Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya

Rabu, 5 Agustus 2026 06:00 WIB

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Rabu, 5 Agustus 2026 05:00 WIB

Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu

Rabu, 5 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya
  • Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
  • Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
  • Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Cegah Mahasiswa Terjebak Judol dan Pinjol, Pegadaian Genjot Literasi Keuangan dan Integritas di ITB
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN Bisa WFH hingga WFA Saat Nataru 2025, Ini Aturan Lengkapnya

By SusanaSelasa, 23 Desember 2025 10:50 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pengaturan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan fleksibilitas kerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pemerintah.

Skema Fleksibilitas Kerja ASN Selama Nataru

Melalui kebijakan ini, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pola kerja yang lebih fleksibel sesuai pengaturan di masing-masing instansi. Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menerapkan beberapa skema kerja, yaitu:

  • Work From Office (WFO)
  • Work From Home (WFH)
  • Work From Anywhere (WFA)

Penyesuaian pola kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas di setiap instansi.

Berlaku Nasional untuk Instansi Pusat dan Daerah

Fleksibilitas kerja ASN selama Nataru berlaku secara nasional, mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri.

Setiap instansi diberikan kewenangan penuh untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN, dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh instansi diminta memastikan layanan strategis kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Nataru.

Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR!, yang dapat diakses secara daring selama libur akhir tahun.

Bukan Pelonggaran Disiplin ASN

Kebijakan kerja fleksibel ini ditegaskan bukan merupakan bentuk kelonggaran disiplin ASN. Pemerintah menekankan bahwa pengaturan kerja adaptif bertujuan menjaga efektivitas pemerintahan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.

Pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan berdasarkan capaian kerja dan kualitas pelayanan publik.

Dasar Hukum Fleksibilitas Kerja ASN

Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan:

1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru

25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal

26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Nataru 2025 ASN WFH WFO WFA aturan ASN Nataru fleksibilitas kerja ASN libur Nataru ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.