bukamata.id – Sebanyak 126 warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih menanti kejelasan nasib lahan milik mereka yang sejak 2009 telah masuk dalam rencana pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Meski telah lebih dari 16 tahun, lahan seluas sekitar 11 hektare tersebut belum juga dibebaskan atau dibayar oleh pemerintah daerah. Padahal, kawasan itu kini telah menjadi bagian dari kompleks perkantoran Pemda KBB, mencakup area depan, tengah, hingga belakang gedung-gedung pemerintahan.
“Sejak tahun 2009 lahan warga itu sudah masuk penlok (penetapan lokasi) untuk kantor Pemda KBB. Tapi hingga batas waktu Penlok habis tahun 2018, hingga sekarang gak ada kepastian mau dibeli atau tidak,” ungkap Dadang Alamsyah, salah satu warga Kampung Karyalaksana RT 03/05, Kamis (17/7/2025).
Status lahan yang “menggantung” membuat warga kesulitan melakukan aktivitas di atas tanah mereka sendiri. Mereka tak berani membangun atau menjualnya, karena berada dalam zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan Ibu Kota KBB. Proses mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun menjadi kendala besar.
“Kepastian jadi tidaknya dibebaskan oleh pemerintah daerah sangat berarti bagi kami, jangan diganggayong seperti sekarang,” keluh Dadang.
Warga berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, untuk menyampaikan keluhan yang telah lama tertunda. Surat permohonan audiensi telah dikirimkan ke Bupati dan Sekretaris Daerah pada 30 Juni 2025. Sebelumnya, perwakilan warga juga telah berdialog dengan Komisi III DPRD KBB.
“Kemarin kami sudah beraudiensi dengan Komisi III DPRD KBB. Warga berharap bisa langsung berkomunikasi dengan Bupati, karena dinas teknis bisa bergerak ketika ada instruksi dari bupati sebagai bos mereka,” lanjutnya.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mendukung langkah warga dan mendesak Pemda segera memberi kepastian terkait pembebasan lahan yang sudah direncanakan sejak lama.
“Tanah mereka sudah terplot dalam siteplan zona Ibu Kota KBB. Sesuai aturan, bangunan tidak boleh didirikan atau diperjualbelikan. Warga sudah mematuhi, sekarang tinggal Pemda yang harus menepati,” kata Pither.
Menurutnya, total anggaran pembebasan lahan warga diperkirakan mencapai Rp176 miliar. Namun warga tetap membuka diri jika pembayarannya dilakukan secara bertahap hingga 10 tahun, selama ada kepastian yang jelas.
“Kalau oleh Pemda dibayar secara bertahap sampai 10 tahun, warga juga tidak keberatan, asal ada kepastian,” tegasnya.
Warga kini menanti langkah nyata dari Pemkab Bandung Barat untuk menyelesaikan persoalan yang telah mengendap selama lebih dari satu dekade. Kepastian pembebasan lahan menjadi kunci bagi mereka untuk melanjutkan kehidupan dan perencanaan masa depan tanpa bayang-bayang ketidakjelasan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










