Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Promo HUT bank bjb ke-65! Cashback Obligasi Ritel Bikin Investor Untung Besar

Kamis, 18 Juni 2026 14:45 WIB

Polisi Buru Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung, Korban Jalani Operasi Kritis

Kamis, 18 Juni 2026 14:25 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback Rp100 Ribu, Ini Program Terbaru bank bjb!

Kamis, 18 Juni 2026 14:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Promo HUT bank bjb ke-65! Cashback Obligasi Ritel Bikin Investor Untung Besar
  • Polisi Buru Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung, Korban Jalani Operasi Kritis
  • Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback Rp100 Ribu, Ini Program Terbaru bank bjb!
  • Heboh Video ‘No Sensor’ di X dan TikTok, Nama Cut Salwa Jadi Trending, Ini Faktanya
  • Terungkap dari Telepon Misterius, Kasus Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Gegerkan Publik
  • Sistem Sering Error dan Ngelag, Komisi V DPRD Jabar Evaluasi Total Carut-Marut SPMB 2026
  • Gila! Persib Jalani 60 Laga Musim Depan, Pelatih Minta Bantuan PSSI
  • Prediksi Kanada vs Qatar: Tuan Rumah Siap Mengamuk, Qatar Terancam Pulang Tanpa Poin!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PN Bandung Gugurkan Praperadilan Muller Bersaudara atas Sengketa Tanah Dago Elos

By SusanaSelasa, 30 Juli 2024 17:15 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos.

Dalam gugatan praperadilan ini pihak Muller menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi.

PN Bandung menyampaikan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7/2024).

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan, Polda Jabar Harap Saksi Pegi Setiawan Tak Memiliki Hubungan Darah

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur,” kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.

Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa menyebut memang sudah semestinya PN Bandung menggugurkan praperadilan tersebut.

Pasalnya, hal ini sesuai aturan bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah seharusnya gugur.

“Sudah sebagaimana diatur di KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur. Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya,” ungkap Andi, Selasa, (30/7/2024).

Baca Juga:  Lawan Status Tersangka KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan

Sementara itu, salah satu perwakilan Warga, Angga bersyukur atas putusan PN Bandung yang telah membatalkan permohonan praperadilan dari Muller.

“Hari ini ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga:  Prof Agus Surono Dihadirkan Polda Jabar sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa, pihaknya akan terus datang untuk mengawal sidang pokok perkara tindakan pidana.

“Sudah pasti tetap akan ada eskalasi peningkatan massa dalam pengawalan sidang pokok perkara Muller bersaudara,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos Muller PN Bandung praperadilan sengketa tanah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Promo HUT bank bjb ke-65! Cashback Obligasi Ritel Bikin Investor Untung Besar

Polisi Buru Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung, Korban Jalani Operasi Kritis

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback Rp100 Ribu, Ini Program Terbaru bank bjb!

Terungkap dari Telepon Misterius, Kasus Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Gegerkan Publik

Sistem Sering Error dan Ngelag, Komisi V DPRD Jabar Evaluasi Total Carut-Marut SPMB 2026

Kejutan Pantai Timur Pangandaran: Jaring Nelayan Berhasil Daratkan Kerapu Raksasa 120 Kg

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.