bukamata.id – Genderang perang terhadap kecurangan pendidikan ditabuh di Kota Bandung. Menjelang musim Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan peringatan maut bagi siapa saja yang berani bermain “titip-menitip” atau memperjualbelikan kursi sekolah.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan hak setiap calon peserta didik tidak dirampas oleh praktik lancung.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Kecurangan
Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap oknum yang mencoba mencoreng proses SPMB. Tak hanya sanksi administratif, jalur hukum pidana siap menanti para pelanggar.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” tegas Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Bagi Farhan, masalah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut moralitas generasi mendatang. Ia meyakini bahwa bibit ketidakjujuran yang ditanam sejak masa sekolah akan merusak masa depan anak tersebut.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” tambahnya.
Strategi Pemkot: Tutup Celah Favoritisme
Untuk menyukseskan misi ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah SD hingga SMP untuk bersikap tegak lurus pada aturan. Kepala Disdik, Asep Saeful Gufron, memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik “bawah tangan”.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” kata Asep.
Mengingat adanya selisih antara lulusan SD (23.000 siswa) dengan daya tampung SMP Negeri (19.000 kursi), Disdik akan melakukan pengaturan distribusi agar tidak terjadi penumpukan siswa hanya di sekolah-sekolah tertentu.
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” jelasnya.
Aturan Main SPMB 2026 yang Wajib Diketahui Orang Tua
Pemkot Bandung juga memperketat aturan operasional sekolah guna menjaga kualitas belajar-mengajar. Berikut poin-poin pentingnya:
- Pengawasan Jalur Masuk: Jalur zonasi, prestasi, dan domisili akan diawasi ketat secara digital guna mencegah manipulasi data.
- Kapasitas Kelas: Untuk jenjang SMP, setiap kelas (rombel) dibatasi maksimal 36 siswa, sementara SD maksimal 28 siswa.
- Sistem Shift: Sekolah hanya diperbolehkan menerapkan maksimal dua shift belajar hingga tahun 2028 untuk menjamin efektivitas pembelajaran.
- Kolaborasi Pengawasan: Melibatkan aparat penegak hukum, DPRD, hingga LSM pemerhati pendidikan untuk memantau proses dari awal hingga akhir.
Dengan pengawasan berlapis ini, warga Bandung diharapkan tidak tergiur tawaran oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Kejujuran orang tua saat pendaftaran menjadi kunci utama dalam membentuk karakter anak yang berintegritas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









