Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Rahasia di Balik Video Chindo Adidas yang Viral di Media Sosial

Jumat, 6 Maret 2026 05:00 WIB
THR

Daftar Lengkap THR Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan, Siapa Dapat Paling Besar?

Jumat, 6 Maret 2026 04:00 WIB

Catat! Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini 6 Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Chindo Adidas yang Viral di Media Sosial
  • Daftar Lengkap THR Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan, Siapa Dapat Paling Besar?
  • Catat! Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini 6 Maret 2026
  • Soroti Kinerja BPTPH Cianjur, Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Soal ‘Mismatch’ Tenaga Kerja
  • Maaf Tak Cukup! YouTuber Resbob dan Bigmo Resmi Tersangka Kasus Azizah Salsha
  • Misteri Kematian Pemancing di Bandung Terkuak, Dua Pelaku Nyamar Jadi Polisi
  • THR Idul Fitri PPPK 2026, Ini Daftar Gaji Per Golongan dan Syaratnya
  • Link Video Chindo Adidas 8 Detik Viral, Netizen Ramai Cari Versi Lengkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 6 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Diterima Tenaga Honorer?

By SusanaSelasa, 14 Oktober 2025 05:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintahan.

Meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak dan jaminan sesuai ketentuan pemerintah.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, untuk tetap bisa berkontribusi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji minimal sama dengan gaji honorer sebelumnya atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Baca Juga:  Status Baru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Ketentuan Gaji dan Tunjangannya

Pendanaan gaji dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa contoh UMP 2025 yang bisa dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Bali: Rp2.996.561
  • Papua: Rp4.285.850

(Daftar lengkap UMP/UMK sesuai provinsi dapat disesuaikan sesuai wilayah penempatan)

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Bisa Diterima?

Hingga kini, tunjangan PPPK paruh waktu belum diatur secara rinci. Namun PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada tunjangan PPPK penuh waktu yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020. Tunjangan diberikan selama masa bakti dan dapat mencakup:

Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  • Anak: 2% dari gaji pokok

Tunjangan Pangan

  • Uang makan
  • Tunjangan beras: 10 kg per bulan, senilai Rp7.242 per kg

Tunjangan Jabatan

  • Struktural dan fungsional sesuai jabatan

Tunjangan Lain-lain

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan guru dan dosen
  • Tunjangan risiko bahaya (nuklir, radiasi, keselamatan kerja)
  • Tunjangan pengamanan persandian dan pengelolaan arsip
  • Tunjangan khusus Papua, wilayah pulau kecil, perbatasan
  • Tunjangan jurusita
Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Naik? Cek Besaran, Tunjangan dan Aturan Terbaru

Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 100% jika telah menjalani tugas minimal satu tahun atau mulai bertugas paling lambat 1 Maret 2024.

Dengan ketentuan ini, PPPK Paruh Waktu memiliki hak finansial dan tunjangan yang mendekati ASN penuh, sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di pemerintahan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK paruh waktu 2025 hak PPPK paruh waktu Tunjangan ASN 2025 Tunjangan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR

Daftar Lengkap THR Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan, Siapa Dapat Paling Besar?

Catat! Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini 6 Maret 2026

Soroti Kinerja BPTPH Cianjur, Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Soal ‘Mismatch’ Tenaga Kerja

pembunuhan

Misteri Kematian Pemancing di Bandung Terkuak, Dua Pelaku Nyamar Jadi Polisi

THR Idul Fitri PPPK 2026, Ini Daftar Gaji Per Golongan dan Syaratnya

Dari Gelap ke Cahaya: Perjalanan Saepul dan Masjid Hijrah BJTB di Bawah Tol Buah Batu

Terpopuler
  • ‎Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Adzan Maghrib Bandung Minggu 1 Maret 2026
  • ‘Mukena Pink’ Viral di TikTok: Pencarian Link Video Tanpa Sensor Ramai Jadi Sorotan
  • Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI
  • Link Video No Sensor Ukhti Mukena Pink Viral, Versi Panjang Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.