Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini

Kamis, 2 April 2026 20:35 WIB

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Kamis, 2 April 2026 20:10 WIB

Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan

Kamis, 2 April 2026 19:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
  • Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN Bisa WFH hingga WFA Saat Nataru 2025, Ini Aturan Lengkapnya

By SusanaSelasa, 23 Desember 2025 10:50 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pengaturan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan fleksibilitas kerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pemerintah.

Skema Fleksibilitas Kerja ASN Selama Nataru

Melalui kebijakan ini, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pola kerja yang lebih fleksibel sesuai pengaturan di masing-masing instansi. Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menerapkan beberapa skema kerja, yaitu:

  • Work From Office (WFO)
  • Work From Home (WFH)
  • Work From Anywhere (WFA)
Baca Juga:  ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri

Penyesuaian pola kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas di setiap instansi.

Berlaku Nasional untuk Instansi Pusat dan Daerah

Fleksibilitas kerja ASN selama Nataru berlaku secara nasional, mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri.

Setiap instansi diberikan kewenangan penuh untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN, dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh instansi diminta memastikan layanan strategis kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Nataru.

Baca Juga:  ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri

Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR!, yang dapat diakses secara daring selama libur akhir tahun.

Bukan Pelonggaran Disiplin ASN

Kebijakan kerja fleksibel ini ditegaskan bukan merupakan bentuk kelonggaran disiplin ASN. Pemerintah menekankan bahwa pengaturan kerja adaptif bertujuan menjaga efektivitas pemerintahan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.

Pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan berdasarkan capaian kerja dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri

Dasar Hukum Fleksibilitas Kerja ASN

Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan:

1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru

25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal

26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Nataru 2025 ASN WFH WFO WFA aturan ASN Nataru fleksibilitas kerja ASN libur Nataru ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Ilustrasi gempa

Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.