Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB

Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer

Selasa, 16 Juni 2026 20:57 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak

Selasa, 16 Juni 2026 20:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

4 Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pemilu

By SusanaMinggu, 11 Februari 2024 20:41 WIB2 Mins Read
Pemilu 2024. (Foto: KPU)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tahapan Pemilu 2024 kini sudah memasuki pada masa tenang, dimana berlangsung selama 3 hari, mulai Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada masa tenang ini, kampanye dan segala kegiatan lainnya telah berakhir, dan tinggal menunggu hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bukan hanya kampaye, ternyata ada beberapa larangan pada masa tenang pemilu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Bupati Bandung Tegaskan ASN dan Kepala Desa Bersikap Netral

1. Melakukan aktivitas kampanye
2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilih; memilih pasangan calon DPR, DPD, dan DPRD; memilih partai politik peserta pemilu.
3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).
4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Baca Juga:  Dalami Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil, Bawaslu Tasikmalaya: Tidak Pandang Bulu

Adapun jika ada pelanggaran pada larangan masa tenang pemilu maka akan diberikan sanksi berupa:

1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan dengan maksimal 48 juta. Jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
2. Pudana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta. Jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

Baca Juga:  Ketum PSSI Kaget Yuran Fernandes Disanksi Setahun, PSM Siap Banding

Mengenai hal ini, Anggota KPU RI, Idham Khalik mengatakan masa tenang adalah hari yang benar-benar tenang agar masyarakat bisa menentukan pilihannya.

“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye agar pemilih memiliki ketenangan dan kebebasan dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar Idham, dikutip dari Antara, Minggu (11/2/2024).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

larangan masa tenang pemilu sanksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.