Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Liga Champions

Skenario Final Ideal? Intip Jadwal Panas Semifinal Liga Champions: PSG vs Bayern & Atletico vs Arsenal

Kamis, 16 April 2026 21:28 WIB
peltih persib, bojan hodak

Sentilan Bojan Hodak: Di Eropa Klub Divisi 7 Punya Lapangan Sendiri, Persib Harus Lebih Profesional!

Kamis, 16 April 2026 21:16 WIB

Promo HUT Kota Sukabumi 2026 dari bank bjb, Kuliner dan Ngopi Jadi Lebih Hemat!

Kamis, 16 April 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skenario Final Ideal? Intip Jadwal Panas Semifinal Liga Champions: PSG vs Bayern & Atletico vs Arsenal
  • Sentilan Bojan Hodak: Di Eropa Klub Divisi 7 Punya Lapangan Sendiri, Persib Harus Lebih Profesional!
  • Promo HUT Kota Sukabumi 2026 dari bank bjb, Kuliner dan Ngopi Jadi Lebih Hemat!
  • Program DPLK bank bjb Bertabur Hadiah 2026, Total Reward Capai Rp40 Juta
  • Rafael Situmorang Soroti Reformasi Kepolisian dan Perlindungan Kelompok Rentan
  • Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Bawah Jembatan Dayeuhkolot
  • Geger Wacana Play-Off Tambahan, Timnas Indonesia OTW Piala Dunia 2026?
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 16 April 2026: Dapatkan Skin M1887 dan Bundle Langka Secara Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Kabupaten Bandung, Yuk Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Sebelum 30 September

By Fahlevi MercedesRabu, 13 September 2023 14:04 WIB2 Mins Read
denda pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan paparkan soal penghapusan denda pajak. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Insentif pajak daerah berupa penghapusan denda pajak masih diberikan Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penghapusan denda pajak di tahun ke tiga ini berlangsung sampai 30 September 2023.

Kebijakan tersebut diberikan Pemkab Bandung berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 per 11 Mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengemukakan, Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Diharapkan masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut mulai tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023.

“Melalui kebijakan ini pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022 wajib pajak hanya bayar pokok PBB bebas denda nol persen,” kata Erwan seusai mendampingi Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Bapenda, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Lantik Setiawan Wangsaatmaja Jadi Asesor Utama Pemprov, Ridwan Kamil: Selamat Bertugas

“Pemkab bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak Non-PBB. Sebagai bentuk perhatian Pemkab Bandung terhadap wajib pajak,” imbuhnya.

Erwan menjelaskan, terkait penghapusan denda pajak daerah Non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional, tapi Bukan Hari Libur!

Akan tetapi terkait dengan penghapusan denda, Erwan belum dapat memastikan. Mengingat titik mangsanya sampai Perbup No. 57 Tahun 2023 berakhir pada 30 September 2023.

“Apakah ini diperpanjang atau tidak ini bergantung pada evaluasi beliau (Bupati Bandung), yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut,” jelasnya.

Menurut Erwan, jika memperhatikan dinamika yang ada maka bakal dikaji dan dianalisa apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak terhadap kolekting pajak daerah yang dilaksanakan Pemkab Bandung lewat Bapenda.

Baca Juga:  Cucun Ahmad Syamsurijal Dorong Percepatan Program Perumahan dan Ekonomi Kerakyatan di Jabar

“Kalau dirasa maksimal, dan agar wajib pajak lebih tertarik untuk segera melakukan proses pembayaran pokok pajak, mudah-mudahan kebijakan ini diperpanjang,” ujar Erwan.

“Bapenda juga memberikan layanan mobil keliling ke desa-desa di Kabupaten Bandung. Hal itu dalam upaya jemput bola ke wajib pajak yang ada di desa pelosok Kabupaten Bandung,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Kabupaten Bandung denda pajak Erwan Kusuma Hermawan Featured Kabupaten Bandung Pemkab Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Promo HUT Kota Sukabumi 2026 dari bank bjb, Kuliner dan Ngopi Jadi Lebih Hemat!

Program DPLK bank bjb Bertabur Hadiah 2026, Total Reward Capai Rp40 Juta

Rafael Situmorang Soroti Reformasi Kepolisian dan Perlindungan Kelompok Rentan

Ilustrasi korban meninggal.

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Bawah Jembatan Dayeuhkolot

Modus Cinta Berujung Penipuan di Batujajar, Motor Dibawa Kabur Usai Diajak Belanja

Spionase di Tengah Gencatan Senjata: Iran Ringkus Kuartet Terduga Mata-mata Israel

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.