Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buru Pecel Lele Enak di Bandung? Ini 4 Tempat yang Wajib Masuk Daftar Kuliner

Senin, 12 Oktober 2026 03:00 WIB

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Senin, 12 Oktober 2026 01:00 WIB

Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 11 Oktober 2026 21:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buru Pecel Lele Enak di Bandung? Ini 4 Tempat yang Wajib Masuk Daftar Kuliner
  • 5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000
  • Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin
  • Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Dua Kali Kebobolan! Persib Tertinggal 0-2 dari Dewa United di Si Jalak Harupat
  • Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil
  • Persib vs Dewa United Malam Ini: Jadwal Kick-off dan Link Live Streaming
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warning Keras Wali Kota Bandung: Jual Beli Kursi SPMB Bisa Berujung Penjara!

By Aga GustianaSenin, 11 Mei 2026 18:48 WIB2 Mins Read
Ilustrasi, siswa belajar di kelas. (Foto: dok Humas Pemkot Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Genderang perang terhadap kecurangan pendidikan ditabuh di Kota Bandung. Menjelang musim Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan peringatan maut bagi siapa saja yang berani bermain “titip-menitip” atau memperjualbelikan kursi sekolah.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan hak setiap calon peserta didik tidak dirampas oleh praktik lancung.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Kecurangan

Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap oknum yang mencoba mencoreng proses SPMB. Tak hanya sanksi administratif, jalur hukum pidana siap menanti para pelanggar.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” tegas Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:  Innalillahi, Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Meninggal Dunia

Bagi Farhan, masalah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut moralitas generasi mendatang. Ia meyakini bahwa bibit ketidakjujuran yang ditanam sejak masa sekolah akan merusak masa depan anak tersebut.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” tambahnya.

Strategi Pemkot: Tutup Celah Favoritisme

Untuk menyukseskan misi ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah SD hingga SMP untuk bersikap tegak lurus pada aturan. Kepala Disdik, Asep Saeful Gufron, memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik “bawah tangan”.

Baca Juga:  Soroti Rekening Divisi Terpisah, Walikota Farhan Bongkar Kejanggalan Keuangan Perumda Tirtawening

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” kata Asep.

Mengingat adanya selisih antara lulusan SD (23.000 siswa) dengan daya tampung SMP Negeri (19.000 kursi), Disdik akan melakukan pengaturan distribusi agar tidak terjadi penumpukan siswa hanya di sekolah-sekolah tertentu.

“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” jelasnya.

Aturan Main SPMB 2026 yang Wajib Diketahui Orang Tua

Pemkot Bandung juga memperketat aturan operasional sekolah guna menjaga kualitas belajar-mengajar. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Pengawasan Jalur Masuk: Jalur zonasi, prestasi, dan domisili akan diawasi ketat secara digital guna mencegah manipulasi data.
  • Kapasitas Kelas: Untuk jenjang SMP, setiap kelas (rombel) dibatasi maksimal 36 siswa, sementara SD maksimal 28 siswa.
  • Sistem Shift: Sekolah hanya diperbolehkan menerapkan maksimal dua shift belajar hingga tahun 2028 untuk menjamin efektivitas pembelajaran.
  • Kolaborasi Pengawasan: Melibatkan aparat penegak hukum, DPRD, hingga LSM pemerhati pendidikan untuk memantau proses dari awal hingga akhir.
Baca Juga:  GAAD 2026 di SLBN Cicendo, Farhan Dorong Inklusi Lewat Pelatihan Fotografi

Dengan pengawasan berlapis ini, warga Bandung diharapkan tidak tergiur tawaran oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Kejujuran orang tua saat pendaftaran menjadi kunci utama dalam membentuk karakter anak yang berintegritas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita bandung Muhammad Farhan Pendidikan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik

Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu

Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil

Kecelakaan Motor di Buahbatu Bandung, Polisi Duga Pengendara Kurang Konsentrasi

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Terpopuler
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.