Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Sabtu, 10 Oktober 2026 16:14 WIB

The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!

Sabtu, 10 Oktober 2026 13:37 WIB

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Sabtu, 10 Oktober 2026 12:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust
  • The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!
  • Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif
  • Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru
  • Ditinggal Bojan Hodak Malah Makin Gacor! Inilah 2 Rekor ‘Gila’ Persib di Bawah Racikan Igor Tolic
  • BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Update Kasus Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung: Korban Dimintai Keterangan, Sampel Diuji
  • Jadwal MotoGP Mandalika Sabtu 10 Oktober: Jam Kualifikasi dan Sprint Race Siang Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wajib Tahu! Perbedaan SIGNAL, SAMBARA, dan KiosK Samsat yang Bisa Mengubah Proses Pajak Kendaraan

By SusanaRabu, 22 Juli 2026 21:41 WIB4 Mins Read
Kantor Samsat Soekarno Hatta Bandung. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Banyak masyarakat kini memilih membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital karena dinilai lebih praktis dan menghemat waktu. Namun, tidak sedikit yang masih bingung mengapa setelah membayar pajak kendaraan online sebagian orang tetap harus datang ke Samsat, sementara sebagian lainnya tidak perlu melakukan proses tambahan.

Perbedaan tersebut sebenarnya terletak pada dokumen atau output yang diterbitkan oleh masing-masing layanan pembayaran pajak kendaraan digital.

Meski sama-sama menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online, setiap kanal memiliki fungsi berbeda. Dokumen yang diterima setelah transaksi selesai akan menentukan apakah pemilik kendaraan masih harus melakukan pengesahan STNK atau seluruh proses administrasi sudah selesai secara digital.

Kenali Sistem Samsat dan Fungsinya

Sebagai informasi, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dilakukan melalui sistem terpadu yang dikenal dengan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Samsat melibatkan tiga unsur utama, yakni:

  1. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri
  2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi
  3. PT Jasa Raharja

Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda dalam pelayanan kendaraan bermotor.

Ditlantas Polri memiliki kewenangan dalam proses identifikasi dan registrasi kendaraan, termasuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pengesahannya setiap tahun.

Sementara itu, Bapenda bertugas melakukan pendataan kendaraan, menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta mengelola penerimaan pajak daerah.

Sedangkan PT Jasa Raharja bertugas mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Kenapa Bayar Pajak Online Tidak Selalu Bebas Datang ke Samsat?

Seiring perkembangan teknologi, layanan pembayaran pajak kendaraan terus mengalami digitalisasi.

Di Jawa Barat, pemerintah daerah melalui Bapenda menghadirkan layanan SAMBARA yang kini terintegrasi dalam ekosistem aplikasi Sapawarga.

Sementara dari sisi kepolisian, Korlantas Polri mengembangkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara nasional.

Selain itu, tersedia pula layanan KiosK Samsat dengan sistem administrasi digital yang berbeda.

Perbedaan layanan inilah yang membuat masyarakat mendapatkan dokumen berbeda setelah melakukan pembayaran.

SAMBARA dan Sapawarga: Dapat eSKKP, Tapi Belum Pengesahan STNK

Bagi masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Sapawarga yang terintegrasi dengan SAMBARA maupun layanan WhatsApp Bapenda Jawa Barat, setelah transaksi selesai akan mendapatkan eSKKP (elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan.

Namun, eSKKP belum menjadi dokumen pengesahan STNK.

Artinya, masyarakat yang menggunakan layanan tersebut masih perlu melakukan tahapan lanjutan ke fasilitas Samsat atau mitra kepolisian sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan pengesahan STNK.

Hal ini yang sering membuat sebagian masyarakat merasa bingung karena pembayaran sudah berhasil, tetapi masih terdapat proses administrasi lainnya.

KiosK Samsat Bisa Selesaikan Administrasi Secara Digital

Berbeda dengan layanan SAMBARA, pembayaran melalui KiosK Samsat menghasilkan dokumen elektronik yang lebih lengkap.

Dokumen yang diterbitkan meliputi:

  • ePengesahan STNK
  • eTBPKP (elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
  • eKD (elektronik Kartu Dana)

Dengan dokumen tersebut, proses administrasi kendaraan sudah dapat diselesaikan secara digital.

Pemilik kendaraan tidak perlu kembali datang ke Samsat hanya untuk melakukan pengesahan STNK maupun mencetak dokumen pembayaran pajak.

SIGNAL Punya Sistem Nasional untuk Seluruh Indonesia

Sementara itu, aplikasi SIGNAL yang dikembangkan Korlantas Polri memiliki sistem berbeda dibandingkan layanan daerah.

Setelah pengguna melakukan verifikasi identitas dan menyelesaikan pembayaran, SIGNAL akan menerbitkan ePengesahan STNK secara elektronik.

Selain itu, pengguna juga dapat memilih layanan pengiriman dokumen fisik TBPKP ke alamat yang telah didaftarkan atau menggunakan mekanisme lain yang tersedia.

Keunggulan SIGNAL adalah cakupan layanannya bersifat nasional.

Artinya, pemilik kendaraan dengan pelat nomor dari daerah tertentu tetap dapat melakukan pembayaran meskipun sedang berada di wilayah lain.

Contohnya, kendaraan dengan pelat Jakarta yang pemiliknya tinggal di Bandung tetap dapat melakukan pembayaran melalui SIGNAL.

Perbedaan SAMBARA, SIGNAL, dan KiosK Samsat

Berikut perbedaan utama ketiga layanan tersebut:

SAMBARA/Sapawarga

  • Fokus pada pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat.
  • Output berupa eSKKP.
  • Masih membutuhkan proses pengesahan STNK.

KiosK Samsat

  • Menyediakan dokumen elektronik lengkap.
  • Sudah mencakup ePengesahan STNK dan eTBPKP.
  • Tidak perlu datang kembali untuk pengesahan.

SIGNAL

  • Layanan nasional dari Korlantas Polri.
  • Mengintegrasikan pembayaran dan pengesahan STNK elektronik.
  • Dapat digunakan kendaraan dari berbagai wilayah Indonesia.

Bapenda Jabar Minta Masyarakat Pahami Perbedaan Layanan

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa setiap layanan digital pajak kendaraan dibuat berdasarkan kewenangan dan kebutuhan masing-masing lembaga.

Menurutnya, perbedaan dokumen yang diterbitkan menjadi alasan mengapa prosedur setelah pembayaran tidak selalu sama.

“Kedua aplikasi ini merupakan layanan resmi yang dikembangkan sesuai kewenangan dan tujuan masing-masing. Karena output dokumen yang diterbitkan berbeda, prosedur yang harus ditempuh setelah pembayaran pun berbeda,” ujar Asep.

Ia berharap masyarakat dapat memahami karakter masing-masing layanan agar tidak mengalami kebingungan setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara digital.

“Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat memilih kanal layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi kendaraan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Update Kasus Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung: Korban Dimintai Keterangan, Sampel Diuji

Viral Aksi Pria Ngaku Satnarkoba dan BNN di Garut, Korban Bongkar Gelagat Mencurigakan

Kabupaten Bekasi

Dampak El Nino Masih Mengancam, Warga Cirebon Diminta Waspada Air Bersih dan Kebakaran Lahan

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.