bukamata.id – Fenomena video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” berdurasi 7 menit kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), hingga Telegram. Versi “kebun sawit” dan “Part 2 di dapur” masih terus diburu warganet, memicu rasa penasaran yang meluas.
Namun di balik viralnya konten tersebut, tersimpan ancaman serius berupa kejahatan siber yang dapat merugikan pengguna secara finansial maupun data pribadi.
Label “Full No Sensor” Diduga Jadi Umpan Link Palsu
Sejumlah tautan yang beredar di media sosial mengklaim menyediakan video versi lengkap dengan embel-embel “full no sensor”. Faktanya, banyak link tersebut justru mengarah ke situs mencurigakan.
Modus ini dimanfaatkan oleh akun anonim untuk menjebak pengguna agar mengklik tautan berbahaya. Risiko yang ditimbulkan tidak main-main, mulai dari pencurian data hingga pembobolan rekening.
Dugaan Manipulasi Konten, Video Tidak Utuh
Hasil analisis literasi digital mengungkap sejumlah kejanggalan pada video yang beredar. Perbedaan kualitas gambar, latar lokasi, hingga pakaian menunjukkan bahwa konten tersebut bukan satu rekaman utuh.
Diduga kuat, video tersebut merupakan kompilasi klip dari luar negeri yang disusun ulang dan diberi narasi lokal agar lebih mudah viral di Indonesia. Strategi ini kerap digunakan untuk meningkatkan klik dan memperluas penyebaran link berbahaya.
Ancaman Nyata: Phishing, Malware, hingga Ransomware
Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa tautan yang beredar luas berpotensi menjadi pintu masuk berbagai jenis serangan digital, antara lain:
- Phishing: Link palsu untuk mencuri data login akun media sosial atau email
- Malware/Spyware: File berbahaya (sering berbentuk APK) yang bisa membaca SMS OTP dan mengakses mobile banking
- Ransomware: Program yang mengunci perangkat dan meminta tebusan
“Dampaknya tidak main-main. Pengguna bisa kehilangan akses akun hingga saldo rekening terkuras habis,” menjadi peringatan serius yang harus diperhatikan publik.
Ancaman Hukum bagi Penyebar Link
Selain risiko digital, penyebaran link bermuatan konten tidak pantas juga berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang ITE, distribusi konten yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bahkan, tindakan sederhana seperti membagikan link di grup WhatsApp atau kolom komentar media sosial tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Pola Lama yang Terus Berulang
Fenomena ini memperlihatkan pola yang berulang di dunia digital: konten sensasional diberi label “lokal”, ditambah narasi “Part 2” atau “full version”, lalu disebarkan oleh akun anonim untuk memancing klik.
Tujuannya tidak hanya viral, tetapi juga membuka peluang keuntungan ilegal hingga aksi kejahatan siber.
Imbauan: Jangan Tergoda Rasa Penasaran
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan dari sumber yang tidak jelas. Selalu lakukan verifikasi sebelum mengklik atau membagikan konten.
Rasa penasaran sesaat tidak sebanding dengan risiko kehilangan data pribadi maupun kerugian finansial. Di era digital, kewaspadaan adalah kunci utama untuk tetap aman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










