bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung terus menindaklanjuti kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Cihapit, Kota Bandung. Setelah sebelumnya Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melakukan inspeksi mendadak dan mengancam membawa kasus tersebut ke ranah pidana, kini penyelidikan disebut memasuki tahap lanjutan dengan dugaan pelanggaran yang lebih berat.
Farhan mengatakan Satpol PP Kota Bandung telah melakukan penyelidikan sejak 29 Juni 2026. Awalnya, kasus tersebut hanya ditangani sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Namun, dalam perjalanannya ditemukan perkembangan yang membuat penanganannya ditingkatkan.
“Satpol PP sudah hampir selesai melakukan penyelidikan. Sebetulnya penyelidikan sudah dilakukan sejak tanggal 29 Juni. Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi. Setelah 30 hari berjalan, dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, selain dugaan pelanggaran Perda, kini muncul potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga penanganannya melibatkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Meski demikian, Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga mulai menyiapkan langkah rehabilitasi kawasan yang pohonnya ditebang. Farhan mengatakan ruas jalan tersebut memang telah masuk dalam rencana perbaikan jalan dan trotoar sehingga akan dilakukan penanganan khusus, termasuk penanaman kembali pohon.
Ia menegaskan pohon pengganti tidak boleh lagi berupa bibit karena pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima hingga sepuluh meter.
“Penanamannya harus berupa pohon yang minimal sudah setengah jadi. Itu perlu kajian yang lebih dalam secara teknis,” katanya.
Selain proses hukum, Pemkot Bandung juga mengusut seluruh perizinan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Farhan menyebut terdapat dugaan kuat penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan usaha di kawasan tersebut.
“Berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar), DPMPTSP, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) diminta menelusuri seluruh dokumen perizinan, baik untuk usaha lapangan padel, kafe, maupun videotron.
“Saya melihat laporan sekilas, belum komplit. Masih ada beberapa perizinan yang masih dalam proses atau bahkan belum diproses sama sekali,” ujarnya.
Farhan juga mengungkapkan, pada tahap awal sebenarnya telah diberikan sanksi administratif berupa kewajiban mengganti satu pohon yang ditebang dengan 100 bibit pohon serta denda Rp10 juta per pohon sesuai Perda. Namun, karena ditemukan perkembangan baru, kasus tersebut kini tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana ringan.
“Ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi,” tegasnya.
Ia menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya, apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Farhan juga memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
“Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung Rulli Subhanuddin menjelaskan bahwa dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lapangan padel di Jalan Riau telah memenuhi ketentuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Kalau dari PBG sih tidak ada masalah,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan persoalan penebangan pohon merupakan ranah berbeda karena pohon berada di daerah milik jalan (Damija), bukan di dalam persil bangunan.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pihaknya akan kembali memanggil pemilik usaha yang diduga berkaitan dengan kasus penebangan pohon tersebut untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kita undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir, bisa menjelaskan. Karena kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, dengan perkembangannya ini kita tindak lanjuti kembali,” ujarnya.
Bambang menambahkan penebangan pohon tanpa izin melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturannya mengatur sanksi berupa penggantian satu pohon dengan 100 pohon baru serta denda paksa Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.
Ia juga mengungkapkan kasus serupa tidak hanya terjadi di Jalan Riau.
“Yang di Cijagra sekitar 10 pohon, kemudian di Antapani, Sawah Guling juga masih dalam pemeriksaan. Totalnya sudah puluhan pohon,” kata Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Farhan turut menyinggung polemik lapangan padel di kawasan Surya Sumantri yang dikeluhkan warga akibat kebisingan. Menurutnya, persoalan tersebut telah ditangani sejak awal Juni melalui mediasi antara pemilik usaha dan warga.
Hasilnya, bangunan lapangan dimundurkan sekitar satu meter sehingga tidak lagi menutup saluran air (brandgang), sementara pengelola juga diminta membatasi jam operasional dan memasang peredam suara.
Ke depan, Farhan memastikan Pemkot Bandung akan menyusun aturan yang lebih ketat mengenai jam operasional usaha yang berada di dekat permukiman.
“Saya akan melakukan penekanan kepada para pemilik usaha. Jangan hanya karena secara legal formal sudah beres lalu urusan selesai. Lakukan pendekatan kepada masyarakat dengan baik, karena kita ingin semuanya berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










