Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Panen Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Paket Gems dan Koin Gratis

Sabtu, 20 Juni 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Sabtu, 20 Juni 2026 01:00 WIB

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panen Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Paket Gems dan Koin Gratis
  • Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN Bisa WFH hingga WFA Saat Nataru 2025, Ini Aturan Lengkapnya

By SusanaSelasa, 23 Desember 2025 10:50 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pengaturan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan fleksibilitas kerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pemerintah.

Skema Fleksibilitas Kerja ASN Selama Nataru

Melalui kebijakan ini, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pola kerja yang lebih fleksibel sesuai pengaturan di masing-masing instansi. Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menerapkan beberapa skema kerja, yaitu:

  • Work From Office (WFO)
  • Work From Home (WFH)
  • Work From Anywhere (WFA)
Baca Juga:  ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri

Penyesuaian pola kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas di setiap instansi.

Berlaku Nasional untuk Instansi Pusat dan Daerah

Fleksibilitas kerja ASN selama Nataru berlaku secara nasional, mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri.

Setiap instansi diberikan kewenangan penuh untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN, dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh instansi diminta memastikan layanan strategis kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Nataru.

Baca Juga:  ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri

Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR!, yang dapat diakses secara daring selama libur akhir tahun.

Bukan Pelonggaran Disiplin ASN

Kebijakan kerja fleksibel ini ditegaskan bukan merupakan bentuk kelonggaran disiplin ASN. Pemerintah menekankan bahwa pengaturan kerja adaptif bertujuan menjaga efektivitas pemerintahan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.

Pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan berdasarkan capaian kerja dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  ASN Bisa WFA: Kebijakan Baru PANRB Soal Fleksibilitas Kerja Pegawai Negeri

Dasar Hukum Fleksibilitas Kerja ASN

Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan:

1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru

25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal

26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Nataru 2025 ASN WFH WFO WFA aturan ASN Nataru fleksibilitas kerja ASN libur Nataru ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.