Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Positif Ganja Tapi Bebas? Misteri ‘Toilet Ajaib’ Diduga Anak Bupati di Pekanbaru!

Kamis, 28 Mei 2026 14:35 WIB

Warga Gedebage Heboh, Mayat Bayi Tersangkut di Sungai Cinambo

Kamis, 28 Mei 2026 14:35 WIB

Loyalitas Tak Sia-sia! Dedi Kusnandar Antar Persib Ukir Sejarah Besar

Kamis, 28 Mei 2026 14:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Positif Ganja Tapi Bebas? Misteri ‘Toilet Ajaib’ Diduga Anak Bupati di Pekanbaru!
  • Warga Gedebage Heboh, Mayat Bayi Tersangkut di Sungai Cinambo
  • Loyalitas Tak Sia-sia! Dedi Kusnandar Antar Persib Ukir Sejarah Besar
  • Dolar AS Semakin Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Level Rp 17.858
  • Hati-Hati! Link Video Rok Hijau Viral Disebut Banyak Mengandung Malware
  • Tolak Tawaran Klub Lain, Bojan Hodak Tetap Setia Mengabdi untuk Persib
  • Dugaan Manipulasi Riset di ISPPD Gegerkan Dunia Akademik, ITB Buka Suara
  • Rumor Panas! Maxwell Souza Dikaitkan dengan Persib, Nasib Masih Abu-abu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Alkohol dalam Pandangan Islam, Najis atau Tidak?

By Putra JuangMinggu, 26 Januari 2025 05:00 WIB3 Mins Read
Alkohol. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persoalan alkohol sering kali menjadi perbincangan di kalangan umat Islam, terutama terkait status hukumnya dalam syariat. Semua ulama sepakat bahwa khamr haram, termasuk di dalamnya minuman keras yang mengandung alkohol.

Namun, perbedaan pendapat muncul ketika membahas apakah alkohol itu najis maknawi (abstrak) atau najis lidzatihi (zat yang secara fisik tidak suci). Bagaimana Muhammadiyah memandang hal ini?

Dilansir dari laman Muhammadiyah, secara etimologi, istilah alkohol berasal dari bahasa Arab al-kuhl atau al-kuhul yang berarti saripati. Dalam bahasa Inggris, istilah ini disebut alcohol, merujuk pada cairan tidak berwarna yang mudah menguap dan terbakar.

Alkohol sering digunakan dalam industri, pengobatan, parfum, dan menjadi bahan dasar dalam minuman memabukkan. Proses pembuatannya dapat melalui fermentasi, destilasi, atau metode industri, melibatkan bahan seperti melase, gula tebu, atau sari buah.

Baca Juga:  Empat Penyebab yang Mengharuskan Muslim Mandi Wajib

Dalam Al-Qur’an, larangan khamr ditegaskan secara eksplisit. QS. Al-Baqarah ayat 219 menyatakan: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’

Sementara itu, QS. Al-Maidah ayat 90-91 mengategorikan khamr sebagai rijs (najis) dan menegaskan dampaknya dalam kehidupan sosial: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Baca Juga:  Jalani Hidup Komprehensif, UAH Tekankan Pentingnya Pahami Struktur Beragama

Ayat-ayat tersebut menyoroti bahwa yang dianggap najis bukanlah zat fisik khamr, melainkan perilaku meminumnya yang menyebabkan mabuk. Mabuk, dalam pandangan Islam, merusak akal sehat, memicu permusuhan, dan menghalangi seseorang dari ibadah. Rasulullah SAW pun bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Bukhari).

Lantas, bagaimana dengan alkohol?

Muhammadiyah berpendapat bahwa alkohol berbeda dari khamr karena tidak semua alkohol digunakan sebagai minuman memabukkan. Alkohol memiliki manfaat luas dalam pengobatan, parfum, dan industri. Karena itu, ‘illat (alasan hukum) keharaman alkohol terletak pada efek memabukkannya, bukan pada zatnya. Alkohol tidak otomatis menjadi haram jika digunakan dalam hal yang bermanfaat dan tidak dikonsumsi secara memabukkan.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam? Ini Kata Hadis Nabi

Dalam kaidah fikih, terdapat prinsip: “Setiap yang najis itu haram, tetapi tidak semua yang haram itu najis.”

Hal ini dipertegas dalam rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah edisi No. 13 tahun 2005. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa QS. Al-Maidah ayat 90 tidak menyatakan zat khamr sebagai najis secara fisik, melainkan mengategorikan perilaku minumnya sebagai najis maknawi. Sama halnya dengan berhala yang dianggap najis karena perbuatan menyembahnya, bukan karena zat batu yang menjadi bahannya.

Karenanya, Muhammadiyah memandang alkohol sebagai najis maknawi, bukan lidzatihi. Zat alkohol itu sendiri tidak dianggap najis, namun perbuatan meminum atau menggunakan alkohol dengan cara yang memabukkan menjadikannya haram.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alkohol Islam Najis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hati-Hati! Link Video Rok Hijau Viral Disebut Banyak Mengandung Malware

Viral di TikTok dan X, Link Telegram Video Rok Hijau Jadi Buruan Warganet

Ilustrasi emas antam

Update Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 28 Mei 2026: Turun Drastis!

Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!

Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!

Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.