Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali

Minggu, 2 Agustus 2026 16:43 WIB

Kisah Rahmania Shafiatu Zahra: Mojang Bandung yang Percantik Gerobak UMKM Lewat Konten Sosial

Minggu, 2 Agustus 2026 15:03 WIB

Nasib Gianni Infantino Dipertaruhkan, Kontroversi Bisnis FIFA Guncang Sepak Bola Dunia

Minggu, 2 Agustus 2026 14:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali
  • Kisah Rahmania Shafiatu Zahra: Mojang Bandung yang Percantik Gerobak UMKM Lewat Konten Sosial
  • Nasib Gianni Infantino Dipertaruhkan, Kontroversi Bisnis FIFA Guncang Sepak Bola Dunia
  • 3 Kali Menang Tanpa Kebobolan, Persib Kirim Sinyal Bahaya Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine
  • Liburan ke Bandung? Jangan Pulang Sebelum Beli 4 Oleh-Oleh Hits Ini
  • Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara
  • Viral Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026? Ini Kata Exco PSSI
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

4 Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pemilu

By SusanaMinggu, 11 Februari 2024 20:41 WIB2 Mins Read
Pemilu 2024. (Foto: KPU)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tahapan Pemilu 2024 kini sudah memasuki pada masa tenang, dimana berlangsung selama 3 hari, mulai Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada masa tenang ini, kampanye dan segala kegiatan lainnya telah berakhir, dan tinggal menunggu hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bukan hanya kampaye, ternyata ada beberapa larangan pada masa tenang pemilu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017.

1. Melakukan aktivitas kampanye
2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilih; memilih pasangan calon DPR, DPD, dan DPRD; memilih partai politik peserta pemilu.
3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).
4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Adapun jika ada pelanggaran pada larangan masa tenang pemilu maka akan diberikan sanksi berupa:

1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan dengan maksimal 48 juta. Jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
2. Pudana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta. Jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

Mengenai hal ini, Anggota KPU RI, Idham Khalik mengatakan masa tenang adalah hari yang benar-benar tenang agar masyarakat bisa menentukan pilihannya.

“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye agar pemilih memiliki ketenangan dan kebebasan dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar Idham, dikutip dari Antara, Minggu (11/2/2024).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

larangan masa tenang pemilu sanksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Siapa Sebenarnya Revanda Bangun? Ini Dosa-Dosa Masa Lalu yang Buat Namanya Kembali Viral!

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.