bukamata.id – Belakangan ini, pencarian video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” berdurasi sekitar 7 menit kembali meningkat di berbagai platform media sosial.
Mulai dari TikTok, X (Twitter), hingga Telegram, konten ini ramai diburu dalam berbagai versi seperti “Part 2 di kebun sawit” hingga “versi dapur” yang diklaim sebagai lanjutan cerita.
Namun di balik tingginya rasa penasaran publik, muncul peringatan serius terkait ancaman keamanan digital yang mengintai pengguna internet.
Modus Baru: Konten Viral Dijadikan Umpan Link Berbahaya
Fenomena ini tidak hanya sekadar viral biasa. Di balik label sensasional seperti “full no sensor”, sejumlah akun tidak dikenal diduga memanfaatkan tren tersebut untuk menyebarkan link mencurigakan yang berpotensi membahayakan pengguna.
Modusnya sederhana: memancing rasa penasaran, lalu mengarahkan pengguna untuk mengklik tautan eksternal yang diklaim berisi video lengkap.
Padahal, sekali klik, pengguna bisa diarahkan ke situs berbahaya yang berpotensi mencuri data pribadi hingga akses finansial.
Dugaan Manipulasi Konten: Potongan Video Diduga Tidak Utuh
Hasil analisis literasi digital menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan pada video yang beredar. Perbedaan kualitas gambar, lokasi, hingga pakaian yang dikenakan dalam beberapa potongan video mengindikasikan bahwa konten tersebut bukan satu rangkaian utuh.
Diduga kuat, video ini merupakan gabungan dari beberapa klip berbeda yang berasal dari luar negeri, kemudian disusun ulang dan diberi narasi lokal agar lebih mudah viral di Indonesia.
Strategi semacam ini kerap digunakan untuk meningkatkan engagement sekaligus memperluas sebaran tautan berbahaya.
Ancaman Siber: Phishing hingga Malware Mengintai Pengguna
Pakar keamanan digital mengingatkan bahwa tautan yang tersebar di grup percakapan dan media sosial berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan siber.
Beberapa ancaman yang sering digunakan dalam modus seperti ini antara lain:
- Phishing: Tautan palsu untuk mencuri akun media sosial, email, atau data login
- Malware / Spyware: File berbahaya (termasuk APK) yang dapat mencuri OTP dan mengakses mobile banking
- Ransomware: Program yang mengunci perangkat dan meminta tebusan untuk membuka kembali akses
Jika pengguna tidak berhati-hati, dampaknya bisa serius, mulai dari kehilangan akun hingga saldo rekening yang terkuras tanpa disadari.
Risiko Hukum: Sebar Link Asusila Bisa Dipidana
Selain risiko digital, penyebaran link bermuatan konten tidak pantas juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang ITE, distribusi konten yang melanggar kesopanan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bahkan, membagikan tautan di grup WhatsApp atau kolom komentar media sosial, meskipun hanya sekadar ikut menyebarkan, tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pola Lama yang Terus Berulang di Dunia Digital
Fenomena ini menunjukkan pola yang terus berulang di ruang digital: konten sensasional diberi judul provokatif, ditambah label “Part 2” atau “full version”, lalu disebarkan melalui akun anonim untuk menarik klik sebanyak mungkin.
Tujuannya tidak selalu sekadar viral, tetapi juga bisa mengarah pada monetisasi ilegal hingga kejahatan siber yang lebih serius.
Imbauan: Jangan Tertipu Rasa Penasaran
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan tautan yang tidak jelas sumbernya. Verifikasi informasi menjadi langkah penting sebelum mengklik atau membagikan sesuatu di media sosial.
Di era digital saat ini, rasa penasaran sesaat bisa berakibat panjang jika tidak diiringi kewaspadaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










