bukamata.id – Pemerintah memberikan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia kepada 20.500 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat.
Dari total penerima remisi tersebut, 346 narapidana langsung bebas, sementara 303 narapidana kasus korupsi juga masuk dalam daftar penerima pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Program remisi ini menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Sebanyak 20.154 Narapidana Mendapat Pengurangan Hukuman
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di provinsi tersebut saat ini mencapai 27.401 orang. Rinciannya terdiri dari 4.205 tahanan dan 23.196 narapidana.
Dari total penerima remisi HUT RI 2026, sebanyak 20.154 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 346 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan seluruh data penerima remisi berasal dari usulan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang telah diverifikasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
“Data rekapitulasi perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2026 berdasarkan pengusulan dari Lapas, Rutan, dan LPKA di Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan mencatat total 20.500 narapidana penerima remisi,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Anak Binaan Juga Mendapat Pengurangan Masa Pidana
Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 86 anak binaan.
Rinciannya meliputi:
- 85 anak menerima PMP I.
- 1 anak menerima PMP II, sehingga memperoleh pembebasan sesuai ketentuan.
Saat ini, jumlah anak binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Jawa Barat tercatat sebanyak 151 orang.
Remisi Tambahan untuk Pendonor Darah dan Pemuka Pembinaan
Selain remisi umum, Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan remisi tambahan kepada 169 narapidana yang dinilai memberikan kontribusi khusus selama menjalani pembinaan.
Yudi menjelaskan penghargaan tersebut diberikan kepada warga binaan yang melakukan kegiatan bermanfaat di lingkungan pemasyarakatan.
Rinciannya sebagai berikut:
- 126 narapidana memperoleh remisi tambahan karena aktif mendonorkan darah.
- 43 narapidana mendapatkan remisi tambahan karena menjadi pemuka kegiatan pembinaan di dalam Lapas maupun LPKA.
303 Narapidana Korupsi Ikut Menerima Remisi
Dari sisi tindak pidana khusus, terdapat 9.447 narapidana yang diusulkan menerima remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Komposisinya meliputi:
- 9.063 narapidana kasus narkotika.
- 303 narapidana kasus korupsi.
- 8 narapidana kasus terorisme.
- 59 narapidana kasus perdagangan orang.
- 14 narapidana kasus tindak pidana pencucian uang.
Pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana khusus dilakukan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Remisi Jadi Bentuk Apresiasi atas Perubahan Perilaku
Yudi menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
Melalui kebijakan remisi HUT ke-81 RI ini, pemerintah berharap proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan semakin mendorong narapidana untuk memperbaiki diri dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










