bukamata.id – Kabar menggembirakan datang untuk para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji guru PNS sebesar 8 persen yang akan mulai dicairkan pada 1 Agustus 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama para guru yang menjadi ujung tombak sistem pendidikan nasional.
Gaji Guru PNS 2025 Naik 8 Persen Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS. Besaran gaji disesuaikan dengan golongan PNS, berikut rinciannya:
Rincian Gaji Guru PNS 2025 Berdasarkan Golongan:
Golongan I (Guru PNS Pemula):
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Guru PNS Berkembang):
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Guru Berpengalaman dan Jabatan Fungsional):
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Guru Senior dan Jabatan Struktural):
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
6 Jenis Tunjangan Guru PNS yang Cair 1 Agustus 2025
Selain gaji pokok, pemerintah juga memastikan enam tunjangan guru PNS dicairkan serentak pada 1 Agustus 2025:
- Tunjangan Keluarga
- Pasangan: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Guru Pertama: Rp300.000 – Rp500.000
- Guru Madya: Rp1.000.000 – Rp1.500.000
- Tunjangan Beras
- Diberikan dalam bentuk uang setara harga 10 kg beras per anggota keluarga
- Tunjangan Umum
- Diberikan kepada guru PNS yang belum memiliki jabatan fungsional tertentu
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Besaran bervariasi tergantung daerah, mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta/bulan
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik
- Besarnya setara 1 kali gaji pokok, dibayarkan tiap triwulan
Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan Nasional
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap peran guru dalam membangun generasi unggul dan berdaya saing.
Dengan peningkatan gaji dan tunjangan, diharapkan motivasi guru semakin tinggi dalam menjalankan tugas pendidikan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










