bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pengaturan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan fleksibilitas kerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pemerintah.
Skema Fleksibilitas Kerja ASN Selama Nataru
Melalui kebijakan ini, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pola kerja yang lebih fleksibel sesuai pengaturan di masing-masing instansi. Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menerapkan beberapa skema kerja, yaitu:
- Work From Office (WFO)
- Work From Home (WFH)
- Work From Anywhere (WFA)
Penyesuaian pola kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas di setiap instansi.
Berlaku Nasional untuk Instansi Pusat dan Daerah
Fleksibilitas kerja ASN selama Nataru berlaku secara nasional, mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri.
Setiap instansi diberikan kewenangan penuh untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN, dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh instansi diminta memastikan layanan strategis kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Nataru.
Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR!, yang dapat diakses secara daring selama libur akhir tahun.
Bukan Pelonggaran Disiplin ASN
Kebijakan kerja fleksibel ini ditegaskan bukan merupakan bentuk kelonggaran disiplin ASN. Pemerintah menekankan bahwa pengaturan kerja adaptif bertujuan menjaga efektivitas pemerintahan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.
Pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan berdasarkan capaian kerja dan kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum Fleksibilitas Kerja ASN
Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan:
1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru
25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal
26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










