bukamata.id – Kabar kurang menggembirakan datang bagi para investor logam mulia di akhir pekan ini. Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi yang cukup dalam pada perdagangan Jumat pagi (19/6/2026).
Berdasarkan data terbaru yang dirilis situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB, harga pecahan 1 gram kini bertengger di angka Rp 2.673.000. Angka ini menunjukkan penurunan drastis sebesar Rp 30.000 dibandingkan dengan posisi pembukaan di pagi hari yang sempat menyentuh Rp 2.703.000 per gram.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi—baik untuk menambah portofolio investasi maupun melakukan pencairan dana (buyback)—Antam menyediakan berbagai varian ukuran, mulai dari kepingan ringan 0,5 gram hingga ukuran jumbo 1 kilogram.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru (Jumat, 19 Juni 2026)
Berikut adalah daftar harga retail pecahan emas batangan Antam per pukul 09.00 WIB, lengkap dengan perbandingan harga sebelumnya:
- Pecahan 0,5 gram: Rp 1.386.500 (sebelumnya Rp 1.401.500)
- Pecahan 1 gram: Rp 2.673.000 (sebelumnya Rp 2.703.000)
- Pecahan 2 gram: Rp 5.286.000 (sebelumnya Rp 5.346.000)
- Pecahan 3 gram: Rp 7.904.000 (sebelumnya Rp 7.994.000)
- Pecahan 5 gram: Rp 13.140.000 (sebelumnya Rp 13.290.000)
- Pecahan 10 gram: Rp 26.225.000 (sebelumnya Rp 26.525.000)
- Pecahan 25 gram: Rp 65.437.000 (sebelumnya Rp 66.187.000)
- Pecahan 50 gram: Rp 130.795.000 (sebelumnya Rp 132.295.000)
- Pecahan 100 gram: Rp 261.512.000 (sebelumnya Rp 264.512.000)
- Pecahan 250 gram: Rp 653.515.000 (sebelumnya Rp 661.015.000)
- Pecahan 500 gram: Rp 1.306.820.000 (sebelumnya Rp 1.321.820.000)
- Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp 2.613.600.000 (sebelumnya Rp 2.643.600.000)
Regulasi Pajak: Aspek Penting Saat Beli dan Jual Emas
Perlu diingat bahwa setiap aktivitas perdagangan emas batangan Antam terikat dengan regulasi resmi pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aspek perpajakan ini sangat memengaruhi nilai bersih yang Anda bayar atau terima.
1. Mekanisme Pajak Pembelian (PPh 22)
Saat Anda meminang emas Antam, terdapat tambahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan ketentuan:
- Pemilik NPWP: Dikenakan tarif legal sebesar 0,45 persen.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Catatan: Konsumen akan mendapatkan bukti potong PPh 22 resmi sebagai dokumen penunjang laporan SPT tahunan.
2. Mekanisme Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda berniat menjual kembali koleksi emas ke PT Antam dengan total nominal transaksi di atas Rp 10 juta, potongan pajak yang berlaku adalah:
- Pemilik NPWP: Potongan langsung sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP: Potongan langsung sebesar 3 persen.
Sebagai informasi penutup, pergerakan grafik harga di platform Logam Mulia ini diperbarui secara berkala setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB. Pastikan Anda memantau fluktuasi ini secara saksama sebelum mengambil keputusan finansial.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










