Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 10 Juli 2026, Banjir Hadiah Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 06:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya

Jumat, 10 Juli 2026 05:00 WIB

Bandung Punya Dubai Chewy Cookie Viral! Ini Daftar Toko yang Wajib Kamu Kunjungi

Jumat, 10 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 10 Juli 2026, Banjir Hadiah Gratis
  • Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya
  • Bandung Punya Dubai Chewy Cookie Viral! Ini Daftar Toko yang Wajib Kamu Kunjungi
  • Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming Prancis vs Maroko
  • Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis 10 Juli 2026: Cek Tips Cairkan Uang Tambahan Hari Ini!
  • Update Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juli 2026: Klaim Bundle dan Diamond Gratis Sekarang!
  • Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif
  • Bukan Akhir, Persib Bandung Siapkan Kejutan Lagi di Bursa Transfer!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

WN Bangladesh DPO Polda NTT dan AFP Kasus Penyelundupan Manusia Ditangkap di Surabaya

By Putra JuangJumat, 17 Mei 2024 19:15 WIB3 Mins Read
WN Bangladesh DPO Polda NTT dan AFP Kasus Penyelundupan Manusia Ditangkap di Surabaya. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP), Rabu (8/5/2024). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S pada 9 Januari 2024 lalu. Saat itu, S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” ucap Ramdhani, Jumat (17/5/2024).

Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Lalu pada 2 April, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

Baca Juga:  Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon Masih Buron, Polisi Beberkan Ciri-Cirinya

Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR. Pada 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan HR.

Dia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Pada 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

“Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian
HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” tuturnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sebut 3 DPO Hasil Karya Ilmiah Sudirman, Sang Kakak Ungkap Fakta Mengejutkan

Terpisah, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Saffar.

Baca Juga:  Jawab Keraguan Masyarakat, Keluarga Vina Cirebon Minta Pegi Ditampilkan di Publik

Sementara itu, Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok
dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya. Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia.

Sementara itu, tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.

“Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” ucap Awi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPO Imigrasi Surabaya penyelundupan manusia Polda NTT warga negara Bangladesh
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya

Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif

Ilustrasi PNS.

Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN

Asia Africa Festival 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal, Rute Karnaval dan Lokasinya

Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Ilustrasi korban meninggal.

Polisi Selidiki Asal Mortir Maut di Bandung Barat, Pusdikif Bantah Jadi Lokasi Ledakan

Terpopuler
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.