Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadi Man of The Match! Adam Alis Hancurkan Persija 2 Gol, Mantan Klub Dibuat Tak Berkutik

Senin, 11 Mei 2026 19:41 WIB

Warning Keras Wali Kota Bandung: Jual Beli Kursi SPMB Bisa Berujung Penjara!

Senin, 11 Mei 2026 18:48 WIB

Persaingan Panas Super League! Persib vs Borneo FC Siapa Jadi Raja Musim Ini?

Senin, 11 Mei 2026 18:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadi Man of The Match! Adam Alis Hancurkan Persija 2 Gol, Mantan Klub Dibuat Tak Berkutik
  • Warning Keras Wali Kota Bandung: Jual Beli Kursi SPMB Bisa Berujung Penjara!
  • Persaingan Panas Super League! Persib vs Borneo FC Siapa Jadi Raja Musim Ini?
  • Siap-siap Pilah Sampah di Rumah! Pemkot Bandung Targetkan 25.000 Komposter RW Demi Atasi Krisis Sarimukti
  • Waspada Euforia Persib Hingga 23 Mei, Wali Kota Jamin Layanan Darurat Bandung Siaga 24 Jam
  • Bandung Siagakan 184 ‘Detektif’ Kesehatan Hewan Kurban, Jamin Kelayakan Konsumsi Warga
  • Dedi Mulyadi Kaji Wacana Hapus Pajak Kendaraan, Diganti Sistem Jalan Berbayar
  • Jangan Tertipu! Viral Guru Bahasa Inggris di TikTok Picu Serangan Phishing Massal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 11 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warning Keras Wali Kota Bandung: Jual Beli Kursi SPMB Bisa Berujung Penjara!

By Aga GustianaSenin, 11 Mei 2026 18:48 WIB2 Mins Read
Ilustrasi, siswa belajar di kelas. (Foto: dok Humas Pemkot Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Genderang perang terhadap kecurangan pendidikan ditabuh di Kota Bandung. Menjelang musim Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan peringatan maut bagi siapa saja yang berani bermain “titip-menitip” atau memperjualbelikan kursi sekolah.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan hak setiap calon peserta didik tidak dirampas oleh praktik lancung.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Kecurangan

Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap oknum yang mencoba mencoreng proses SPMB. Tak hanya sanksi administratif, jalur hukum pidana siap menanti para pelanggar.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” tegas Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:  Luka Bandung Pasca Demonstrasi: Kerusakan Meluas, Farhan Jamin Kondisi Aman Terkendali

Bagi Farhan, masalah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut moralitas generasi mendatang. Ia meyakini bahwa bibit ketidakjujuran yang ditanam sejak masa sekolah akan merusak masa depan anak tersebut.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” tambahnya.

Strategi Pemkot: Tutup Celah Favoritisme

Untuk menyukseskan misi ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah SD hingga SMP untuk bersikap tegak lurus pada aturan. Kepala Disdik, Asep Saeful Gufron, memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik “bawah tangan”.

Baca Juga:  Janjikan Satu Keluarga Satu Sarjana, Ganjar: Pendidikan Jalur Utama

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” kata Asep.

Mengingat adanya selisih antara lulusan SD (23.000 siswa) dengan daya tampung SMP Negeri (19.000 kursi), Disdik akan melakukan pengaturan distribusi agar tidak terjadi penumpukan siswa hanya di sekolah-sekolah tertentu.

“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” jelasnya.

Aturan Main SPMB 2026 yang Wajib Diketahui Orang Tua

Pemkot Bandung juga memperketat aturan operasional sekolah guna menjaga kualitas belajar-mengajar. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Pengawasan Jalur Masuk: Jalur zonasi, prestasi, dan domisili akan diawasi ketat secara digital guna mencegah manipulasi data.
  • Kapasitas Kelas: Untuk jenjang SMP, setiap kelas (rombel) dibatasi maksimal 36 siswa, sementara SD maksimal 28 siswa.
  • Sistem Shift: Sekolah hanya diperbolehkan menerapkan maksimal dua shift belajar hingga tahun 2028 untuk menjamin efektivitas pembelajaran.
  • Kolaborasi Pengawasan: Melibatkan aparat penegak hukum, DPRD, hingga LSM pemerhati pendidikan untuk memantau proses dari awal hingga akhir.
Baca Juga:  Teras Cihampelas, Mimpi Urban Ridwan Kamil yang Ingin Dibongkar Dedi Mulyadi

Dengan pengawasan berlapis ini, warga Bandung diharapkan tidak tergiur tawaran oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Kejujuran orang tua saat pendaftaran menjadi kunci utama dalam membentuk karakter anak yang berintegritas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita bandung Info Sekolah Muhammad Farhan Pendidikan PPDB Bandung SPMB 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siap-siap Pilah Sampah di Rumah! Pemkot Bandung Targetkan 25.000 Komposter RW Demi Atasi Krisis Sarimukti

Waspada Euforia Persib Hingga 23 Mei, Wali Kota Jamin Layanan Darurat Bandung Siaga 24 Jam

Bandung Siagakan 184 ‘Detektif’ Kesehatan Hewan Kurban, Jamin Kelayakan Konsumsi Warga

Dedi Mulyadi Kaji Wacana Hapus Pajak Kendaraan, Diganti Sistem Jalan Berbayar

Gugat Narasi Keliru Milangkala Tatar Sunda, DPRD Jabar: Jangan Ajarkan Sejarah Ngawur ke Generasi Muda!

Cederai Empati Rakyat Miskin, DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Hentikan ‘Pesta’ Milangkala Tatar Sunda!

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Heboh! Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Full Durasi Ramai Dicari Netizen
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.