Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar

Senin, 3 Agustus 2026 09:00 WIB
Padam Listrik

Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN

Senin, 3 Agustus 2026 08:23 WIB

Negara Konsumen Micin Tertinggi Justru Punya IQ Tinggi, Begini Fakta Ilmiah di Balik Bumbu Penyedap

Senin, 3 Agustus 2026 08:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
  • Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN
  • Negara Konsumen Micin Tertinggi Justru Punya IQ Tinggi, Begini Fakta Ilmiah di Balik Bumbu Penyedap
  • Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal
  • Prediksi Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Momentum Skuad Garuda Jegal Langkah Golden Star Warriors
  • Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026
  • Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali
  • Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PN Bandung Gugurkan Praperadilan Muller Bersaudara atas Sengketa Tanah Dago Elos

By SusanaSelasa, 30 Juli 2024 17:15 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos.

Dalam gugatan praperadilan ini pihak Muller menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi.

PN Bandung menyampaikan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7/2024).

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur,” kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.

Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa menyebut memang sudah semestinya PN Bandung menggugurkan praperadilan tersebut.

Pasalnya, hal ini sesuai aturan bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah seharusnya gugur.

“Sudah sebagaimana diatur di KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur. Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya,” ungkap Andi, Selasa, (30/7/2024).

Sementara itu, salah satu perwakilan Warga, Angga bersyukur atas putusan PN Bandung yang telah membatalkan permohonan praperadilan dari Muller.

“Hari ini ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa, pihaknya akan terus datang untuk mengawal sidang pokok perkara tindakan pidana.

“Sudah pasti tetap akan ada eskalasi peningkatan massa dalam pengawalan sidang pokok perkara Muller bersaudara,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos Muller PN Bandung praperadilan sengketa tanah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar

Padam Listrik

Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN

Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.