Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Kabupaten Bandung, Yuk Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Sebelum 30 September

By Fahlevi MercedesRabu, 13 September 2023 14:04 WIB2 Mins Read
denda pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan paparkan soal penghapusan denda pajak. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Insentif pajak daerah berupa penghapusan denda pajak masih diberikan Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penghapusan denda pajak di tahun ke tiga ini berlangsung sampai 30 September 2023.

Kebijakan tersebut diberikan Pemkab Bandung berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 per 11 Mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengemukakan, Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Diharapkan masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut mulai tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023.

“Melalui kebijakan ini pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022 wajib pajak hanya bayar pokok PBB bebas denda nol persen,” kata Erwan seusai mendampingi Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Bapenda, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Heboh, Malaysia Diduga Ubah Halo-halo Bandung Jadi Helo Kuala Lumpur

“Pemkab bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak Non-PBB. Sebagai bentuk perhatian Pemkab Bandung terhadap wajib pajak,” imbuhnya.

Erwan menjelaskan, terkait penghapusan denda pajak daerah Non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Akan tetapi terkait dengan penghapusan denda, Erwan belum dapat memastikan. Mengingat titik mangsanya sampai Perbup No. 57 Tahun 2023 berakhir pada 30 September 2023.

“Apakah ini diperpanjang atau tidak ini bergantung pada evaluasi beliau (Bupati Bandung), yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut,” jelasnya.

Menurut Erwan, jika memperhatikan dinamika yang ada maka bakal dikaji dan dianalisa apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak terhadap kolekting pajak daerah yang dilaksanakan Pemkab Bandung lewat Bapenda.

Baca Juga:  Deretan Makanan Khas Batak yang Melegenda, Nomor 4 Hidangan Raja dan Orang Istana

“Kalau dirasa maksimal, dan agar wajib pajak lebih tertarik untuk segera melakukan proses pembayaran pokok pajak, mudah-mudahan kebijakan ini diperpanjang,” ujar Erwan.

“Bapenda juga memberikan layanan mobil keliling ke desa-desa di Kabupaten Bandung. Hal itu dalam upaya jemput bola ke wajib pajak yang ada di desa pelosok Kabupaten Bandung,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Kabupaten Bandung Pemkab Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.