Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
MotoGP

Paruh Kedua MotoGP 2026 Dimulai! Ini Jadwal Lengkap GP Inggris di Silverstone

Sabtu, 18 Juli 2026 18:21 WIB

Jadwal Final & Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026: Catat Jam Tayang dan Link Streamingnya!

Sabtu, 18 Juli 2026 18:16 WIB

Viral Aksi Nekat Turun ke Kawah Gunung Ciremai, Pihak TNGC Beri Peringatan Keras

Sabtu, 18 Juli 2026 17:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Paruh Kedua MotoGP 2026 Dimulai! Ini Jadwal Lengkap GP Inggris di Silverstone
  • Jadwal Final & Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026: Catat Jam Tayang dan Link Streamingnya!
  • Viral Aksi Nekat Turun ke Kawah Gunung Ciremai, Pihak TNGC Beri Peringatan Keras
  • Analisis Prediksi Prancis vs Inggris: Catatan Kelam The Three Lions Menghadapi Les Bleus
  • Pesantren Rasa Hotel? Ada di Jawa Barat! Intip Fasilitas ‘VVIP’ yang Bikin Santri Betah Belajar!
  • Janji Gila Marc Cucurella: Siap Pensiun Dini & Tato Wajah Pelatih Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026
  • Tingginya 229cm! Mengenal Jongkuch Mach, Prospek NBA Paling Menakutkan Saat Ini
  • Perpisahan Pahit, Ini Alasan Haru Frans Putros Tinggalkan Persib Bandung!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Alkohol dalam Pandangan Islam, Najis atau Tidak?

By Putra JuangMinggu, 26 Januari 2025 05:00 WIB3 Mins Read
Alkohol. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persoalan alkohol sering kali menjadi perbincangan di kalangan umat Islam, terutama terkait status hukumnya dalam syariat. Semua ulama sepakat bahwa khamr haram, termasuk di dalamnya minuman keras yang mengandung alkohol.

Namun, perbedaan pendapat muncul ketika membahas apakah alkohol itu najis maknawi (abstrak) atau najis lidzatihi (zat yang secara fisik tidak suci). Bagaimana Muhammadiyah memandang hal ini?

Dilansir dari laman Muhammadiyah, secara etimologi, istilah alkohol berasal dari bahasa Arab al-kuhl atau al-kuhul yang berarti saripati. Dalam bahasa Inggris, istilah ini disebut alcohol, merujuk pada cairan tidak berwarna yang mudah menguap dan terbakar.

Alkohol sering digunakan dalam industri, pengobatan, parfum, dan menjadi bahan dasar dalam minuman memabukkan. Proses pembuatannya dapat melalui fermentasi, destilasi, atau metode industri, melibatkan bahan seperti melase, gula tebu, atau sari buah.

Baca Juga:  Niat dan Cara Menunaikan Utang Puasa Ramadan: Qadha dan Fidyah

Dalam Al-Qur’an, larangan khamr ditegaskan secara eksplisit. QS. Al-Baqarah ayat 219 menyatakan: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’

Sementara itu, QS. Al-Maidah ayat 90-91 mengategorikan khamr sebagai rijs (najis) dan menegaskan dampaknya dalam kehidupan sosial: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Baca Juga:  3 Peristiwa Penting yang Terjadi pada Bulan Syaban

Ayat-ayat tersebut menyoroti bahwa yang dianggap najis bukanlah zat fisik khamr, melainkan perilaku meminumnya yang menyebabkan mabuk. Mabuk, dalam pandangan Islam, merusak akal sehat, memicu permusuhan, dan menghalangi seseorang dari ibadah. Rasulullah SAW pun bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Bukhari).

Lantas, bagaimana dengan alkohol?

Muhammadiyah berpendapat bahwa alkohol berbeda dari khamr karena tidak semua alkohol digunakan sebagai minuman memabukkan. Alkohol memiliki manfaat luas dalam pengobatan, parfum, dan industri. Karena itu, ‘illat (alasan hukum) keharaman alkohol terletak pada efek memabukkannya, bukan pada zatnya. Alkohol tidak otomatis menjadi haram jika digunakan dalam hal yang bermanfaat dan tidak dikonsumsi secara memabukkan.

Baca Juga:  Doa Meminta Jodoh Terbaik dalam Islam, Lengkap dengan Artinya

Dalam kaidah fikih, terdapat prinsip: “Setiap yang najis itu haram, tetapi tidak semua yang haram itu najis.”

Hal ini dipertegas dalam rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah edisi No. 13 tahun 2005. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa QS. Al-Maidah ayat 90 tidak menyatakan zat khamr sebagai najis secara fisik, melainkan mengategorikan perilaku minumnya sebagai najis maknawi. Sama halnya dengan berhala yang dianggap najis karena perbuatan menyembahnya, bukan karena zat batu yang menjadi bahannya.

Karenanya, Muhammadiyah memandang alkohol sebagai najis maknawi, bukan lidzatihi. Zat alkohol itu sendiri tidak dianggap najis, namun perbuatan meminum atau menggunakan alkohol dengan cara yang memabukkan menjadikannya haram.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alkohol Islam Najis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pesantren Rasa Hotel? Ada di Jawa Barat! Intip Fasilitas ‘VVIP’ yang Bikin Santri Betah Belajar!

Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 Juli 2026: Segera Cek Bansos Anda Sekarang!

Game Free Fire

Update Kode Redeem Free Fire 18 Juli 2026: Klaim Skin & Item Gratis Sekarang!

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Skema Baru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT, Bakal Lewat Koperasi Desa?

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cara Aman dan Resmi Klaim Saldo DANA Gratis 18 Juli 2026: Hindari Penipuan

Daftar Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 18 Juli 2026: Segera Klaim Hadiahnya!

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.