Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rezeki Akhir Tahun! PKH, BPNT, Beras hingga BSU Rp900 Ribu Masuk Periode Penyaluran

Selasa, 6 Oktober 2026 16:05 WIB

Gila! Persib Hadapi 3 Laga Internasional dalam Oktober, Cek Jadwal Lengkapnya

Selasa, 6 Oktober 2026 15:30 WIB
Ole Romeny

Duet Mematikan Ole Romeny-Mithcell Baker Bawa Indonesia Juara, Ini Rahasianya

Selasa, 6 Oktober 2026 15:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rezeki Akhir Tahun! PKH, BPNT, Beras hingga BSU Rp900 Ribu Masuk Periode Penyaluran
  • Gila! Persib Hadapi 3 Laga Internasional dalam Oktober, Cek Jadwal Lengkapnya
  • Duet Mematikan Ole Romeny-Mithcell Baker Bawa Indonesia Juara, Ini Rahasianya
  • Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?
  • PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral
  • Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape
  • Igor Tolic Masih Galau, Thom Haye dan Ragnar Bisa Langsung Terbang ke Thailand?
  • Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ada 303 Narapidana Korupsi, Ini Daftar Kasus yang Dapat Remisi Kemerdekaan RI di Jabar

By SusanaSenin, 17 Agustus 2026 10:04 WIB3 Mins Read
deportasi
Ilustrasi tahanan. Foto ilustrasi: Pixabay
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah memberikan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia kepada 20.500 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat.

Dari total penerima remisi tersebut, 346 narapidana langsung bebas, sementara 303 narapidana kasus korupsi juga masuk dalam daftar penerima pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Program remisi ini menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Sebanyak 20.154 Narapidana Mendapat Pengurangan Hukuman

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di provinsi tersebut saat ini mencapai 27.401 orang. Rinciannya terdiri dari 4.205 tahanan dan 23.196 narapidana.

Dari total penerima remisi HUT RI 2026, sebanyak 20.154 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 346 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan seluruh data penerima remisi berasal dari usulan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang telah diverifikasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

“Data rekapitulasi perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2026 berdasarkan pengusulan dari Lapas, Rutan, dan LPKA di Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan mencatat total 20.500 narapidana penerima remisi,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Anak Binaan Juga Mendapat Pengurangan Masa Pidana

Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 86 anak binaan.

Rinciannya meliputi:

  • 85 anak menerima PMP I.
  • 1 anak menerima PMP II, sehingga memperoleh pembebasan sesuai ketentuan.

Saat ini, jumlah anak binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Jawa Barat tercatat sebanyak 151 orang.

Remisi Tambahan untuk Pendonor Darah dan Pemuka Pembinaan

Selain remisi umum, Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan remisi tambahan kepada 169 narapidana yang dinilai memberikan kontribusi khusus selama menjalani pembinaan.

Yudi menjelaskan penghargaan tersebut diberikan kepada warga binaan yang melakukan kegiatan bermanfaat di lingkungan pemasyarakatan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 126 narapidana memperoleh remisi tambahan karena aktif mendonorkan darah.
  • 43 narapidana mendapatkan remisi tambahan karena menjadi pemuka kegiatan pembinaan di dalam Lapas maupun LPKA.

303 Narapidana Korupsi Ikut Menerima Remisi

Dari sisi tindak pidana khusus, terdapat 9.447 narapidana yang diusulkan menerima remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Komposisinya meliputi:

  • 9.063 narapidana kasus narkotika.
  • 303 narapidana kasus korupsi.
  • 8 narapidana kasus terorisme.
  • 59 narapidana kasus perdagangan orang.
  • 14 narapidana kasus tindak pidana pencucian uang.

Pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana khusus dilakukan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Remisi Jadi Bentuk Apresiasi atas Perubahan Perilaku

Yudi menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.

Melalui kebijakan remisi HUT ke-81 RI ini, pemerintah berharap proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan semakin mendorong narapidana untuk memperbaiki diri dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rezeki Akhir Tahun! PKH, BPNT, Beras hingga BSU Rp900 Ribu Masuk Periode Penyaluran

Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji

Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.