bukamata.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYP yang viral di media sosial setelah membahas dugaan pembagian fee proyek dalam siaran langsung (live) akhirnya mendapat teguran dari atasannya.
IYP yang diketahui bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat menjadi sorotan publik setelah potongan video siaran langsungnya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, muncul percakapan yang dinilai warganet menyinggung persoalan bayaran atau persentase suatu proyek.
Dalam rekaman yang beredar, IYP terdengar menyampaikan kalimat yang mengarah pada pembahasan pembagian fee.
“Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih ke Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen,” ujar IYP dalam video tersebut.
Pernyataan itu kemudian menuai perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan adanya praktik tidak sesuai aturan dalam pekerjaan pemerintahan.
ASN IYP Dipanggil dan Diberi Teguran
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil IYP untuk meminta klarifikasi terkait video yang viral tersebut.
Menurut Fauzan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa IYP memang melakukan siaran langsung melalui media sosial. Namun, yang bersangkutan mengklaim aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja.
“Yang bersangkutan telah kami panggil dan klarifikasi kejelasan pemaksudannya. Yang jelas, beliau mengaku live medsos, tetapi informasi dari yang bersangkutan mengakunya itu di luar jam kerja. Meskipun dilakukan di lokasi kerja,” kata Fauzan saat ditemui di Kantor Dinas PUTR Bandung Barat, Jumat (7/8/2026).
Sebagai langkah awal, Dinas PUTR Bandung Barat memberikan teguran kepada IYP. Namun, evaluasi masih terus dilakukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang berujung pada sanksi lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan teguran. Kemungkinan sanksi ada, bisa digeser penugasannya, tapi nanti akan kita lihat dulu secara keseluruhan. Sudah kita tegur,” ujar Fauzan.
Terancam Sanksi Mutasi
Fauzan menjelaskan, salah satu opsi sanksi yang dapat diberikan adalah perubahan penempatan tugas atau mutasi. Keputusan tersebut masih menunggu hasil evaluasi internal.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya melihat isi video yang beredar, tetapi juga konteks pernyataan serta dampaknya terhadap citra organisasi perangkat daerah (OPD).
“Nanti kita akan evaluasi secara keseluruhan di Dinas PU agar tidak terjadi lagi kejadian yang meresahkan ini,” katanya.
Ia menegaskan, ASN harus menjaga etika dan perilaku, termasuk dalam menggunakan media sosial, karena setiap tindakan dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
IYP Berstatus PPPK Paruh Waktu
Dalam keterangannya, Fauzan juga memastikan bahwa IYP merupakan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Status tersebut membuat setiap tindakan disiplin tetap akan mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku.
“Iya, dia PPPK Paruh Waktu,” ungkap Fauzan.
Meski demikian, pihak Dinas PUTR Bandung Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lain yang berkaitan dengan video tersebut.
Pemkab Bandung Barat Evaluasi Penggunaan Media Sosial ASN
Kasus viralnya ASN IYP menjadi perhatian karena penggunaan media sosial oleh aparatur pemerintah memiliki aturan etika tersendiri.
Pemerintah daerah menilai setiap ASN perlu lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, termasuk melalui platform digital.
Evaluasi internal di Dinas PUTR Bandung Barat dilakukan sebagai upaya menjaga profesionalitas ASN sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait sanksi lanjutan terhadap IYP. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









