Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ole Romeny

Pupus Harapan Persib! Ole Romeny Dipastikan Bertahan di Oxford United, Batal ‘Mudik’ Musim Depan

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Siswa 6 Menit, Netizen Ramai Cari Versi Full Tanpa Sensor

Rabu, 13 Mei 2026 05:00 WIB

Momen Sejarah! Persib Berpeluang Hat-trick Juara Liga Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pupus Harapan Persib! Ole Romeny Dipastikan Bertahan di Oxford United, Batal ‘Mudik’ Musim Depan
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Siswa 6 Menit, Netizen Ramai Cari Versi Full Tanpa Sensor
  • Momen Sejarah! Persib Berpeluang Hat-trick Juara Liga Indonesia
  • Menit ke-2 Viral! Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Paling Dicari Warganet
  • Update Skor! Kode Redeem FC Mobile 13 Mei 2026: Ambil Pak Pemain Gratis dan Koin Melimpah
  • Update! Kode Redeem FF 13 Mei 2026: Kesempatan Amankan Skin Legendaris dan Diamond Gratis
  • Kabar Buruk! Persib Ditinggal 3 Sosok Kunci Sekaligus Jelang Duel Panas vs PSM Makassar
  • Fenomena Video Viral “Guru Bahasa Inggris” di Media Sosial: Fakta atau Sekadar Konten Setingan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wartawan Paksa Minta THR, Dewan Pers: Laporkan!

By Putra JuangRabu, 3 April 2024 16:24 WIB2 Mins Read
THR
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, permintaan THR itu baik berupa permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” ucap Ninik dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Ninik mengatakan, sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Serta untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Double Rezeki! Gaji Pensiun Maret 2026 Segera Cair Bersama THR Tanpa Potongan

“Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada wartawannya. Pihaknya mengingatkan, jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, maka wajib untuk menolaknya.

Baca Juga:  Usai Viral Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Minta Maaf

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” katanya.

Ninik juga mengingatkan, bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Baca Juga:  Dewan Pers Tindak Tegas Media Abal-abal Gunakan Nama Mirip KPK dan Polri

“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dewan Pers media THR Tunjangan Hari Raya wartawan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DULU PAKAI TONGKAT, SEKARANG ANGKAT BEBAN! Kisah Ajaib Nenek 61 Tahun yang Bikin Netizen Melongo!

Polisi Ungkap Jaringan Anarko di Balik Ricuh May Day Bandung

Retak Pasca-Muktamar XIV Pemuda Persis: Suara Kekecewaan Kader Akar Rumput Mulai Mencuat

Bandung Jadi Pilot Project ‘Perintis Berdaya Connect’, Dongkrak UMKM Naik Kelas

Strategi Baru PPDB Bandung 2026: Wali Kota Farhan Tekankan Transparansi dan Sistem Digital

Bandung Siaga Kesehatan Mental: 12 Puskesmas Kini Dilengkapi Psikolog Klinis

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Heboh! Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Full Durasi Ramai Dicari Netizen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.