Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ikut Diperiksa Polisi, Keanu Agl Malah Gandeng Anggota DPR RI di Kasus Hanania Travel! Ada Apa?

Rabu, 10 Juni 2026 14:07 WIB

Siasat Warga Bandung Hadapi Lonjakan Harga Pertamax: Tak Lagi Full Tank hingga Rela Potong Uang Jajan

Rabu, 10 Juni 2026 13:56 WIB

Setop Bawa Rivalitas Klub ke Timnas! Pesan Mendalam Rizky Ridho Usai Insiden Beckham Putra

Rabu, 10 Juni 2026 13:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ikut Diperiksa Polisi, Keanu Agl Malah Gandeng Anggota DPR RI di Kasus Hanania Travel! Ada Apa?
  • Siasat Warga Bandung Hadapi Lonjakan Harga Pertamax: Tak Lagi Full Tank hingga Rela Potong Uang Jajan
  • Setop Bawa Rivalitas Klub ke Timnas! Pesan Mendalam Rizky Ridho Usai Insiden Beckham Putra
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Korea Selatan vs Republik Ceko: Siapa yang Akan Mengawali Turnamen dengan Kemenangan?
  • Publik Pertanyakan Keaslian Insiden Ricuh Eza Gionino vs Roby Tremonti
  • Dari Teror di Hotel hingga Ribut di Tribun GBK: Rangkaian Intimidasi yang Menimpa Beckham Putra
  • Viral Video Cut Salwa di Hotel, Warganet Cari Link Telegram Asli ‘No Sensor’
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Kabupaten Bandung, Yuk Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Sebelum 30 September

By Fahlevi MercedesRabu, 13 September 2023 14:04 WIB2 Mins Read
denda pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan paparkan soal penghapusan denda pajak. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Insentif pajak daerah berupa penghapusan denda pajak masih diberikan Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penghapusan denda pajak di tahun ke tiga ini berlangsung sampai 30 September 2023.

Kebijakan tersebut diberikan Pemkab Bandung berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 per 11 Mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengemukakan, Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Diharapkan masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut mulai tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023.

“Melalui kebijakan ini pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022 wajib pajak hanya bayar pokok PBB bebas denda nol persen,” kata Erwan seusai mendampingi Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Bapenda, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Balong Aja, Tempat Ngopi Terbaik di Garut dengan View Gunung Guntur

“Pemkab bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak Non-PBB. Sebagai bentuk perhatian Pemkab Bandung terhadap wajib pajak,” imbuhnya.

Erwan menjelaskan, terkait penghapusan denda pajak daerah Non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.

Baca Juga:  Menanamkan Rasa Nasionalisme Sejak Dini

Akan tetapi terkait dengan penghapusan denda, Erwan belum dapat memastikan. Mengingat titik mangsanya sampai Perbup No. 57 Tahun 2023 berakhir pada 30 September 2023.

“Apakah ini diperpanjang atau tidak ini bergantung pada evaluasi beliau (Bupati Bandung), yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut,” jelasnya.

Menurut Erwan, jika memperhatikan dinamika yang ada maka bakal dikaji dan dianalisa apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak terhadap kolekting pajak daerah yang dilaksanakan Pemkab Bandung lewat Bapenda.

Baca Juga:  Ciptakan Banyak Perubahan, Muhammadiyah Jabar Puji Kepemimpinan Ridwan Kamil

“Kalau dirasa maksimal, dan agar wajib pajak lebih tertarik untuk segera melakukan proses pembayaran pokok pajak, mudah-mudahan kebijakan ini diperpanjang,” ujar Erwan.

“Bapenda juga memberikan layanan mobil keliling ke desa-desa di Kabupaten Bandung. Hal itu dalam upaya jemput bola ke wajib pajak yang ada di desa pelosok Kabupaten Bandung,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Kabupaten Bandung denda pajak Erwan Kusuma Hermawan Featured Kabupaten Bandung Pemkab Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siasat Warga Bandung Hadapi Lonjakan Harga Pertamax: Tak Lagi Full Tank hingga Rela Potong Uang Jajan

Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?

Raffi Ahmad Terseret Kasus Blueray Cargo, KPK Ungkap Fakta Sebenarnya

Buntut Kisruh Aplikasi PCMB, Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar Dicopot

Video Viral THM Karawang Berbuntut Panjang, TNM Disegel dan Tiga Orang Jadi Tersangka

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Link Full Video Cut Salwa Jadi Buruan Netizen, Benarkah Ada Rekaman Asli?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.