Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 20:40 WIB

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Selasa, 20 Oktober 2026 20:16 WIB

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Selasa, 20 Oktober 2026 19:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
  • Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?
  • Ranking AFC Terbaru: Indonesia Meroket ke Posisi 16 Asia, Persib dan Borneo FC Jadi Kunci
  • Mengarungi Jadwal Horor 3 Pekan, Pelatih Persib Bongkar Resep Sederhana Jaga Stamina Pemain
  • Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok
  • Sempat Merasa Kesepian dan Frustrasi, Gakuto Notsuda Buka-bukaan Soal Cedera di Persib
  • Bukan Cuma Modal Cantik! Otak Encer & Latar Belakang Alda Callista Miss Indonesia 2026 Bikin Melongo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN Bisa WFH hingga WFA Saat Nataru 2025, Ini Aturan Lengkapnya

By SusanaSelasa, 23 Desember 2025 10:50 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pengaturan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan fleksibilitas kerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pemerintah.

Skema Fleksibilitas Kerja ASN Selama Nataru

Melalui kebijakan ini, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pola kerja yang lebih fleksibel sesuai pengaturan di masing-masing instansi. Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menerapkan beberapa skema kerja, yaitu:

  • Work From Office (WFO)
  • Work From Home (WFH)
  • Work From Anywhere (WFA)

Penyesuaian pola kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas di setiap instansi.

Berlaku Nasional untuk Instansi Pusat dan Daerah

Fleksibilitas kerja ASN selama Nataru berlaku secara nasional, mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri.

Setiap instansi diberikan kewenangan penuh untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN, dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh instansi diminta memastikan layanan strategis kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Nataru.

Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR!, yang dapat diakses secara daring selama libur akhir tahun.

Bukan Pelonggaran Disiplin ASN

Kebijakan kerja fleksibel ini ditegaskan bukan merupakan bentuk kelonggaran disiplin ASN. Pemerintah menekankan bahwa pengaturan kerja adaptif bertujuan menjaga efektivitas pemerintahan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.

Pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan berdasarkan capaian kerja dan kualitas pelayanan publik.

Dasar Hukum Fleksibilitas Kerja ASN

Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan:

1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru

25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal

26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Banyak Murid Belum Lancar Calistung, Disdik Cirebon Setuju Kebijakan ‘Tidak Otomatis Naik Kelas’

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.