bukamata.id – Anggaran belanja rumah tangga pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali menuai sorotan publik. Dalam tahun anggaran 2025, tercatat Rp33 miliar lebih dialokasikan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat. Jumlah ini dinilai fantastis karena anggarannya berdiri sendiri di luar gaji, tunjangan jabatan, serta dana operasional ketiganya.
Alokasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 14 Tahun 2025, sebagai perubahan kelima atas Pergub Nomor 30 Tahun 2025 tentang penjabaran APBD Jabar.
Rinciannya, Gubernur memperoleh Rp14,044 miliar per tahun (sekitar Rp1,2 miliar per bulan), Wakil Gubernur Rp9,7 miliar per tahun (Rp800 juta per bulan), dan Sekda Rp9,035 miliar per tahun (Rp753 juta per bulan).
Tak berhenti di situ, publik juga menyoroti anggaran rumah tangga Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa yang mencapai Rp2 miliar per tahun atau sekitar Rp167 juta per bulan.
Besarnya alokasi ini memunculkan kritik keras dari masyarakat yang menilai pejabat publik terlalu banyak mendapat fasilitas di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit.
Klarifikasi Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung memberikan klarifikasi setelah isu ini ramai dibicarakan di media sosial. Ia menegaskan bahwa gaji pokok gubernur sebenarnya hanya sekitar Rp8,1 juta per bulan, jauh dari angka Rp33 miliar yang beredar.
“Hari ini banyak yang bicara tentang penghasilan Gubernur Jawa Barat, tunjangannya mencapai Rp33 miliar. Saya tegaskan, sejak awal saya terbuka, gaji gubernur dan tunjangannya itu sebesar Rp8,1 juta setiap bulan,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Jumat (12/9/2025).
Dedi mengakui memang ada pos dana rumah tangga dan operasional kepala daerah, namun ia menekankan tidak semua fasilitas digunakan.
Misalnya, anggaran untuk baju dinas gubernur ia coret, sehingga membeli pakaian dinas menggunakan uang pribadi. Mobil dinas pun jarang ia gunakan. Bahkan, biaya perjalanan dinas yang sebelumnya Rp1,5 miliar per tahun dipangkas drastis menjadi hanya Rp100 juta dalam APBD Perubahan 2025.
“Sekarang baru terpakai Rp74 juta,” ujar Dedi.
Dana Operasional Kepala Daerah
Menurut Dedi, pemerintah pusat mengatur dana operasional kepala daerah sebesar 0,15 persen dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jabar mencapai Rp28 triliun, maka dana operasional gubernur dan wakil gubernur berjumlah Rp28 miliar per tahun. Dana itu dibagi 75 persen untuk gubernur (sekitar Rp21,6 miliar) dan 25 persen untuk wakil gubernur.
Namun, Dedi menegaskan dana tersebut tidak masuk ke kantong pribadi. Semua digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti membantu biaya rumah sakit warga miskin, mendukung sekolah yang butuh renovasi, hingga membantu masyarakat yang terkena musibah.
“Anggaran itu saya gunakan semuanya untuk rakyat. Ada warga sakit saya bayarin, sekolah rusak saya bantu cat ulang, banyak juga kegiatan sosial lainnya,” jelasnya.
Meski begitu, Dedi mengaku siap bila dana operasional dihapuskan. Hanya saja, ia khawatir masyarakat kecil akan kesulitan karena selama ini dana tersebut sering dipakai untuk kebutuhan mendesak yang tidak bisa diakomodasi APBD.
“Nanti saya hanya mengandalkan biaya dari YouTube saja. Banyak orang yang tidak tertolong nyawanya karena tidak punya biaya, banyak rumah roboh yang tidak bisa saya bantu dengan cepat,” ungkapnya.
Penjelasan Sekda dan Peraturan yang Berlaku
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa mekanisme pemberian dana operasional gubernur dan wakil gubernur sudah sesuai aturan. Peraturan Gubernur yang ditandatangani pada 2021, saat Jabar masih dipimpin Ridwan Kamil, menjadi dasar hukum alokasi tersebut.
Menurut Herman, tingginya dana operasional di Jabar wajar karena provinsi ini memiliki salah satu PAD terbesar di Indonesia. Dari total APBD 2025 sebesar Rp31 triliun, sekitar Rp19 triliun berasal dari PAD. Itulah yang menyebabkan alokasi 0,15 persen mencapai Rp28 miliar.
“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Herman.
Pandangan Akademisi: Akuntabilitas dan Transparansi
Meski aturan sudah jelas, sorotan publik tetap deras. Pakar politik dari Universitas Padjadjaran, Firman Manan, menilai bahwa problem utama bukan soal legalitas, melainkan akuntabilitas dan sensitivitas publik.
Menurutnya, pejabat memang berhak atas fasilitas negara, tetapi harus ada pertanggungjawaban yang transparan. Masyarakat berhak tahu untuk apa saja anggaran sebesar itu digunakan.
“Ini menyangkut dana publik, yang berasal dari pajak rakyat. Jadi wajar kalau publik menuntut transparansi. Angka yang besar itu harus dijelaskan urgensinya, apakah benar-benar rasional dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelas Firman kepada bukamata.id, Sabtu (13/9/2025).
Ia juga mengingatkan, meski aturan memperbolehkan, pejabat publik harus peka terhadap sentimen masyarakat. Jika rakyat menilai anggaran terlalu besar, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan bahkan mengusulkan revisi kepada pemerintah pusat.
“Yang paling utama adalah transparansi. Kalau masyarakat merasa anggaran tidak rasional, harus ada evaluasi. Jangan sampai ini sekadar jadi pencitraan, tapi benar-benar perbaikan sistem,” tambahnya.
Kritik Publik: Transparansi Masih Lemah
Kritik publik semakin kuat karena isu dana rumah tangga pejabat terkesan baru terbuka setelah ramai diperbincangkan. Sebelumnya, penggunaan anggaran semacam ini jarang dipublikasikan secara rinci.
Firman menilai hal ini menunjukkan lemahnya prinsip keterbukaan sejak awal. “Harusnya dari awal transparansi jadi prinsip utama, bukan muncul setelah ada gejolak publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, fasilitas pejabat memang dibutuhkan untuk mendukung kinerja. Namun, besarnya angka harus rasional. Evaluasi berkala juga penting agar anggaran tidak menjadi beban di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kasus anggaran Rp33 miliar untuk rumah tangga pejabat Jabar ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Meski aturan hukum membolehkan, tanpa penjelasan yang terbuka, publik akan mudah mencurigai adanya penyalahgunaan.
Gubernur Dedi Mulyadi sendiri telah menegaskan komitmennya untuk menggunakan dana operasional sepenuhnya bagi masyarakat. Namun, desakan agar pemerintah daerah lebih terbuka soal detail penggunaan anggaran tetap menguat.
Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap besaran fasilitas pejabat publik dinilai sangat penting, agar tidak hanya sesuai aturan hukum, tetapi juga selaras dengan rasa keadilan masyarakat. Transparansi sejak awal diyakini bisa mengurangi kecurigaan dan menjaga wibawa pemimpin di mata rakyatnya.
“Pejabat memiliki fasilitas ya tidak masalah, akan tetapi fasilitasnya tentu rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, sepanjang itu bisa mendukung fungsi dan tugasnya. Makanya angka sekarang itu menjadi penting untuk dievaluasi, apakah anggaran dengan sebesar itu rasional, atau memang terlalu besar,” pungkas Firman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










