bukamata.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintahan.
Meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak dan jaminan sesuai ketentuan pemerintah.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah masing-masing.
Skema ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, untuk tetap bisa berkontribusi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji minimal sama dengan gaji honorer sebelumnya atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.
Pendanaan gaji dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa contoh UMP 2025 yang bisa dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Bali: Rp2.996.561
- Papua: Rp4.285.850
(Daftar lengkap UMP/UMK sesuai provinsi dapat disesuaikan sesuai wilayah penempatan)
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Hingga kini, tunjangan PPPK paruh waktu belum diatur secara rinci. Namun PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada tunjangan PPPK penuh waktu yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020. Tunjangan diberikan selama masa bakti dan dapat mencakup:
Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% dari gaji pokok
Tunjangan Pangan
- Uang makan
- Tunjangan beras: 10 kg per bulan, senilai Rp7.242 per kg
Tunjangan Jabatan
- Struktural dan fungsional sesuai jabatan
Tunjangan Lain-lain
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan guru dan dosen
- Tunjangan risiko bahaya (nuklir, radiasi, keselamatan kerja)
- Tunjangan pengamanan persandian dan pengelolaan arsip
- Tunjangan khusus Papua, wilayah pulau kecil, perbatasan
- Tunjangan jurusita
Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 100% jika telah menjalani tugas minimal satu tahun atau mulai bertugas paling lambat 1 Maret 2024.
Dengan ketentuan ini, PPPK Paruh Waktu memiliki hak finansial dan tunjangan yang mendekati ASN penuh, sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di pemerintahan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











