Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib vs Manila Digger: Balsa Sekulic Jadi Ujung Tombak, Trio Maut Siap Menggila

Minggu, 30 Agustus 2026 12:05 WIB
Game Free Fire

Buruan Tukarkan! Kode Redeem FF 30 Agustus 2026 Bisa Dapat Skin SG2 dan Emote

Minggu, 30 Agustus 2026 11:40 WIB

Prediksi Real Madrid vs Malaga Hari Ini: Mbappe Menggila, Los Blancos Bidik 9 Poin

Minggu, 30 Agustus 2026 11:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib vs Manila Digger: Balsa Sekulic Jadi Ujung Tombak, Trio Maut Siap Menggila
  • Buruan Tukarkan! Kode Redeem FF 30 Agustus 2026 Bisa Dapat Skin SG2 dan Emote
  • Prediksi Real Madrid vs Malaga Hari Ini: Mbappe Menggila, Los Blancos Bidik 9 Poin
  • Desil Bansos 2026 Terbaru: Cek Pakai NIK, Jangan Kaget Jika Masuk Desil Ini
  • Panggung Asia di Depan Mata, Ikwan Ali Tanamal Ungkap Tekadnya Bersama Persib
  • Sah Secara Agama Tapi Salahi Etika? Pernikahan Ustaz Khalifah dan Adik Ipar Menuai Perdebatan Panas
  • Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp48 Ribu, Segini Harganya
  • Kode Redeem FF 30 AGUSTUS 2026: Jangan Sampai Telat, Klaim Skin Weapons & Bundle Gratisan Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan Kinerja PNS 2025 Naik Fantastis, Tertinggi Capai Rp33,2 Juta per Bulan

By SusanaRabu, 9 Juli 2025 04:00 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pengesahan Perpres ini dilakukan pada 27 Maret 2025, namun kembali ramai diperbincangkan publik karena besaran tukin yang fantastis, khususnya untuk kelas jabatan tertinggi.

Tukin Tertinggi PNS Tembus Rp33,2 Juta

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp33.240.000 per bulan, atau lebih dari 5 kali lipat gaji pokok PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.

Sebagai catatan, tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja pegawai. Besaran tukin PNS berbeda-beda tergantung anggaran masing-masing kementerian.

Namun dalam konteks Perpres Nomor 19 Tahun 2025, hanya PNS di lingkungan Kemendiktisaintek yang masuk dalam 17 kelas jabatan yang berhak menerima tukin tersebut.

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS 2025 berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Tukin Dihitung Sejak Januari 2025

Meskipun disahkan pada Maret, pembayaran tunjangan kinerja PNS 2025 mulai dihitung sejak 1 Januari 2025. Namun, tidak semua PNS menerima nominal penuh sebagaimana tercantum di atas.

Bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan hanya sebesar selisih antara tukin dan tunjangan profesi. Bila tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi saja.

PNS Wajib Lanjutkan Reformasi Birokrasi

Selain menerima tunjangan kinerja, setiap PNS juga diharuskan mempertahankan kinerja dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab atas insentif besar yang diberikan negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Desil Bansos 2026 Terbaru: Cek Pakai NIK, Jangan Kaget Jika Masuk Desil Ini

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Ilustrasi begal

Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal

Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.