bukamata.id – Langkah hukum baru diambil oleh tim hukum guna menuntaskan perkara rasuah pengadaan ambulans di RSUD Subang. Duo pengacara, Taufik H. Nasution dan Hugo S. Tambunan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk mendesak pengembangan kasus berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bandung yang baru saja mereka serahkan.
Taufik menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang merugikan kas negara senilai Rp1,24 miliar ini tidak boleh berhenti pada pihak pelaksana saja. Ia menekankan keterlibatan struktural, mulai dari tingkat Kepala Dinas Kesehatan hingga jajaran kepanitiaan proyek.
Analisis Keterlibatan Pihak Lain
Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah nama yang sebelumnya berstatus saksi diduga memiliki peran krusial dalam tindak pidana tersebut. Nama-nama yang mencuat antara lain:
- Nunung Syuhaeri (Kepala Dinkes sekaligus Direktur RSUD Subang)
- Aju Junaedi (PPTK)
- Abdu Salam (PPBJ)
- Tim PjPHP: Deden Lukman, Agus Rusmawandi, dan Ajo Suparjo.
Tim kuasa hukum menilai para pejabat tersebut bekerja sama secara sistematis dengan para terdakwa dalam menjalankan aksi melanggar hukum.
Dasar Hukum dan Kutipan Putusan
Merujuk pada vonis perkara nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Taufik memaparkan adanya keterikatan erat antar pelaku.
“Serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi unsur turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Taufik saat memberikan keterangan pers, Minggu (12/4/2026).
Taufik mendorong agar Kejari Subang lebih progresif dalam mengembalikan aset negara. Hal ini didasari pada pertimbangan Hakim yang menyebutkan bahwa beban kerugian negara seharusnya ditanggung secara renteng oleh Nunung Syuhaeri dan kolega, bukan hanya oleh terdakwa utama.
“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain. Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.
Desakan Transparansi Hukum
Argumen utama yang dibangun adalah bahwa proyek pemerintah mustahil berjalan tanpa persetujuan pemegang kebijakan. Taufik menilai aneh jika hanya pihak swasta yang dikorbankan dalam skandal kebijakan birokrasi ini.
“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Catatan Kasus
Skandal pengadaan fasilitas kesehatan ini memicu kemarahan publik karena menyentuh sektor pelayanan dasar masyarakat. Hingga saat ini, dua orang yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah dijatuhi vonis bersalah dengan kewajiban membayar ganti rugi negara lebih dari Rp1 miliar. Namun, pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menyeret aktor-aktor intelektual lainnya di lingkungan Pemkab Subang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










