidak semua PNS menerima nominal penuh sebagaimana tercantum di atas.

Bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan hanya sebesar selisih antara tukin dan tunjangan profesi. Bila tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi saja.

PNS Wajib Lanjutkan Reformasi Birokrasi

Selain menerima tunjangan kinerja, setiap PNS juga diharuskan mempertahankan kinerja dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab atas insentif besar yang diberikan negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

daftar tukin PNS berdasarkan kelas jabatan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tukin PNS terbaru tunjangan kinerja PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.